Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Neilmaldrin Noor mengatakan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunjuk PT Fashion Marketplace Indonesia (Zalora) dan Pipedrive OU sebagai Pemungut PPN PMSE atas produk digital luar negeri yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.
“Dengan penunjukan ini, maka sejak 1 Juli 2021 para pelaku usaha tersebut berkewajiban memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia. Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10 % dari harga sebelum pajak dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN,” kata Neilmaldrin lewat keterangan resmi, 12/7/2021.
Baca: Potensi Penerimaan Pajak Digital Bisa Sampai Rp10 Triliun
Dengan penambahan 2 perusahaan tersebut, maka jumlah pemungut PPN PMSE yang telah ditunjuk DJP menjadi 75 badan usaha.
“DJP akan terus mengidentifikasi dan aktif menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia untuk melakukan sosialisasi dan mengetahui kesiapan mereka sehingga diharapkan dalam waktu dekat jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai Pemungut PPN produk digital akan terus bertambah,” tutup Neilmadrin.
Mengutip data DJP, realisasi penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektonik (PMSE) semester I tahun 2021 mencapai Rp 1,64 triliun. Nilai tersebut meningkat 125% dibandingkan periode Juli-Desember 2020 yang sebesar Rp 915,7 miliar.
Baca: Kemenkeu Targetkan Pungut Pajak Digital per Agustus 2020