Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengatakan, wabah Covid-19 meng-akselerasi proses digitalisasi di berbagai sektor, termasuk di ekonomi dan keuangan syariah, sehingga jadi lebih cepat.
Dalam webinar terkait ekonomi syariah, 28/04/2021, Wapres mengatakan, “Digitalisasi berperan signifikan, di antaranya dalam menahan laju penurunan kinerja penjualan produk industri halal, mempercepat mekanisme audit online dalam pengajuan sertifikasi halal, mendorong peningkatan keuangan sosial syariah terutama dalam hal pembayaran ZISWAF secara online oleh masyarakat.”
Mengutip laporan keuangan syariah 2020 yang dirilis Bank Indonesia, Wapres Ma’ruf mengungkap ekonomi syariah Indonesia di 2020 masih mengalami kontraksi sebesar 1,72%. Namun, itu masih lebih baik dari ekonomi nasional yang terkontraksi 2,07%.
Menurutnya, ini didorong oleh sektor prioritas dalam rantai nilai halal, terutama sektor pertanian dan makanan halal yang masih tumbuh positif.
Sementara, pariwisata ramah muslim menjadi sektor paling terdampak.
Sedangkan sektor fashion yang juga terpukul, masih ditopang penjualan secara online.
Baca: Wapres Ma’ruf Amin: “Teknologi Digital Bantu Bangsa Indonesia Lewati Masa Sulit Pandemi”
Masih dari data Bank Indonesia, nominal transaksi produk halal melalui perdagangan elektronik selama Mei sampai Desember 2020 secara kumulatif tumbuh 49,52% dibanding periode yang sama tahun 2019.
Wapres juga mengatakan, transaksi produk halal melalui e-commerce marketplace melonjak saat adanya pembatasan arus mudik dan pengurangan hari libur pada Mei 2020.
“Pada Mei 2020 bertepatan dengan pembatasan arus mudik dan pengurangan hari libur sepanjang Hari Raya Idul Fitri 1441 H, justru terjadi lonjakan transaksi produk halal melalui e-commerce marketplace hingga tumbuh 7,25% yoy,” tutur Wapres Ma’ruf.
“Produk halal yang mendominasi transaksi adalah produk fesyen dengan pangsa mencapai 86,63% dari total nominal transaksi melalui e-commerce marketplace.”
Dalam webinar ini, Ma’ruf juga menjelaskan bahwa digitalisasi pun terjadi pada metode pembayaran yang digunakan oleh masyarakat selama pandemi. “Selama 2020, metode pembayaran transaksi produk halal di e-commerce marketplace didominasi oleh uang elektronik dan transfer bank, masing-masing sebesar 42,10% dan 23,08% dari pangsa.”
Peluang dan Tantangan Digitalisasi Ekonomi Syariah
Menurut Wapres Ma’ruf peluang dan tantangan dalam digitalisasi ekonomi syariah difokuskan pada 4 bidang sesuai dengan mandat Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS).
Pertama, industri halal, terutama pemanfaatan big data, kecerdasan artifisial, maupun block chain dalam mendukung pengembangan industri halal dari hulu ke hilir sebagai sumber pertumbuhan baru perekonomian Indonesia.
Kedua, jasa keuangan syariah, terutama pengembangan layanan keuangan digital di sektor perbankan syariah, termasuk lembaga keuangan mikro syariah yang menyentuh sektor riil ekonomi masyarakat.
Ketiga, keuangan sosial syariah, terutama transformasi pengelolaan zakat dan wakaf uang dengan memanfaatkan teknologi digital guna semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat, serta memperluas kanal-kanal pembayaran zakat maupun wakaf uang.
Keempat, usaha syariah, melalui peningkatan kolaborasi antara e-commerce marketplace dengan pelaku usaha syariah dan pusat-pusat inkubasi syariah, terutama dalam rangka pemberdayaan UMKM syariah di Indonesia secara lebih luas lagi.
terima kasih penjelasannya