ItWorks- Di tengah pandemi covid-19, masyarakat Kota Tangerang dianjurkan untuk banyak memanfaatkan layanan on line yang disediakan pemerintah, termasuk layanan pembayaran pajak. Selain memudahkan, sekaligus juga untuk mencegah terjadinya penularan virus.
Penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) sangat memudahkan setiap orang dalam dalam berbagai urusan pekerjaan. Tak terkecuali urusan pembayaran perpajakan di masa pandemi. Dalam upaya menekan penyebaran penularan Covid-19, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melaui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) juga meningkatkan sosialisasi penggunaan layanan online sekaligus memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat.
“Melalui aplikasi digital di Tangerang LIVE, masyarakat Kota Tangerang dapat mengurus PBB dan BPHTB dari rumah saja. Sekarang sudah tidak perlu lagi datang ke kantor pajak, antri, dan kontak langsung dengan pegawai. Bapenda membuka layanan secara online agar semua aman,” ujarnya Kepala Bapenda Kota Tangerang, Said Endrawiyanto , dirilis Humas Pemkot Tangerang dalam portal web resminya, baru-baru ini.
Disebutkan, pelayanan PBB dapat diakses melalui pbb.tangerangkota.go.id. Sementara itu, urusan BPHTB dapat dilakukan dengan mengirimkam berkas ke email bapenda@tangerangkota.go.id atau nomor whatsapp 0821 117 27 247.
“Optimaliasi layanan online ini selain untuk memudahkan wajib pajak dalammembayar pajak, juga untuk menekan penyebaran penularan COVID-19. Mereka bisa mengajukan via on line, tidak perlu datang ke kantor pajak, antri, dan kontak langsung dengan pegawai,” ungkapnya.(AC)















Maaf mau urus pbb baru gimana ya , di daerah karang tengah ciledug dan di citra raya kec panongan tangerang