Jakarta, ItWorks– Indonesia-Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement (IK-CEPA), perjanjian perdagangan bebas (FTA) bilateral antara Indonesia dengan Korea Selatan resmi diberlakukan yang mencakup bidang perdagangan barang, jasa, penanaman modal, kerja sama ekonomi, hukum, dan kelembagaan.
Pemerintah Indonesia telah sepakat meratifikasi perjanjian perdagangan ini melalui Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2022 yang diundangkan pada September 2022 lalu dan secara resmi telah diimplementasikan sejak 1 Januari 2023.
Menanggapi hal ini, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan bahwa implementasi perjanjian ini akan berpotensi meningkatkan lalu lintas perdagangan antara kedua negara.
Demi mendukung kerja sama tersebut, dalam perjanjian ini Korea akan meliberalisasi sebanyak 95,5 % dari total 12.232 pos tarifnya, sedangkan Indonesia akan meliberalisasi 92% dari total 10.813 pos tarifnya. Selain itu, 92% pos tarif di Korea akan dieliminasi menjadi 0% sejak entry into force (EIF), sedangkan di Indonesia akan dieliminasi sebanyak 86% pos tarif. Ke depannya, 3,4% pos tarif di Korea dan 5,6% di Indonesia masing-masing akan dieliminasi secara bertahap dalam rentang waktu 3-20 tahun mendatang.
“Diperkirakan lima tahun yang akan datang kerja sama ini dapat memberikan peningkatan kesejahteraan hingga US$ 21,9 miliar, pertumbuhan ekonomi 2,43%, peningkatan ekspor 19,8%, dan peningkatan impor 13,8%,” ujarnya dirilis melalui portal web Bea Cukai, baru-baru ini.
Nirwala mengatakan dengan adanya peningkatan arus barang yang akan masuk dari Korea ke Indonesia (impor), dibutuhkan sebuah payung hukum yang jelas dalam mengatur tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian tersebut. “Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah melalui Menteri Keuangan telah bergerak cepat dengan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 219/PMK.04/2022 terkait tata cara pengenaan tarif bea masuk, dan PMK Nomor 227/PMK.010/2022 terkait penetapan tarif bea masuk,” ujarnya.
Terkait tata cara pengenaan tarif bea masuk, Nirwala menekankan bahwa ada beberapa hal yang harus dipahami masyarakat khususnya para pelaku impor. “Telah berlaku sejak 1 Januari 2023 lalu, PMK ini memuat beberapa hal penting yang harus dipahami, seperti tarif preferensi dan ketentuan asal barang (rules of origin), penelitian dan pengenaan tarif preferensi, evaluasi pengenaan tarif, dan berbagai ketentuan lainnya sesuai perjanjian ini. Untuk memahami penjelasan yang lebih rinci, PMK tersebut dapat diakses melalui tautan https://s.id/PMK-299-2022,” terangnya.
Dengan adanya PMK ini diharapkan dapat mendukung alur perdagangan khususnya impor, dalam rangka mendukung kerja sama antara Indonesia dan Korea Selatan. “Kami imbau kepada seluruh pelaku impor untuk benar-benar memahami ketentuan baru yang berlaku dan dapat memaksimalkan segala fasilitas yang diberikan. Mari bersama-sama mendukung perkembangan dan peningkatan kondisi ekonomi nasional,” pungkasnya. (AC)














