Masyarakat dapat memanfaatkan Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) untuk menyampaikan pengaduan terkait pelaku usaha jasa keuangan.
“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, OJK memiliki fungsi untuk mengatur, mengawasi, dan melindungi sektor jasa keuangan,” kata Kepala Departemen Perlindungan Konsumen OJK Rudy Agus P Raharjo saat menyampaikan materi dalam kegiatan “Journalist Class Angkatan 6” yang digelar OJK di Yogyakarta, Selasa, 27/06/2023
“Berikutnya, melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), OJK memiliki mandat untuk melakukan pelindungan konsumen dan masyarakat serta melakukan pengawasan market conduct,” katanya.
Agus mendorong untuk penanganan pengaduan oleh OJK dapat disampaikan melalui APPK karena konsumen dapat dengan mudah menyampaikan pengaduan terkait pelaku usaha jasa keuangan (PUJK).
Kemudahan lainnya, konsumen mudah memantau penanganan yang sedang dilakukan PUJK dan mudah meneruskan sengketanya ke Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS).
Saluran pelaporan dapat disampaikan lewat kanal Kontak 157 atau WhatsApp di nomor 081157157157.
Ia menegaskan bahwa OJK melalui APPK dapat memastikan sengketa akan ditangani LAPS dan PUJK, menyampaikan informasi pengaduan berindikasi pelanggaran yang dilakukan PUJK, dan dapat melakukan penyempurnaan ketentuan dan pengawasan.
Waspada Social Engineering
Dalam acara ini, Agus mengimbau konsumen dan masyarakat untuk mewaspadai social engineering (Soceng) yang merupakan salah satu modus kejahatan dengan memanipulasi kondisi psikologis korban.
“Pelaku kejahatan SoCeng ini bisa menguras rekening tabungan tanpa disadari oleh korban. Agar terhindar dari modus SoCeng, konsumen dapat lakukan langkah-langkah seperti jangan mudah percaya apabila terdapat permintaan atau pertanyaan yang berkaitan dengan password, PIN, OTP, MPIN, maupun data pribadi.
Ia pun membagikan sejumlah langkah untuk terhindar dari bahaya social engineering. Pertama, pastikan mengakses laman/website, call center,dan hotline resmi serta jangan sembarangan mengunduh aplikasi yang meminta akses terhadap seluruh data-data ponsel.
Selanjutnya, blokir nomor telepon pelaku atau media sosial pelaku dan laporkan ke pihak kepolisian apabila sudah mengalami kerugian.
“Dalam hal konsumen terjerat Soceng, dapat dilaporkan kepada kepolisian untuk dilakukan proses hukum terhadap kasus pidana penipuan, membuat laporan kepada PUJK agar dapat dilakukan pemblokiran, dan menyampaikan ke OJK terkait kasus yang dialami,” ia menyarankan.
Agus mengungkapkan sejak berdirinya OJK hingga 21 Mei 2023 telah dilakukan layanan konsumen sebanyak 1.116.175 layanan dari seluruh sektor jasa keuangan, sedangkan pada periode 1 Januari 2022 hingga 23 Mei 2023 sebanyak 437.341 layanan.
Satuan Tugas Waspada Investasi
Agus juga menjelaskan dalam rangka pencegahan dan penanganan dugaan tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi, telah ada Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI).
“SWI merupakan wadah koordinasi 12 kementerian dan lembaga dalam rangka pencegahan dan penanganan dugaan tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi. Selain SWI pusat, terdapat juga SWI di daerah,” tuturnya.
Untuk proses penanganan yang dilakukan oleh SWI, diawali dengan laporan masyarakat dan kementerian/lembaga kepada SWI yang kemudian dilakukan review dan verifikasi oleh SWI terkait laporan entitas ilegal.
SWI kemudian akan melakukan tindak lanjut terhadap entitas terkait untuk dilakukan pemblokiran dan selanjutnya menerbitkan siaran pers sebagai pemberitahuan kepada masyarakat agar tidak terjerumus entitas ilegal dimaksud.
Baca juga: OJK Pantau Khusus Sejumlah Perusahaan Fintech P2P Lending














