Jakarta, Itech- Sampai saat ini, kondisi kearsipan di Indonesia masih belum sesuai dengan peran dan fungsinya. Kesadaran pengarsipan dokumen-dokumen dari kementerian/lembaga hingga pemerintah daerah juga masih tergolong rendah.” Masalah kearsipan belum menjadi sesuatu yang prioritas, tapi masih termarginalkan dan terpinggirkan. Umumnya, kementerian/lembaga, BUMN, dan pemerintah daerah masih sangat minim sekali perhatiannya,” ungkap Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Mustari Irawan seusai talkshow ‘Audit Kearsipan dan Tertib Arsip Menjaga Akuntabilitas dan Memori Kolektif Bangsa’, di Gedung Arsip Nasional, Jakarta, Selasa (22/11). Talkshow ini menghadirkan pembicara Kepala Pusat Akreditasi ANRI Rudi Anton, Aminuddin dari Komisi Pemberantasan Korupsi, dan dari Komisi Informasi Publik.
Sebelumnya ANRI telah melakukan audit dan pengawasan kearsipan terhadap 34 kementerian. Hasilnya cukup miris. Dari 34 kementerian, hanya dua kementerian yang mendapatkan nilai baik, 16 kementerian dengan nilai cukup, dan lima kementerian dalam penilaian kurang. “Ini menandakan tidak ada satupun kementerian yang mendapatkan nilai sangat baik. Kementerian mana saja yang mendapatkan penilaian-penilaian itu belum bisa disebutkan karena hasil penilaian ini belum disampaikan kepada kementerian yang dimaksud. Kalau dipublikasikan sekarang dikhawatirkan akan heboh,” kata Kepala ANRI, Mustari Irawan.
Dikatakan, masalah kearsipan sejatinya telah diatur dalam UU No. 42/ 2009 tentang Kearsipan. Namun, dalam kurun waktu tujuh tahun setelah undang undang tersebut lahir, belum sepenuhnya dijalankan oleh seluruh warga negara, kementerian/lembaga, BUMN, dan pemerintah daerah. Pihaknya pun mengingatkan kepada seluruh pihak, khususnya pemerintah untuk melakukan pengarsipan dokumen-dokumen secara tertib dan teratur. Tidak adanya arsip terhadap dokumen dan aset dapat menimbulkan hal yang fatal, seperti hilangnya aset negara. Penyebabnya, kepemilikan aset ini tidak dapat dibuktikan di pengadilan. Namun sampai saat ini masih ada kementerian/lembaga yang tidak mengetahui pengaturan arsip telah diatur dalam undang-undang. Di pusat saja masih minim kesadaran pentingnya kearsiapan, bagaimana dengan sistem pengarsipan pemerintah daerah diperkirakan lebih buruk dari sistem pengarsipan di kementerian/lembaga. (red/ju)













