ItWorks.id- Modus penipuan digital yang mengatasnamakan Bea Cukai kembali marak dan kian beragam. Pelaku memanfaatkan pesan bernada resmi, ancaman hukum, hingga foto berseragam aparat negara untuk menipu korban dan meraup keuntungan pribadi.
Dari berbagai laporan, pola penipuan relatif seragam, yakni menggunakan akun atau nomor pribadi, menciptakan rasa takut melalui ancaman hukum, meminta transfer dana ke rekening pribadi, serta memanfaatkan atribut dan identitas palsu agar tampak meyakinkan. ” Kami tegaskan bahwa seluruh kewajiban kepabeanan dilakukan melalui mekanisme resmi dan transparan. Tidak ada ancaman pidana yang disampaikan secara personal di luar prosedur hukum,” ungkap Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo dilansir melalui portal wen Bea Cukai, baru-baru ini,
Salah satu kasus terjadi pada 22 Desember 2025, ketika seorang korban hampir mentransfer dana Rp1,55 juta setelah dihubungi pihak yang mengaku sebagai petugas Bea Cukai. Pelaku meminta biaya peresmian atau penahanan barang dengan dalih sementara dan disertai ancaman pidana penjara serta denda puluhan juta rupiah. Korban urung mentransfer setelah melakukan klarifikasi melalui kanal resmi Bea Cukai dan memastikan pesan tersebut palsu.
Kasus serupa juga dialami korban lain pada November 2025. Pelaku mengaku sebagai petugas “Direktorat Jenderal Imigrasi Bea Cukai” dan menuntut pembayaran pajak Rp4,5 juta atas barang belanja daring senilai Rp1,6 juta. Ancaman pidana dan pengiriman identitas palsu kembali digunakan untuk menekan korban. Upaya penipuan ini berhasil digagalkan setelah korban melakukan pengecekan ke Bea Cukai.
Budi Prasetiyo mengungkapkan, hingga November 2025, Bea Cukai mencatat 7.219 laporan penipuan, dengan 61,8% di antaranya berasal dari modus belanja online. Data tersebut menjadi alarm perlunya penguatan edukasi publik secara berkelanjutan.
Untuk itu, Bea Cukai mendorong kampanye Stop–Cek–Lapor, yakni mengajak masyarakat berhenti sejenak saat menerima pesan mencurigakan, memeriksa kebenaran informasi melalui kanal resmi, dan melaporkan indikasi penipuan. Bea Cukai menegaskan literasi digital dan pemahaman prosedur kepabeanan menjadi benteng utama agar masyarakat tidak mudah terintimidasi oleh pesan palsu yang mencatut nama institusi negara.














