ItWorks.id-Pemerintah resmi memberlakukan aturan baru mengenai Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) mulai 1 Juni 2026 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026. Kebijakan ini bertujuan memperkuat ketahanan ekonomi nasional dengan meningkatkan retensi devisa di dalam negeri.
Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan seluruh eksportir sumber daya alam wajib merepatriasi DHE SDA ke dalam negeri dengan tingkat kepatuhan 100 persen. “Eksportir SDA wajib merepatriasi DHE ke dalam negeri dengan tingkat kepatuhan 100 persen,” ujar Menkeu RI, Purbaya dalam konferensi pers di Jakarta, (31/5), dilansir dalam siaran pers.
Dalam aturan baru tersebut, eksportir nonmigas diwajibkan menempatkan 100 persen DHE SDA pada rekening khusus di dalam negeri selama minimal 12 bulan. Sementara eksportir migas wajib menempatkan sedikitnya 30 persen DHE SDA selama paling singkat tiga bulan.
Pemerintah menetapkan penempatan dana dilakukan melalui bank-bank BUMN. Selain itu, konversi DHE SDA dari valuta asing ke rupiah dibatasi maksimal 50 persen guna menjaga efektivitas pengelolaan devisa hasil ekspor.
Menurut Purbaya, kebijakan ini dirancang agar hasil ekspor SDA memberikan manfaat lebih besar bagi perekonomian domestik. Optimalisasi penempatan devisa di dalam negeri diharapkan dapat memperkuat likuiditas valuta asing, menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, serta mendukung pembiayaan pembangunan nasional.
Meski memperketat kewajiban, pemerintah tetap memberikan relaksasi bagi eksportir tertentu, terutama sektor pertambangan yang memiliki afiliasi dengan negara yang telah menjalin perjanjian bilateral atau kesepakatan perdagangan dengan Indonesia. Dalam skema tersebut, eksportir dapat menempatkan minimal 30 persen dana selama tiga bulan dan melakukan transaksi melalui bank selain bank BUMN.
Untuk mendorong kepatuhan pelaku usaha, pemerintah juga menyiapkan insentif perpajakan berupa tarif Pajak Penghasilan (PPh) yang lebih rendah atas penghasilan dari instrumen penempatan DHE SDA. Bahkan, tarif PPh dapat mencapai 0 persen sesuai jangka waktu penempatan dana.
Pemerintah berharap implementasi PP Nomor 21 Tahun 2026 dapat meningkatkan cadangan devisa di dalam negeri, memperkuat ketahanan sektor eksternal, serta menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah ketidakpastian ekonomi global.














