Jakarta, Itech- Badan Standardisasi Nasional (BSN) menetapkan beberapa Standar Nasional Indonesia (SNI) tentang mainan anak. Kepala Pusat Sistem Penerapan Standar BSN, Wahyu Purbowasito menerangkan, SNI yang ditetapkan oleh BSN pada dasarnya bersifat sukarela. “Menjadi wajib, apabila menyangkut Keamanan, Kesehatan, Keselamatan dan Lingkungan Hidup atau K3L, instansi teknis bisa memberlakukan SNI secara wajib,” ujar Wahyu di Jakarta, kemarin.
Sebagian SNI tersebut telah diadopsi Kementerian Perindustrian ke dalam Peraturan Menteri Perindustrian No. 24/M-IND/PER/4/2013 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Mainan secara wajib, dengan perbaikan pertama di Peraturan Menteri Perindustrian No 55/M-Ind/PER/11/2013 dan perbaikan kedua di Peraturan Menteri Perindustrian No. 111/M-Ind/PER/12/2015.
Dalam Peraturan Menteri tersebut, definisi mainan adalah setiap produk atau material yang dirancang atau dengan jelas diperuntukkan penggunaannya oleh anak dengan usia 14 tahun ke bawah. Dengan adanya peraturan tersebut, produk mainan anak yang beredar di pasar Indonesia harus memenuhi SNI. Perumusan SNI sendiri melibatkan 4 stakeholder (produsen, konsumen, ahli, dan pemerintah).
SNI Mainan Anak yang diberlakukan secara wajib oleh Kementerian Perindustrian meliputi SNI ISO 8124 – 1:2010, Keamanan mainan – Bagian 1: Aspek keamanan yang berhubungan dengan sifat fisis dan mekanis. Selain itu, SNI ISO 8124 – 2:2010, Keamanan mainan – Bagian 2: Sifat mudah terbakar, SNI ISO 8124-3:2010, Keamanan mainan – Bagian 3: Migrasi unsur tertentu, dan (4) SNI ISO 8124-4:2010, Keamanan mainan – Bagian 4: Ayunan, seluncuran dan mainan aktivitas sejenis untuk pemakaian di dalam dan di luar lingkungan tempat tinggal.
Juga termasuk (5) SNI IEC 62115:20111 Mainan elektrik- Keamanan, (6) SNI 7617:2010 Tekstil – Persyaratan zat warna azo, kadar formaldehida dan kadar logam terekstraksi pada kain untuk pakaian bayi dan anak, serta (7) EN 71-5 Chemical toys (sets) other than experimental sets. “Pemberlakuan secara wajib SNI Mainan Anak dengan mempertimbangkan resiko atas penggunaan mainan. Kita tidak bisa membayangkan buah hati kita mengalami kecelakaan karena penggunaan mainan yang tidak aman,” kata Wahyu.
Beberapa resiko dari penggunaan mainan yang tidak aman, seperti bahaya tertelan dan tersedak. Sebagai contoh, asesoris yang tertempel pada boneka, bisa lepas dan tertelan. Kemudian, bahaya kerusakan alat pendengaran yang ditimbulkan suara seperti sirine mobil-mobilan.
Yang lebih membahayakan adalah bahaya pada mata seperti pistol mainan atau panah-panahan. Juga bahaya terjerat atau tercekik yang ini biasa dijumpai pada permainan tali. Bahaya tersayat dan tergores, dari mainan yang terbuat dari bahan plastik, kayu, logam dan mika. Bahaya terjatuh yang biasa dijumpai pada ayunan atau seluncuran. “Bahaya terjepit, tersetrum, terpapar zat kimia berbahaya, serta terbakar adalah resiko bahaya yang bisa saja menimpa buah hati kita,” ujar Wahyu mengingatkan.
Di sisi lain, pelaku usaha dalam negeri pun terdongkrak usahanya mengingat produk impor yang membanjiri pasar Indonesia. “Untuk Usaha Mikro dan Kecil yang kemungkinan terkena dampak kebijakan ini, dibantu pemerintah mengurus sertifikasi SNI,” kata Wahyu.
Beberapa UKM pun sukses mengembangkan usahanya seperti contoh produk Omocha Toys yang berlokasi di Bogor, Jawa Barat. Omocha Toys berhasil menembus pasar retail lantaran mengantongi sertifikat SNI. Perusahaan lain non UKM seperti PT. Sinar Harapan Plastik (SHP) juga mengaku merasa diuntungkan dengan adanya SNI. Sampai saat ini tercatat sudah ada 94 pelaku usaha dengan lebih dari 90 merk yang mengantongi sertifikat SNI. (red)














