Jakarta, Itech – Pemerintahan Trump mulai mengumpulkan rekam jejak media sosial dari orang-orang yang ingin mendapatkan visa untuk masuk ke Amerika Serikat (AS). Kementerian Luar Negeri AS akan mewajibkan semua pemohon visa AS untuk menyerahkan semua rekam jejak media sosial termasuk Facebook dan Twitter dalam lima tahun terakhir.
Selain itu, pemohon visa AS harus memberikan nomor telepon dan alamat email yang digunakan selama periode waktu yang sama. Sebelumnya, persyaratan itu hanya berlaku untuk pemohon visa yang membutuhkan pengawasan yang lebih ketat seperti perjalanan ke daerah yang memiliki aktivitas teroris.
Informasi dari media sosial itu akan untuk mengidentifikasi dan menentukan apakah seseorang akan diberikan visa, baik visa untuk imigran atau non-imigran. Satu-satunya, pengunjung yang tidak perlu menyerahkan rekam jejak media sosial adalah pengunjung yang mengajukan visa diplomatik dan resmi.
Peraturan itu akan berdampak kepada hampir 15 juta pendatang yang mendaftar visa AS tiap tahunnya seperti dikutip Reuters.
Kementerian Luar Negeri AS juga akan menanyakan kepada calon pembuat visa atau imigran, apakah mereka telah dideportasi atau dikeluarkan dari negara lain dan jika ada keluarga mereka yang dikaitkan dengan kegiatan teroris. Para pelamar visa juga harus memberikan nomor telepon, alamat email dan rekam perjalanan mereka dalam waktu lima tahun ini.
Pengajuan aplikasi Visa juga akan memiliki opsi untuk mengungkapkan pegangan media sosial yang digunakan pada platform yang tidak terdaftar di kuesioner. Sekitar 15 juta pemohon visa akan terpengaruh oleh perubahan tersebut.
Peraturan itu tidak akan berlaku bagi negara-negara yang boleh masuk ke AS tanpa visa, seperti Inggris, Kanada, Perancis dan Jerman. Namun, warga dari negara-negara seperti India, Tiongkok dan Meksiko akan dipersulit usulan regulasi ini jika mereka ingin masuk ke AS, baik untuk bekerja atau untuk berlibur.














