Jakarta, Itech – Pemerintah Indonesia tidak tinggal diam mengetahui ada 1.096.666 data pengguna Facebook di Indonesia yang dicuri Cambridge Analytica. Pemerintah Indonesia sudah memanggil Facebook Indonesia untuk meminta audit data pengguna Facebook asal Indonesia dan jaminan keamanan data pengguna Facebook asal Indonesia.
Bahkan, pemerintah telah mengirimkan surat peringatan kedua kepada Facebook Indonesia. Tak hanya pemerintah, lembaga legislatif Dewan Perwakilan Rakyat juga memanggil Facebook Indonesia untuk meminta pertanggung jawaban.
Rudiantara (Menteri Komunikasi dan Informatika) menegaskan pemerintah tidak segan memblokir Facebook tetapi harus sesuai prosedur.
“Kalau ada indikasi Facebook di Indonesia digunakan untuk penghasutan seperti yang terjadi di Myanmar, Saya akan blokir. Saya tidak ingin orang menggunakan Facebook dan menjadikan Indonesia seperti Myanmar, Rohingnya. Itu jelas,” katanya di Gedung Kominfo, Jakarta.
Facebook telah mengakui pihaknya bertanggung jawab atas penyebaran informasi palsu sehingga terjadi bentrokan dan saling hasut antar-kelompok di Myanmar. Puncaknya, informasi hoax itu menyebabkan pembantaian terhadap kaum Rohingya.
Rudiantara masih menunggu hasil audit data pengguna oleh Facebook. Dengan hasil data audit itu, pemerintah baru bisa menakar potensi permasalahan yang timbul dan bisa mengambil tindakan lebih jauh.
“Saat ini, kan, sudah SP II. Kita tunggulah, nanti setelah SP II bisa ditingkatkan menjadi pemutusan layanan sementara jika diperlukan,” ujarnya.
Terinspirasi Jerman
Indonesia masih membuat regulasi untuk menangani peredaran hoax dan ujaran kebencian yang tersebar di media sosial. Pemerintah Indonesia pun akan menjadikan Malaysia dan Jerman sebagai acuan untuk mengatasi persoalan tersebut.
Rudiantara telah mengirim tim khusus untuk mengkaji dan penerapan aturan terkait isu hoax dan hate speech di medsos kepada Malaysia dan Jerman. Malaysia telah menyusun perundangan mengenai penanganan isu hoax dan hate speech di media sosial.
“Teman-teman saya sedang kaji di Malaysia dan Jerman. Koordinasi dengan Malaysia dan Jerman sudah terjalin sebelumnya. Ini bukan studi banding tapi studi tiru,” ujar Rudiantara.
Sementara itu, Jerman telah menerapkan regulasi hukum di media sosial pada1 Januari 2018 dengan Undang-Undang yang dikenal sebagai NetzDG (Network Enforcement Law).
Regulasi itu mewajibkan platform media sosial wajib menghapus konten negatif dalam waktu 24 jam. Jika tidak, pemerintah Jerman akan memberikan denda kepada perusahaan media sosial tersebut.
“Kami bisa menggunakan Undang-Undang ITE. Nah, ini menjadi regulasi penguat dan pelengkap dari legislasi yang dalam Undang-Undang ITE,” sebutnya.
Kunjungan Tim Kominfo untuk mengidentifikasi konsekuensi dan dampak penerapan regulasi yang sudah berjalan selama empat bulan. Tim yang dibentuk Kementerian Kominfo berasal dari gabungan para pemangku kepentingan yang dikoordinir oleh pihaknya sendiri.
Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam kerja Tim adalah mengidentifikasi beberapa poin krusial yang dapat diadaptasi agar bisa diterapkan di Indonesia, termasuk mengutamakan kepentingan masyarakat, nilai luhur bangsa dan ketentuan perundangan yang berlaku.
Selain itu, tim itu juga mengkaji mengenai cakupan ideal mengenai batasan berita palsu, hoax, dan ujaran kebencian di media sosial. Hal itu dibutuhkan agar regulasi dapat diterapkan proporsional serta tidak mengancam kemerdekaan berpendapat, kebebasan berekspresi dan demokrasi yang sudah berlangsung madani di Indonesia.