Jakarta,Itech-Sebanyak 43 perusahaan anggota Asosiasi FinTech Indonesia (AFTECH) telah menandatangani Pedoman Perilaku Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI) yang Bertanggung Jawab (Code of Conduct for Responsible Lending). Komitmen ini ditegaskan bersama sebagai kelanjutan dari seremoni penandatanganan pada acara Fintech Day 2018 di Manado awal Agustus 2018, sekaligus untuk menerapkan standar praktik bisnis yang bertanggung jawab untuk melindungi nasabah.
Guna mengawal komitmen bersama ini, AFTECH juga mengumumkan penunjukkan resmi tiga anggota Komite Etika Independen. Di antaranya Andre Rahadian, Maria Sagrado, dan Abadi Tisnadisastra, yanga akan mengawal penerapan praktik bisnis yang bertangung jawab yang diinisiasi AFTECH ini. Selain itu, Mantan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Rahmat Waluyanto juga didapuk untuk bergabung dan menjadi Dewan Penasihat AFTECH, bersama dengan M. Chatib Basri, Mahendra Siregar, dan Budi Rahardjo.
“Merupakan kebanggaan bagi AFTECH dengan semakin banyak pemimpin industri fintech secara proaktif mengambil langkah tegas dan nyata dalam membangun industri secara lebih baik dan berkelanjutan. Kami percaya, melalui LPMUBTI yang Bertanggung Jawab ini, AFTECH dapat mengikat seluruh pelaku usaha anggota yang menawarkan dan/atau memberikan pinjaman online untuk patuh dan bermain sesuai aturan yang ada,” ungkap Wakil Ketua Umum-Jasa Keuangan AFTECH, Adrian Gunadi, dalam keterangan tertulis, di Jakarta, baru-baru ini.
Disebutkan, pedoman perilaku Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI) yang Bertanggung Jawab merupakan hasil kerja dari Kelompok Kerja Inklusi Keuangan AFTECH yang berisi seperangkat prinsip dan proses yang disepakati bersama dan secara sukarela oleh para perusahaan anggota AFTECH yang memberikan layanan pinjam meminjam berbasis teknologi informasi (online) kepada konsumen di Indonesia. Pelaku usaha ini tidak terbatas kepada penyelenggara atau platform jual-beli barang dengan layanan cicilan, penyelenggara pegadaian, platform komparasi atau aggregator online untuk pemberian pinjaman atau kredit, serta perusahaan pembiayaan dan bank.
Terdapat tiga acuan yang menjadi prinsip dasar dalam mengembangkan Pedoman Perilaku Layanan Pinjam Meminjam Daring yang Bertanggung Jawab ini. Pertama, transparansi produk dan metode penawaran. Penyelenggara wajib mencantumkan seluruh biaya yang timbul dari hutang, termasuk biaya yang timbul di muka, bunga, biaya keterlambatan dan lainnya. Metode ini sudah terbukti mampu memberdayakan konsumen untuk menerima hutang secara bertanggung jawab dan dapat meminimalisasi risiko penipuan dan praktik tidak etis. Transparansi juga berarti keterbukaan informasi oleh Penyelenggara sehingga pelaku usaha juga diwajibkan untuk mencantumkan alamat, email dan nomor telepon untuk pengaduan nasabah.
Kedua, pencegahan pinjaman berlebih. Penawaran hutang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dan ketahanan ekonomi konsumen dan bukan untuk menjerumuskan ke jeratan hutang. Untuk itu, setiap Penyelenggara dilarang memberikan hutang secara langsung kepada Peminjam tanpa persetujuan terlebih dahulu. Penyelenggara juga wajib melakukan penelitian dan verifikasi yang memadai atas kondisi keuangan Peminjam untuk memastikan ia mampu melunasi kewajibannya. Selain itu, Penyelenggara juga dilarang melakukan manipulasi data konsumen untuk memudahkan proses pinjam-meminjam.
Sedangkan ketiga, prinsip itikad baik terkait praktik penawaran, pemberian dan penagihan hutang yang manusiawi tanpa kekerasan baik fisik maupun non-fisik, termasuk cyber bullying. Penyelenggara dilarang menggunakan pihak ketiga pelaksana penagihan yang memiliki reputasi buruk berdasarkan informasi dari Otoritas maupun Asosiasi. (Red-AC)














