Bali – Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) melalui Direktorat Pengembangan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE), mennyelenggarakan acara Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Penggunaan Aplikasi SPSE 4.3 bagi Pelaku Usaha, 22 s.d. 23 November 2018, di Hotel The Stone, Legian, Bali.
Acara ini merupakan rangkaian dari acara Sosialisasi Aplikasi SPSE 4.3 yang sudah digelar di sejumlah daerah di Indonesia. Yang berbeda dalam sosialisasi kali ini adalah segmentasi pesertanya. Pada sosialisasi sebelumnya pesertanya merupakan pengguna dari Kelompok Kerja (Pokja), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), peserta pada acara sosialisasi kali ini adalah para pelaku usaha atau rekanan. Tujuannya agar para penyedia juga memahami dan menguasai bagaimana regulasi dan workflow dalam mengikuti tender di Pemerintahan.
Kegiatan Sosialisasi Aplikasi SPSE 4.3 bagi pelaku Usaha ini dibagi ke dalam dua batch, dengan materi regulasi terkait Pengadaan/Barang Pemerintah dan bimbingan teknis simulasi mengikuti tender cepat pada Aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik versi 4.3 dan aplikasi Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP).
Acara ini dimulai dengan pembacaan Laporan Kegiatan yang disampaikan oleh Dodi Wahyugi Selaku Kepala Subdirektorat Pengembangan Aplikasi dan Teknologi Informasi LKPP.
Kemudian dilanjutkan dengan paparan terkait kebijakan e-Procurement Nasional yang disampaikan oleh Gatot Pambudhi Poetranto selaku Direktur Pengembangan Sistem Pengadaan Secara Elektronik.
Dalam paparannya, Gatot Pambudhi menjelaskan terkait tugas dan fungsi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Yaitu pertama, LKPP melaksanakan pengembangan, perumusan, dan penetapan kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Kedua, penyusunan dan perumusan strategi serta penentuan kebijakan dan standar prosedur di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah termasuk pengadaan badan usaha dalam rangka kerjasama pemerintah dengan badan usaha. Ketiga, penyusunan dan perumusan strategi, penentuan kebijakan pembinaan sumber daya manusia di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah. Terakhir, pemantauan dan evaluasi pelaksanaannya.
Lalu Gatot Pambudhi juga memperkenalkan secara singkat terkait aplikasi SPSE 4.3 kepada pelaku usaha, mulai dari fitur terbaru dalam aplikasi SPSE 4.3, lalu metode tender cepat yang dapat diikuti pelaku usaha, serta sistem pendukung SPSE 4.3 yang diperuntukan bagi pelaku usaha yaitu SIKaP (Sistem Informasi Kinerja Penyedia).
Dikesempatan yang sama, Jochanan Setyo Adhi Nugroho, Kepala Seksi Kesempatan Usaha, Direktorat Pengembangan Iklim Usaha dan Kerjasama Internasional LKPP memberikan sejumlah materi yaitu:
- Capacity Building Bagi Pelaku usaha Barang/Jasa Pemerintah berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018.
- Metode Pemilihan menurut Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, yang terdiri dari E- Purchasing, Tender, Tender Cepat, Penunjukan Langsung, Pengadaan langsung, dan seleksi.
- Tata cara mengikuti tender bagi pelaku usaha.
- Konsep Kebijakan dan Proses Bisnis Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP).
“Tender Cepat dilakukan untuk metode pemilihan penyedia barang/konstruksi/jasa lainnya dengan menggunakan sistem informasi kinerja penyedia barang/jasa (SIKaP) yang tidak melakukan penilaian kualifikasi evaluasi penawaran administrasi, evaluasi penawaran teknis, sanggah, dan sanggah banding,” kata Jochanan Setyo Adhi Nugroho.
Dalam kegiatan ini, Direktorat Pengembangan SPSE juga turut mengundang narasumber untuk Bimbingan Teknis Tender Cepat dan Aplikasi Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP) dari LPSE Provinsi Bali, Agus Budi Arthana; LPSE Universitas Udayana, I Gusti Putu Hendra Indrawan; LPSE Kabupaten Klungkung, Ida Ayu Kurnia Dewi;, serta LPSE Kabupaten Badung, I Made Aryawan.
Foto acara:



















