Banyaknya operator telekomunikasi di tanah air telah membuat industri tidak sehat. Hal ini terlihat dari kinerja keuangan dan kontribusi sektor telekomunikasi pada perekonomian yang terus menurun. Hal inilah yang membuat pemerintah mendorong konsolidasi sektor telco.
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan pihaknya sebenarnya berharap konsolidasi sudah terjadi pada 2016. Konsolidasi ini tujuannya untuk menyehatkan industri.
“Saat ini angka-angka yang ditunjukkan sektor telco sudah tidak sehat. Pada 2015-2016 kontribusi sektor media dan telekomunikasi capai 2 digit dari PDB. Sekarang kontribusi sudah sentuh angka 7%,” ujar Rudiantara dalam sebuah diskusi di Jakarta.
Menurut Rudiantara, ada dua hal yang harus diperbaiki pelaku telco. Pertama, perbaikan pendapatan (top line) untuk mendorong ini berkaitan dengan harga (price) dan volume.
“Sekarang masyarakat digiring operator untuk layanan tak bayar terus yang buat price kita terendah kedua di ASEAN. Kalau menuju ke harga murah-murah terus ya repot. Operator harus siap dari mana pelihara jaringannya,” jelas Rudiantara.
Baca: Menkominfo Dorong Konsolidasi Industri Telekomunikasi
Kedua, biaya. Pengendalian biaya harus dilakukan, biaya perusahaan telco tanah air lebih mahal dari negara-negara di Asia sementara infrastruktur kalah dari Singapura, Malaysia bahkan Vietnam.
“Dari segi cost kita bisa atur sama-sama dengan dana USO (universal service obligation) itu sekitar Rp 3 triliun dan dana Bakti Rp 6 triliun,” jelasnya.
Rudiantara mengatakan EBITDA pelaku industri sekarang ini rata-rata besar 40% padahal dulu 45%. Hanya Telkomsel yang memiliki EBITDA 50%.
“5% EBITDA kalau dikonversi ke revenue (margin absolut) sekitar Rp 8 triliun. Artinya kita kehilangan segitu untuk meningkatkan daya bangun industri,” terang Rudiantara.
Telkomsel Komentari Wacana Isu Konsolidasi Operator
Direktur Utama Telkomsel Ririek Adriansyah angkat suara soal wacana konsolidasi operator seluler yang belakangan santer terdengar. Ririek mengatakan pihaknya mendukung rencana konsolidasi operator seluler selama masih sesuai aturan. Ririek menyebut sejatinya konsolidasi itu hanya menggabungkan perusahaan sehingga operator menjadi berkurang dan jumlahnya rasional.
“Telkomsel mendukung sesuai aturan. Konsolidasi berdasarkan Undang-Undang menyatukan satu atau lebih perusahaan jadi satu perusahaan sehingga jadi berkurang dan rasional,” ucap Ririek.
Menyoal kepemilikan spektrum frekuensi, Ririek belum memberikan sikap secara tegas. Namun ia tak menampik jika isu kepemilikan spektrum pasca kesepakatan konsolidasi menjadi salah satu isu yang menjadi permasalahan.

“(Konsolidasi) bukan melalui menyatukan spektrum atau network sharing karena belum diizinkan. Jangan sampai konsolidasi berdampak pada penumpukan spektrum di salah satu operator” imbuhnya.
Selain mempermasalahkan spektrum, Ririek menegaskan, pemerintah juga perlu membuat formulasi konsolidasi operator. Ketika disinggung soal kemungkinan Telkomsel mengakuisi perusahaan lain, Ririek menegaskan pihaknya belum memiliki rencana tersebut.
“Belum ada rencana akuisisi perusahaan lain karena ada rambu-rambu yang harus dipatuhi dan tidak melanggar,” ucapnya
XL Minta Pemerintah Selesaikan Regulasi untuk Konsolidasi Antar Operator
Operator seluler XL Axiata menyatakan siap untuk mengikuti semua ketentuan yang diberikan oleh pemerintah.
Menurut Group Head Corporate Communication XL Axiata, Tri Wahyuningsih, XL pun mendorong pemerintah agar segera mengeluarkan aturan terkait konsolidasi agar operator dapat mempersiapkan strategi bisnis jika konsolidasi tersebut benar-benar dilakukan.
“XL mendukung kalau pemerintah segera mengeluarkan aturan terkait merger dan akuisisi, karena supaya lebih ada kejelasan untuk proses merger tersebut dilakukan,” ungkap Ayu di Jakarta.
“Jadi jika sewaktu waktu mau melakukan merger, dari awal (operator) sudah bisa memperhitungkan dengan lebih tepat. Model bisnisnya juga bisa diperkirakan dengan lebih baik berdasarkan aturan tersebut,” lanjutnya.
Dalam proses merger ini, nantinya akan ada tiga opsi yang akan dihadapi oleh operator yang bakal melakukan konsolidasi. Opsi tersebut berkaitan dengan kepemilikan frekuensi ketika sebuah operator digabungkan dengan operator lain.
Sebelumnya, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) mengatakan bahwa opsi pertama adalah menggabungkan semua alokasi frekuensi yang dimiliki operator yang melakukan konsolidasi. Opsi kedua, sebagian frekuensi akan ditarik dan kemudian dilelang seperti ketika XL mencaplok Axis. Opsi ketiga, frekuensi akan ditahan untuk jangka waktu tertentu dan akan dilakukan evaluasi untuk dilihat urgensi dari kebutuhan operator atas frekuensi tersebut.
Menanggapi adanya tiga opsi ini, XL pun mengatakan harus melihat dan mempelajari terlebih dahulu apa saja yang ditawarkan dari tiga opsi tersebut.
“Kalau dari sisi opsi, kami harus meninjau dulu karena informasi itu juga baru kami dapatkan. Kami masih review dulu pada pilihan pilihan itu. Secara prinsip, XL mendukung kalau pemerintah segera keluarkan aturan terkait merger dan akuisisi,” kata Ayu.














