Konten negatif masih marak beredar di jagat maya Tanah Air. Sepanjang tahun 2019, Kementerian Komunikasi dan Informatika ( Kominfo) menerima lebih dari 430.000 aduan masyarakat terkait konten bermuatan negatif yang diterima melalui layanan Aduan Konten.
Muatan konten negatif ini terdiri dari beragam kategori, mulai dari pornografi, SARA, hoaks, perjudian, terorisme atau radikalisme, kekerasan pada anak, hingga pelanggaran HAKI dan penyalahgunaan obat terlarang.
Terkait hal ini, sebagai bagian dari upaya memerangi peredaran konten negatif, Kementerian Kominfo berniat memperkuat koordinasi dan kerja sama dengan kementerian atau lembaga lain pada 2020.
Kolaborasi tersebut antara lain diwujudkan dalam bentuk satuan tugas maupun penandatanganan kerja sama untuk menangani konten-konten negatif di internet, sesuai dengan kewenangan masing-masing kementerian atau lembaga. Misalnya, Polri ikut menangani konten negatif terkait radikalisme, terorisme, dan pornografi anak.
BMKG berperan untuk penanganan informasi gempa yang tidak sesuai data, dan Kementerian Agama untuk biro atau travel umrah ilegal. Selengkapnya, berdasarkan keterangan tertulis yang diterima, Senin (13/1/2020), kementerian dan lembaga yang bekerja sama dengan Kementerian Kominfo dalam penanganan konten negatif meliputi 16 bidang sebagai berikut.
- BNPT, Polri, Densus 88 Pemberantasan radikalisme dan terorisme
- Polri Satgas pemberantasan pornografi anak
- OJK, Kemendag, Bappebti, BKPM Satgas waspada investasi dan penanganan fintech ilegal
- BPOM, Kemenkes BNN, Polri, Interpol Satgas dan operasi pangea untuk penanganan obat, makanan, dan kosmetik ilegal
- Kemenko PMK, Kemen PPPA, KPAI Satgas pemberantasan pornografi dan perdagangan orang
- KPU, Bawaslu Penanganan konten terkait pemilu
- Kemenkumham, Bekraf, Ditjen HKI, Kejaksaan Agung, Polri Satgas Penanganan Pelanggaran HKI
- Kemenkopolhukam, BIN, Polri, TNI Penanganan konten radikalisme, hoaks, hatespeech yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
- BMKG Peredaran informasi gempa yang tidak Mengacu pada data BMKG
- Bank Indonesia Peredaran dan penjualan uang palsu
- BNN, Polri, Seluruh Kementerian atau Lembaga Pemberantasan narkoba
- Kementerian Pertanian Penjualan komoditas pertanian ilegal
- Kementerian LHK Jual beli satwa dan tumbuhan langka yang dilindungi
- Kementerian Sosial Penipuan undian berhadiah
- Kemenkes BPOM Konten dan iklan rokok yang melanggar perundang-undangan
- Kementerian Agama Satgas penanganan biro atau travel umroh Ilegal Cara melaporkan konten negatif Pihak Kominfo menghimbau masyarakat untuk menghindari penyebaran konten yang melanggar ketentuan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Jika menemukan ada konten negatif yang tak pantas beredar di internet, masyarakat bisa melaporkannya melalui portal aduankonten.id, e-mail aduankonten@ kominfo.go.id, atau akun Twitter @aduankonten.
Setelah diaporkan, aduan bakal diverifikasi oleh Tim Aduan Konten untuk menguji apakah konten tersebut menyalahi aturan perundangan sesuai UU ITE. Selain menerima aduan masyarakat, Kominfo juga secara aktif terus melakukan patroli siber untuk melakukan pengaisan, verifikasi, dan validasi terhadap seluruh konten internet yang beredar di ruang maya Indonesia menggunakan mesin yang dijuluki AIS.














