Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdiskusi bersama Kepala Staf Kepresidenan untuk membahas arah baru pengembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) termasuk petani seperti nelayan, peternak, pekebun, melalui ekosistem berbasis digital. Tujuannya untuk memberdayakan dan membuat UMKM dan petani tersenyum, sehingga Indonesia turut tersenyum.
Pertemuan ini disambut baik oleh Kepala Staf Kepresidenan, Jend Purn. Dr. Moeldoko. Dari OJK dihadiri oleh Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi, dari pengurus AFPI turut hadir Wakil Ketua Umum AFPI Sunu Widyatmoko; Ketua Eksekutif Pendanaan Syariah Lutfi Adhiansyah; Kepala Bidang Kelembagaan dan Humas AFPI Tumbur Pardede, Ketua Bidang Pendidikan, Literasi dan Riset AFPI Entjik S. Djafar dan Kepala Bidang Hukum dan Etika AFPI Bernardino Vega. Hadir juga pelaku usaha mitra binaan fintech dan OJK dari petani jagung di Makassar, dan organisasi UMKM ‘Sahabat UMKM’.
Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi mengatakan pertumbuhan ekonomi (GDP) Indonesia saat ini 60% adalah dari sektor UMKM, hampir 95% penyerapan tenaga kerja juga dari sektor UMKM. Namun terjadi gap terhadap akses keuangan dan kolateral di ekosistem petani, sehingga hidup petani sulit untuk menjadi makmur.
“Disinilah Fintech Peer to Peer (P2P) Lending hadir untuk menyalurkan pinjaman bagi masyarakat yang belum tersentuh lembaga keuangan informal seperti perbankan atau unbanked yang kebanyakan adalah pelaku UMKM termasuk petani,” kata Hendrikus usai pertemuan di Kantor Staf Presiden (KSP) di Jakarta, Kamis (23/1).
Dengan kemajuan teknologi, saat ini sudah ada 164 perusahaan penyelenggara Fintech Lending yang terdaftar dan 25 berizin OJK dan menjadi anggota AFPI. Kini industri fintech lending telah mengisi financial gap sebesar Rp 74 triliun dari kebutuhan Rp 1.000 triliun.
Hendrikus juga turut memberikan paparan berupa sosialisasi tentang perkembangan regulasi OJK untuk pengaturan fintech, agar memperjelas perbedaan antara Fintech P2P Lending dengan startup digital lainnya seperti startup fintech payment, e-money, e-commerce yang sering dipersamakan, padahal memiliki peran berbeda.
Wakil Ketua Umum AFPI Sunu Widyatmoko mengatakan Bapak Moeldoko sangat mendukung AFPI bersama OJK terus mensosialisasikan kepada masyarakat bahwa fintech berperan penting. “Diharapkan dengan kita bisa bersinergi antara asosiasi, pelaku industri fintech maupun regulator OJK, didukung Kepala Staf Kepresidenan dan instansi pemerintah lainnya, diharapkan ini bisa menjadi solusi untuk meningkatkan ekonomi rakyat maupun memberikan sumbangan kontribusi kepada peningkatan ekonomi Indonesia secara luas,” kata Sunu.
Sunu melanjutkan, ada tiga isu strategis yang dibahas dalam pertemuan tadi, dan akan dibantu oleh Kepala Staf Kepresidenan salah satunya adalah: pertama, untuk terbitnya undang-undang (UU) data privasi karena saat ini adalah era digital, supaya memberikan rasa kepercayaan kepada user yang menggunakan layanan keuangan digital. Kedua, perlunya UU yang mengatur industri fintech, dimana Fintech P2P Lending saat ini hanya memiliki perangkat aturan OJK, akan ditingkatkan lagi dalam bentuk UU seperti layaknya jasa keuangan lain seperti perbankan, asuransi, multifinance yang sudah memiliki UU jasa keuangan terkait industrinya masing-masing. Ketiga, akses data dukcapil biometric yakni untuk kecepatan layanan, maupun verifikasi dibutuhkan interkoneksi yang baik.
Ketua Eksekutif Pendanaan Syariah Lutfi Adhiansyah mengatakan dalam pembicaraan dengan Kepala Staf Kepresidenan tadi, ada kesepakatan AFPI mempunyai program champion bersama. Pertama, anggota AFPI mendorong tumbuhnya pelaku usaha yang mengekspor barang dengan dukungan akses pembiayaan dari fintech. Kedua, melalui teknologi ini, Fintech P2P Lending mempunyai sistem keagenan yang memungkinkan jangkauan lebih luas lagi para petani yang mempunyai gap teknologi. Sehingga dengan kelompok tani atau sistem keagenan ini bisa menjangkau UMKM yang lebih luas dan bisa menikmati akses pembiayaan yang lebih layak oleh fintech.
“Perbankan belum tentu bisa menyalurkan ke sektor pertanian mikro karena fleksibilitas aturannya. Disinilah adanya perbedaan aturan fintech yang punya fleksibilitas bisnis model. Fintech bukan hanya memberikan akses permodalan, juga penjualan dan pemasaran,” kata Lutfi yang juga CEO Ammana Fintek Syariah.
Dia menambahkan sudah banyak fintech terdaftar dan berizin OJK memberikan konstribusi kepada UMKM sehingga menjadi presedence yang baik. “Dan disitu hadir Ammanna menjadi satu-satunya fintech syariah yang mendukung dan mengapresiasi peran OJK dan KSP. Dengan Ammana sudah berizin menjadi presendece baik untuk pengembangan ekonomi syariah melalui Fintech P2P Lending,” ucap Lutfi.
Lutfi menjelaskan sejalan dengan program yang pernah didiskusikan dengan Wapres, Kemenko, KNKS, maupun SNKI bahwa dalam 5 tahun kedepan akan ada 3000 titik layanan keuangan berbasis pesantren dengan pertahunnya 500 pesantren, sehingga Ammana semakin percaya diri mendapat dukungan dari OJK dan KSP bahwa fintech lending ini menjadi salah satu solusi bagi masyarakat khususnya umat untuk mengamalkan ekonomi berbasis pesantren. Saat ini tercatat 12 perusahaan fintech lending berbasis syariah yang terdaftar di OJK dan menjadi anggota AFPI.
Dalam pertemuan tadi, hadir juga komunitas Sahabat UMKM yang turut memberikan masukan terkait pengalaman organisasi mereka dalam membina dan memberdayakan UMKM. Seperti memberikan pelatihan packaging kepada UMKM agar mempunyai nilai tambah dalam bersaing dengan produk-produk merk ternama.
Kepala Bidang Kelembagaan dan Humas AFPI Tumbur Pardede mengatakan kehadiran fintech lending memberikan kemudahan-kemudahan dari sisi teknologi, seperti mudahnya proses pengajuan permodalan dan akses dana alternatif. Hal ini menjadikan fintech lending menjadi sebuah arah baru bagi UMKM untuk mengembangkan kapasitasnya karena menerima akses keuangan yang layak.
“Peran penyelenggara fintech lending akan membuka lebih luas akses pembiayaan kepada masyarakat yang unbanked, underserved atau yang belum terlayani lembaga keuangan konvensional,” ujar Tumbur.
Berdasarkan data OJK hingga November 2019, total penyaluran pinjaman dari Fintech Lending mencapai Rp 74 triliun, meningkat 228% secara year to date (ytd). Rekening lender (pemberi pinjaman) juga meningkat 185,13% menjadi 591.662 entitas. Begitu juga rekening borrower (peminjam) bertambah 295,58% menjadi 17.244.998 entitas.
Tentang AFPI
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) merupakan organisasi yang mewadahi pelaku usaha Fintech Peer to Peer (P2P) Lending atau Fintech Pendanaan Online di Indonesia. AFPI ditunjuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai asosiasi resmi penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi di Indonesia, berdasarkan surat No. S-5/D.05/2019.
Didalam P2P Lending sendiri terdiri dari tiga jenis penyelenggara pendanaan online, yakni P2P Pendanaan Produktif, P2P Pendanaan Multiguna dan P2P Pendanaan Syariah. AFPI dibentuk dari kesadaran bahwa harus ada perlindungan bagi para pengguna layanan P2P Lending, baik peminjam maupun pemberi pinjaman.
AFPI menyiapkan Posko Pengaduan Layanan Pendanaan Online yang dapat diakses dengan menghubungi call center di 150 505 (bebas pulsa) di jam kerja, Senin – Jumat pukul 08.00 – 17.00 WIB, juga email: pengaduan@afpi.or.id . Website: www.afpi.or.id.