ItWorks
  • Home
  • TOP Digital Awards
  • Business Solution
  • Telco
  • Digital
  • E-Gov
  • Product
  • Forti
  • TIK Talks
  • More
    • Expert
    • ICT Profile
    • Fintech
    • Research
    • Tips & Trick
    • Event
    • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • TOP Digital Awards
  • Business Solution
  • Telco
  • Digital
  • E-Gov
  • Product
  • Forti
  • TIK Talks
  • More
    • Expert
    • ICT Profile
    • Fintech
    • Research
    • Tips & Trick
    • Event
    • Foto
No Result
View All Result
ItWorks
No Result
View All Result

Kominfo Buka Konsultasi Publik Juklak Tarif BHP Spektrum Frekuensi Radio

Ahmad Churi
13 April 2020 | 13:39
rubrik: E-Gov
Tiga Aspek Pelindungan Data Pribadi dalam Penyelenggaraan Pos

Tiga Aspek Pelindungan Data Pribadi dalam Penyelenggaraan Pos

Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta,ItWorks– Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membuka kesempatan bagi masyarakat atau publik untuk memberikan masukan atau konsultasi terkait Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Kominfo tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio. Masyarakat dapat memberikan masukan atau tanggapan sampai tanggal 21 April 2020 melalui email fauz001@kominfo.go.id, leos001@kominfo.go.id, dan lign001@kominfo.go.id.

Dalam rangka penyederhanaan regulasi dan melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika, telah disusun Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio (RPM Juklak Tarif BHP Spektrum Frekuensi Radio). RPM ini akan menjadi pengganti Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19/PER.KOMINFO/10/2005 berikut perubahannya.

Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu dalam keterangan tertulisnya baru-baru ini menyatakan, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, khususnya berkaitan dengan peran serta masyarakat dalam penyusunan peraturan perundang-undangan, atas RPM Juklak Tarif BHP Spektrum Frekuensi Radio dimaksud telah dilakukan konsultasi publik pada tanggal 26-29 September 2018. Namun, dalam perkembangan pembahasan terdapat beberapa perubahan dan penambahan ketentuan yang cukup signifikan, sehingga dipandang perlu dilakukan konsultasi publik kembali.

Adapun hal-hal yang diatur dalam RPM Juklak Tarif BHP Spektrum Frekuensi Radio dimaksud antara lain:

  1. Ketentuan terkait BHP Spektrum Frekuensi Radio untuk Izin Pita Frekuensi Radio (“BHP IPFR”) yang ditetapkan melalui mekanisme seleksi;
  2. Ketentuan terkait BHP IPFR yang ditetapkan melalui mekanisme penghitungan dengan menggunakan formula;
  3. BHP IPFR untuk migrasi spektrum frekuensi radio;
  4. Jaminan komitmen pembayaran biaya IPFR tahunan (Spectrum Surety Bond);
  5. Ketentuan terkait pembayaran BHP IPFR;
  6. Perubahan jatuh tempo pembayaran BHP IPFR;
  7. Keberatan, keringanan, dan pengembalian BHP IPFR;
  8. Formula untuk menghitung BHP Spektrum Frekuensi Radio untuk Izin Stasiun Radio (“BHP ISR”);
  9. Pembagian wilayah administratif penggunaan spektrum frekuensi radio berdasarkan zona;
  10. Jenis penggunaan frekuensi radio untuk menentukan Indeks biaya penggunaan lebar pita (lb) dan indeks biaya daya pancar frekuensi radio (Ip);
  11. BHIP ISR untuk kegiatan penyelenggaraan telekomunikasi yang bersifat sementara;
  12. BHP ISR angkasa dan BHP ISR stasiun bumi;
  13. BHP ISR untuk penyiaran;
  14. BHP ISR untuk perpanjangan ISR;
  15. Perubahan BHP ISR karena perubahan data parameter teknis dari ISR;
  16. Ketentuan terkait pembayaran BHP ISR;
  17. Penyamaan waktu pembayaran BHP ISR;
  18. Ketentuan terkait keberatan, keringanan, dan pengembalian BHP ISR;
  19. BHP Izin Kelas; dan
  20. Menggabungkan, mengubah, dan mencabut 4 (empat) Peraturan Menteri yaitu:
   

• a. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19/PER.KOMINFO/10/2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio;

BACA JUGA:  Ini Kebijakan Kominfo Terkait Layanan Telekomunikasi Dan Penyiaran untuk Atasi Penyebaran Covid-19

• b. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 26/PER.KOMINFO/9/2006 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 19/PER.KOMINFO/10/2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio;

• c. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 25/PER.KOMINFO/6/2009 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 19/PER.KOMINFO/10/2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio;
• d. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 24/PER/M.KOMINFO/12/2010 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 19/PER.KOMINFO/10/2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio. (AC)

Tags: Kemenkominfo
Previous Post

LG Gunakan Nama Velvet untuk Smartphone Andalannya

Next Post

Waspada Serangan Siber Banyak Sasar Aplikasi Sosial Terkemuka

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TOP DIGITAL AWARDS

TOP Digital Awards 2026: Bank Tulungagung Perkuat Digital Banking, Kembangkan Tulungagung Apps untuk Perluas Layanan Nasabah

TOP Digital Awards 2026: Bank Tulungagung Perkuat Digital Banking, Kembangkan Tulungagung Apps untuk Perluas Layanan Nasabah

Albarsah
15 October 2026 | 08:00

TOP Digital Awards 2026: Kembangkan Frontera, Kata.ai Bantu Organisasi Adopsi AI Lebih Cepat, Aman, dan Terukur

TOP Digital Awards 2026: Kembangkan Frontera, Kata.ai Bantu Organisasi Adopsi AI Lebih Cepat, Aman, dan Terukur

Fauzi
14 October 2026 | 21:20

TOP Digital Awards 2026: RS Universitas Hasanuddin Perkuat Transformasi Digital, Hadirkan Layanan Kesehatan Terintegrasi

TOP Digital Awards 2026: RS Universitas Hasanuddin Perkuat Transformasi Digital, Hadirkan Layanan Kesehatan Terintegrasi

Mi’roji
14 October 2026 | 15:30

TOP Digital Awards 2026: Dari Portal Mandiri Hingga AI-IX, Inovasi Digital DE-CIX Indonesia Melesat

TOP Digital Awards 2026: Dari Portal Mandiri Hingga AI-IX, Inovasi Digital DE-CIX Indonesia Melesat

Busthomi
14 October 2026 | 11:29

TOP Digital Awards 2026: Concentrix Perkuat Digital Trust melalui Tata Kelola AI dan Keamanan Siber

TOP Digital Awards 2026: Concentrix Perkuat Digital Trust melalui Tata Kelola AI dan Keamanan Siber

Agus Haryanto
8 October 2026 | 08:34

Load More

TERPOPULER

  • Amar Bank: “Layanan Bank Digital Bukan Hanya untuk Menambah Jumlah Nasabah, yang Terpenting untuk Edukasi Keuangan”

    Amar Bank: “Layanan Bank Digital Bukan Hanya untuk Menambah Jumlah Nasabah, yang Terpenting untuk Edukasi Keuangan”

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Predator Gaming Indonesia dan NVIDIA Dukung Mahasiswa STEM UPH Eksplorasi Teknologi AI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Samsung Luncurkan P7 SSD Berteknologi USB4

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Laporan Cisco: Lebih dari 50% Serangan Siber di Indonesia Manfaatkan Teknologi AI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TOP Digital Awards 2026: Concentrix Perkuat Digital Trust melalui Tata Kelola AI dan Keamanan Siber

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
iklan bni

ICT PROFILE

Google Cloud Tunjuk Karim Siregar Jadi Country Director untuk Indonesia

Google Cloud Tunjuk Karim Siregar Jadi Country Director untuk Indonesia

Fauzi
23 June 2026 | 14:43

Google Cloud menunjuk Karim Siregar sebagai Country Director untuk Indonesia. Karim akan memimpin operasional dan strategi pasar Google Cloud di...

Transformasi Digital Kian Gencar, Akamai Luncurkan Akamai Connected Cloud dan Layanan Baru

Tunjuk Fiona Zhang, Akamai Perkuat Strategi Channel-First Kawasan APJ

Fauzi
8 April 2026 | 16:26

Akamai menunjuk Fiona Zhang sebagai Wakil Presiden Regional Bidang Penjualan dan Program Saluran untuk kawasan Asia-Pasifik dan Jepang. Penunjukan Fiona...

EXPERT

Survei: 80% Perusahaan Nyatakan AI Masih Terhambat oleh Tantangan Akses Data

Agen AI Menguji Asumsi Keamanan Perusahaan

Fauzi
2 October 2026 | 15:36

Oleh: Carolyn Duby, Field CTO dan Cybersecurity Lead, Cloudera ItWorks.id - Pembahasan keamanan siber seputar AI sering kali berpusat pada...

Adopsi AI Makin Tinggi, Keamanan Siber Harus Diperkuat

Adopsi AI Makin Tinggi, Keamanan Siber Harus Diperkuat

Ahmad Churi
24 September 2026 | 16:30

Oleh: Sheila S. Fauzi Regional Marketing Manager, Concentrix. Dewasa ini perkembangan penggunaan atau adopsi teknologi kecerdasan artifisial (AI) di Indonesia...

TIK TALKS

Stephanus Oscar – Data Center dengan Kapasitas 6 Megawatt di Jakarta | It Works Podcast #5

Stephanus Oscar – Data Center dengan Kapasitas 6 Megawatt di Jakarta | It Works Podcast #5

redaksi
16 August 2022 | 15:30

Di masa akan datang banyak aplikasi yang akan membutuhkan low latency connectivity. Lalu apa kaitannya dengan Edge DC yang hadir...

Edward Samual – Memproses Data dari Hulu Sampai Hilir | It Works Podcast #4

Edward Samual – Memproses Data dari Hulu Sampai Hilir | It Works Podcast #4

redaksi
15 August 2022 | 12:30

Bagaimana cara mengolah Big Data sehingga dapat divisualisasikan, serta bagaimana dapat melakukan analitik dan dapat memprediksikan apa yang harus dilakukan...

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Itworks - Inspire Great & Telco for Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • TOP Digital Awards
  • Business Solution
  • Telco
  • Digital
  • E-Gov
  • Product
  • Forti
  • TIK Talks
  • More
    • Expert
    • ICT Profile
    • Fintech
    • Research
    • Tips & Trick
    • Event
    • Foto