Ambon – Pemerintah Kota Ambon mengambil sejumlah kebijakan untuk mencegah penyebaran Covid-19 dan memproteksi warga setempat.
Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy mengatakan dengan terdapatnya 1 penduduk yang positif corona maka telah menetapkan kota Ambon dalam status sebagai daerah tanggap darurat bencana non alam. “Jadi bukan dalam bencana alam, tapi kondisi kesehatan,” katanya di Ambon, Minggu (22/3/2020).
Dijelaskan penetapan itu sebagai dasar dalam mengambil langkah kebijakan kedepan, baik kebijakan anggaran dan lainnya.
Hal ini, kata dia, akan dilaporkan secara berjenjang melalui gugus tugas Provinsi dan Pusat. Pemkot akan mengambil langkah-langkah kongkris yang bersifat proteksi kepada publik.
Kebijakan yang diambil yaitu bekerja dan Belajar di Rumah, Pelayanan publik dikurangi dari jam 10 sampai jam 14.00 WIT. “Selain itu Urusan yang terkait dengan Dukcapil dihentikan,” ucapnya.
PUPR, tambahnya, telah diinstuksikan untuk menyediakan lebih banyak lagi tempat cuci tangan di posisi strategis Selain itu akan diupayakan pengadaan Antis dan kalau bisa dibagikan gratis ke masyarakat.
“Kita sementara upayakan ke Jakarta, mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah ada,” katanya.
Selain itu, Dinas Pariwisata ditugaskan untuk berkomunikasi dengan hotel untuk memantau setiap tamu yang datang. “Dari catatan yang ada, ada 85 pengunjung yang masuk Ke Ambon yang dalam pemantauan Gugus tugas,” ungkapnya.
Dinas Perhubungan mengambil langkah untuk seluruh angkot mengurangi jumlah penumpangnya. Ini akan diawasi oleh dinas Bersangkutan. “Misalnya biasanya 12 orang, akan dikurangi menjadi 8 orang,” kata Wali Kota Ambon.
Dinas perhubungan ditugaskan untuk menyurati kepada pemilik angkot, untuk mengurangi setorannya sehingga tidak membebani sopir. “Nanti akan dibicarakan kompensasinya, apakah lewat pengurangan pajak. Jika pemilik angkot tidak menaati, maka bisa saja izin trayeknya dicabut,” tambahnya.
Selain itu, jumlah penumpang Speed Boat juga dikurangi. “Kalau biasanya 20 orang, dikurangi menjadi 14-15 orang saja,” terangnya.
Dia menambahkan akan mengeluarkan himbauan kepada tokoh-tokoh agama agar mempertimbangkan secara arif dan bijak, kegiatan keagamaan yang bersifat massal.
Lurah, kades dan raja akan diminta untuk menghentikan kegiatan yang bersifat massal. “Entah itu pesta kawin, ulang tahun atau pesta kampung atau lainnya dihentikan sampai kondisi pulih,” ucapnya.
Wali Kota Ambon meminta masyarakat tenang, jangan panik karena pemerintah betul-betul memberikan yang terbaik dalam memproteksi kehidupan masyarakat.














