Jakarta, ItWorks- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan kebijakan lanjutan stimulus di tengah pandemi covid-19, dengan merelaksasi ketentuan di sektor jasa keuangan, khususnya perbankan. Kebijakan ini berujuan untuk lebih memberikan ruang likuditas dan permodalan perbankan agar stabilitas sektor keuangan tetap terjaga di tengah pelemahan ekonomi sebagai dampak pandemi coronavirus disease 2019 atau Covid -19.
Dalam pertemuan virtual dengan Industri Jasa Keuangan, pada Rabu (27/5), Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, kebijakan stimulus lanjutan ini dikeluarkan setelah OJK mencermati dampak pandemi Covid-19 yang cenderung menurunkan aktivitas perekonomian. Kondisi ini berefek kepada sektor keuangan melalui transmisi pelemahan sektor riil. Dalam kesempatan itu, pohaknya jug mengajak segenap unsur lembaga jasa keuangan, pemangku kepentingan dan regulator bersinergi mengantisipasi serta menjaga sentimen positif.
“OJK sangat berharap penanganan Covid–19 dapat segera mewujudkan aktivitas ‘the new normal’ dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan, sehingga OJK dapat mengukur dan memitigasi risiko likuiditas dan kecukupan permodalan industri jasa keuangan,” ungkap Wimboh Santoso dalam rilis persnya, baru-baru ini.
Dalam kesempatan itu, disampaikan paket kebijakan stimulus lanjutan di sektor perbankan. Pertama Kebijakan Relaksasi Untuk Bank Umum Konvensional Dan Bank Umum Syariah. Kedua, Kebijakan Relaksasi Untuk Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.
Kebijakan Relaksasi Untuk Bank Umum Konvensional Dan Bank Umum Syariah, di antaranya mencakup tiga hal. Pertama Pelaporan/Perlakuan/Governance atas Kredit/Pembiayaan yang direstrukturisasi sesuai POJK No.11/POJK.03/2020 (POJK Stimulus Covid–19). Kedua Penyesuaian Implementasi Beberapa Ketentuan Perbankan Selama Periode Relaksasi, serta ketiga Penundaan Implementasi Basel III Reforms.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan di atas akan dikeluarkan dalam bentuk POJK dan Surat Edaran OJK kepada perbankan. Sebelumnya, OJK sudah menerbitkan kebijakan restrukturisasi kredit untuk perbankan dan restrukturisasi pinjaman di perusahaan pembiayaan.
Disebutkan, sampai posisi 18 Mei 2020, 95 bank telah mengimplementasikan restrukturisasi kredit pada 4,9 juta debitur dengan nilai outstanding Rp458,8 triliun. Sementara untuk perusahaan pembiayaan posisi 26 Mei 2020, dari 183 perusahaan pembiayaan sudah melakukan restrukturisasi sebanyak 2,1 juta kontrak dengan jumlah outstanding Rp66,78 triliun. (AC)














