Salah satu perusahaan pemegang saham PT Artajasa Pembayaran Elektronis (Artajasa) bermaksud untuk melepas 55 persen sahamnya di Artajasa kepada pihak ketiga. Rencana tersebut diumumkan oleh Artajasa (2/03/2020).
“Perseroan dengan ini mengumumkan salah satu pemegang saham perseroan berencana mengalihkan sahamnya pada perseroan sebesar 55% atas saham yang ditempatkan dan disetor kepada pihak ketiga,” demikian pengumuman Artajasa.
Artajasa melanjutkan, jika ada pihak yang memiliki kepentingan dan memiliki keberatan diharapkan untuk mengajukan permohonan tertulis paling lama 14 hari setelah pengumuman.
Informasi yang beredar di kalangan pelaku pasar menyebutkan, aksi melepas 55 persen saham Arjasa akan dilakukan oleh PT Aplikanusa Lintasarta (Lintasarta).
Salah satu alasan Lintasarta, yang merupakan anak perusahaan Indosat, melepas kepemilikannya di Artajasa adalah terkait ketentuan Bank Indonesia yang membatasi kepemilikan saham asing pelaku Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) maksimum 20 persen pada 2020.
Tanggapan Indosat
PT Indosat Tbk (ISAT) menyebutkan salah satu anak usahanya telah mengalihkan pemilikan saham dari pemegang saham eksistingnya ke pihak ketiga.
Dalam keterbukaan informasi yang disampaikan perusahaan ke Bursa Efek Indonesia (BEI), anak usaha yang dimaksud adalah PT Artajasa Pembayaran Elektronis (Artajasa). Disebutkan bahwa salah satu pemegang sahamnya telah mengalihkan pemilikan saham sebesar 55 persen ke pihak ketiga.
Pengumuman itu dilakukan dalam rangka untuk mematuhi kewajiban dalam UU Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas oleh Bank Indonesia.
Corporate Secretary Indosat, Gilang Hermawan, mengungkapkan bahwa porsi saham yang akan dialihkan ke pihak ketiga itu merupakan milik salah satu pemegang saham Artajasa. Gilang mengaku, rencana tersebut tidak berdampak signifikan terhadap operasional, kondisi keuangan, serta kelangsungan bisnis Indosat.
“Salah satu pemegang saham Artajasa bermaksud untuk mengalihkan sahamnya di Artajasa dengan proporsi sebesar 55 persen atas saham dari modal ditempatkan dan disetor dalam Artajasa kepada pihak ketiga,” tulis Gilang melalui keterbukaan informasi, Jakarta, Rabu (4/03/2020).














