Dalam putusannya, Kamis, 2/7, Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutus bersalah PT Solusi Transportasi Indonesia alias Grab Indonesia sebagai terlapor I dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) sebagai terlapor 2 dalam kasus dugaan diskriminasi mitra pengemudi.
Majelis KPPU menghukum Grab Indonesia dengan denda total Rp 30 miliar, sedangkan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia dihukum dengan denda total Rp 19 miliar. Artinya dalam kasus diskriminasi terhadap mitra pengemudi Grab ini, KPPU menghukum dua pihak dengan total Rp 49 miliar.
“Menyatakan bahwa terlapor 1 dan terlapor 2 terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 14 UU nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat,” kata Ketua Majelis Komisi Dinni Melanie saat membacakan putusan.
Majelis KPPU juga menyatakan Grab dan TPI bersalah melanggar ketentuan pasal 19 huruf (d) karena melakukan praktek diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu.
“Menyatakan bahwa terlapor 1 dan terlapor 2 terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 19 huruf d, UU nomor 5 tahun 1999,” ujar Dinni.
Atas pelanggaran pasal 14 tersebut, KPPU mengenakan hukuman kepada Grab dengan denda sebesar Rp 7,5 miliar dan PT TPI sebesar Rp 4 miliar.
Kemudian, atas pelanggaran pasal 19 huruf d, KPPU menghukum Grab dengan denda sebesar Rp 22,5 miliar dan TPI sebesar Rp 15 miliar.
Artinya, total denda yang dikenakan terhadap Grab Indonesia sebesar Rp 30 miliar. Sementara total denda yang dikenakan TPI sebesar Rp 19 miliar.














