Jakarta, ItWorks- Di tengah pandemi Covid-19, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) terus berupaya melakukan yang terbaik dalam mendukung proses pengadaan barang/jasa pemerintah dengan melakukan kegiatan desimenasi dan pelatihan terkait bidang pengadaan pemerintah. Melalui kegiatan ini diharapkan para peserta dapat semakin mahir memanfaatkan aplikasi Sistem Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) untuk kebutuhan pelaksanaan pengumuman Rencana Umum Pengadaan (RUP) di instansi masing-masing.
Dalam kegiatan desimenasi ini, Kepala LKPP Roni Dwi Susanto juga mendorong Kementerian/Lembaga (K/L) dan instansi PD untuk melakukan langkah proaktif dalam melakukan pengisian Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP). Pentingnya untuk segera mengumumkan Rencana Umum Pengadaan (RUP), selain untuk transparansi pengadaan, diharapkan para pelaku usaha dapat bersiap untuk turut berkontribusi dalam pembangunan nasional dengan terlibat dalam pemenuhan paket pengadaan barang/jasa yang diperlukan oleh pemerintah.
“Melalui RUP, pemerintah diharapkan dapat menyusun strategi pengadaan barang/jasa yang paling tepat. Sehingga, setiap sen uang yang dikeluarkan dapat bermanfaat semaksimal mungkin untuk percepatan pembangunan ekonomi dan pemulihan kondisi sosial saat ini.” ungkap Kepala LKPP dalam sambutannya pada Kegiatan Diseminasi Kebijakan Perencanaan, Monitoring dan Evaluasi Pengadaan Nasional Tahun Anggaran 2020 yang berlangsung secara daring mulai tanggal 6 Oktober 2020 hingga nanti tanggal 5 November 2020 di 9 region wilayah Indonesia, sebagaimana dilansir dalam portal web resmi LKPP, baru-baru ini.
Menurutunya, untuk pemerataan LKPP juga terus mendorong peran serta pelaku Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah (UMKM) dalam pengadaan nasional melalui pemanfaatan Aplikasi Pengadaan Langsung Secara Elektronik (PLSE) dan Belanja Pengadaan (Bela Pengadaan).
Ditambahkan, untuk pemerataan ekonomi di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah dengan memberikan kesempatan kepada pelaku UMKM dan pelaku usaha lokal, di mana belum ada pada katalog elektronik pemerintah, maka pelaksanaan pengadaan dilakukan menggunakan metode pemilihan penyedia selain e-purchasing sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Sementara itu Salusra Widya, Deputi Bidang Monitoring-Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi LKPP mengatakan, pentingnya K/L/PD untuk segera mengisi RUP dalam SiRUP agar pemerintah dan para pelaku usaha dapat memiliki informasi yang sama mengenai kebutuhan pengadaan barang/jasa pemerintah. Dengan demikian, pemerintah dapat melakukan pengadaan secara efektif dan efisien, serta pelaku usaha dapat menyiapkan rencana bisnis yang baik guna ikut serta dalam pengadaan pemerintah. (AC)














