ItWorks
  • Home
  • TOP Digital Awards
  • Business Solution
  • Telco
  • Digital
  • E-Gov
  • Product
  • Forti
  • TIK Talks
  • More
    • Expert
    • ICT Profile
    • Fintech
    • Research
    • Tips & Trick
    • Event
    • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • TOP Digital Awards
  • Business Solution
  • Telco
  • Digital
  • E-Gov
  • Product
  • Forti
  • TIK Talks
  • More
    • Expert
    • ICT Profile
    • Fintech
    • Research
    • Tips & Trick
    • Event
    • Foto
No Result
View All Result
ItWorks
No Result
View All Result

Mulai 1 Februari Diberlakukan Pajak Pulsa, Ini Penjelasannya

Ahmad Churi
31 January 2021 | 12:46
rubrik: E-Gov
Mulai 1 Februari Diberlakukan Pajak Pulsa, Ini Penjelasannya
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, ItWorks –Penjualan pulsa telepon, kartu perdana, token, dan voucer mulai dikenakan pajak. Beleid baru ini mulai berlaku pada 1 Februari 2021 sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6/PMK.03/2021.

Hari-hari belakangan ini mungkin masyarakat Indonesia masih bertanya-tanya dengan adanya peraturan pajak ini. Dilansir dalam portal web resmi Ditjen pajak baru-baru ini, disebutkan, pada 22 Januari 2021 lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6/PMK.03/2021 tentang Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai serta Pajak Penghasilan atas Penyerahan/Penghasilan Sehubungan dengan Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan Voucer.

Beleid ini mulai berlaku pada 1 Februari 2021. Dengan pemberlakuan ini, ada tanggapan yang mengemuka di masyarakat bahwa mereka sebagai konsumen akhir akan merogoh koceknya lebih dalam untuk membayar pulsa, kartu perdana, token, dan voucer. Apakah benar seperti itu?

Di dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah ada istilah “negative list”. Istilah ini berarti daftar barang atau jasa yang tidak dikenakan PPN. Sederhananya semua barang atau jasa yang diperjualbelikan itu kena PPN, kecuali yang ada di dalam daftar itu. Pulsa, kartu perdana, token, dan voucer tidak ada di dalam negative list. Artinya ke semuanya merupakan barang kena pajak dan kena PPN. “Aturan ini sudah lama ada. Harga yang kita bayarkan selama ini sudah termasuk PPN di dalamnya,” dilansir dalam https://www.pajak.go.id/.

Mengantisipasi hal itu, pada 29 Januari 2021 Menteri Keuangan menerbitkan peraturan untuk memberikan kepastian hukum dan penyederhanaan atas pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas penyerahan pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucer. Disebutkan bahwa pengenaan pajak (PPN dan PPh) atas penyerahan pulsa/kartu perdana/token listrik/voucer sudah berlaku selama ini, sehingga tidak terdapat jenis dan objek pajak baru.

BACA JUGA:  BATAN-World Nuclear Association: Success Story Program Nuklir Global

Berikut hal-hal yang perlu diketahui masyarakat terkait pemungutan PPN atas pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucer berdasarkan ketentuan yang baru ini, yakni:


• Pulsa dan kartu perdana, pemungutan PPN hanya sampai distributor tingkat II (server), sehingga untuk rantai distribusi selanjutnya seperti dari pengecer ke konsumen langsung tidak perlu dipungut PPN lagi. Distributor pulsa juga dapat menggunakan struk tanda terima pembayaran sebagai Faktur Pajak sehingga tidak perlu membuat lagi Faktur Pajak secara elektronik (eFaktur).
• Token listrik, PPN dikenakan hanya atas jasa penjualan/pembayaran token listrik berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual token, dan bukan atas nilai token listriknya.
• Voucer, PPN hanya dikenakan atas jasa pemasaran voucer berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual voucher, bukan atas nilai voucer itu sendiri. Hal ini dikarenakan voucher diperlakukan sebagai alat pembayaran atau setara dengan uang yang memang tidak terutang PPN.

Di sisi lain, pemungutan PPh Pasal 22 untuk pembelian pulsa/kartu perdana oleh distributor, dan PPh Pasal 23 untuk jasa pemasaran/penjualan token listrik dan voucer, merupakan pajak yang dipotong dimuka dan tidak bersifat final. Atas pajak yang telah dipotong tersebut nantinya dapat dikreditkan oleh distributor pulsa atau agen penjualan token listrik dan voucher dalam SPT Tahunannya.

Dengan demikian dapat dipastikan bahwa ketentuan ini tidak mempengaruhi harga pulsa/kartu perdana, token listrik, atau voucer. Ketentuan lebih lengkap dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.03/2021 yang mulai berlaku sejak 1 Februari 2021. Untuk mendapatkan salinan peraturan ini dan peraturan lain dapat mengunjungi www.pajak.go.id. (AC)

Tags: Pengenaan pajak pulsa
Previous Post

Kemendag Genjot Ekspor Barang Industri dan Industri Berteknologi Tinggi

Next Post

Sony Rilis Kamera Mirrorless Terbaru Bersensor 50MP

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TOP DIGITAL AWARDS

TOP Digital Awards 2026: Concentrix Perkuat Digital Trust melalui Tata Kelola AI dan Keamanan Siber

TOP Digital Awards 2026: Concentrix Perkuat Digital Trust melalui Tata Kelola AI dan Keamanan Siber

Agus Haryanto
8 October 2026 | 08:34

TOP Digital Awards: PA Salatiga Mantapkan Transformasi Digital Menuju Trusted Digital Justice

TOP Digital Awards: PA Salatiga Mantapkan Transformasi Digital Menuju Trusted Digital Justice

Ahmad Churi
7 October 2026 | 15:25

phe-andalkan-ai-dorong-transformasi-digital-bisnis

TOP Digital Awards 2026: PHE Dorong Bisnis Hulu dengan AI dan Inovasi Digital

Teguh Imam Suyudi
7 October 2026 | 10:00

TOP Digital Awards 2026: SANTRIMO Jadi Platform Unggulan Layanan Digital Pengadilan Agama Jakarta Timur

TOP Digital Awards 2026: SANTRIMO Jadi Platform Unggulan Layanan Digital Pengadilan Agama Jakarta Timur

Ahmad Churi
5 October 2026 | 22:48

TOP Digital Awards 2026: Bank Jombang Pacu Transformasi Digital, AI Perkuat Analisis Kredit

TOP Digital Awards 2026: Bank Jombang Pacu Transformasi Digital, AI Perkuat Analisis Kredit

Ahmad Churi
5 October 2026 | 21:13

Load More

TERPOPULER

  • Amar Bank: “Layanan Bank Digital Bukan Hanya untuk Menambah Jumlah Nasabah, yang Terpenting untuk Edukasi Keuangan”

    Amar Bank: “Layanan Bank Digital Bukan Hanya untuk Menambah Jumlah Nasabah, yang Terpenting untuk Edukasi Keuangan”

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Transjakarta -LinkAja Bermitra Permudah Transaksi Pembayaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Waspada Penyerang Menyebar Spyware Berkedok Pelanggaran Dari Firma Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Laporan InMobi tahun 2021: Belanja Iklan Video Melonjak di Kawasan Asia Tenggara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bisa Terhubung ke Smartphone, OMRON Rilis Jajaran Alat Ukur Tekanan Darah Terbaru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
iklan bni

ICT PROFILE

Google Cloud Tunjuk Karim Siregar Jadi Country Director untuk Indonesia

Google Cloud Tunjuk Karim Siregar Jadi Country Director untuk Indonesia

Fauzi
23 June 2026 | 14:43

Google Cloud menunjuk Karim Siregar sebagai Country Director untuk Indonesia. Karim akan memimpin operasional dan strategi pasar Google Cloud di...

Transformasi Digital Kian Gencar, Akamai Luncurkan Akamai Connected Cloud dan Layanan Baru

Tunjuk Fiona Zhang, Akamai Perkuat Strategi Channel-First Kawasan APJ

Fauzi
8 April 2026 | 16:26

Akamai menunjuk Fiona Zhang sebagai Wakil Presiden Regional Bidang Penjualan dan Program Saluran untuk kawasan Asia-Pasifik dan Jepang. Penunjukan Fiona...

EXPERT

Survei: 80% Perusahaan Nyatakan AI Masih Terhambat oleh Tantangan Akses Data

Agen AI Menguji Asumsi Keamanan Perusahaan

Fauzi
2 October 2026 | 15:36

Oleh: Carolyn Duby, Field CTO dan Cybersecurity Lead, Cloudera ItWorks.id - Pembahasan keamanan siber seputar AI sering kali berpusat pada...

Adopsi AI Makin Tinggi, Keamanan Siber Harus Diperkuat

Adopsi AI Makin Tinggi, Keamanan Siber Harus Diperkuat

Ahmad Churi
24 September 2026 | 16:30

Oleh: Sheila S. Fauzi Regional Marketing Manager, Concentrix. Dewasa ini perkembangan penggunaan atau adopsi teknologi kecerdasan artifisial (AI) di Indonesia...

TIK TALKS

Stephanus Oscar – Data Center dengan Kapasitas 6 Megawatt di Jakarta | It Works Podcast #5

Stephanus Oscar – Data Center dengan Kapasitas 6 Megawatt di Jakarta | It Works Podcast #5

redaksi
16 August 2022 | 15:30

Di masa akan datang banyak aplikasi yang akan membutuhkan low latency connectivity. Lalu apa kaitannya dengan Edge DC yang hadir...

Edward Samual – Memproses Data dari Hulu Sampai Hilir | It Works Podcast #4

Edward Samual – Memproses Data dari Hulu Sampai Hilir | It Works Podcast #4

redaksi
15 August 2022 | 12:30

Bagaimana cara mengolah Big Data sehingga dapat divisualisasikan, serta bagaimana dapat melakukan analitik dan dapat memprediksikan apa yang harus dilakukan...

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Itworks - Inspire Great & Telco for Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • TOP Digital Awards
  • Business Solution
  • Telco
  • Digital
  • E-Gov
  • Product
  • Forti
  • TIK Talks
  • More
    • Expert
    • ICT Profile
    • Fintech
    • Research
    • Tips & Trick
    • Event
    • Foto