ItWorks- Seiring dengan semangat Dilan (digital melayani), di tengah pandemi Covid-19, banyak instansi pemerintahan yang mengembangkan aplikasi layanan masyarakat berbasis digital. Hal ini juga dilakukan Pemerintah Kabupaten Jember, salah satunya dengan menghadirkan layanan pembayaran pajak on-line.
Dengan layanan online ini, pengguna atau masyarakat Jember yang ingin membayar tak perlu lagi mendatangi kantor terkait secara langsung. Kemudahan ini menyusul diluncurkannya suatu aplikasi pembayaran pajak daerah online oleh Bupati Jember Ir. H. Hendy Siswanto pada (3/7/2021) lalu.
Dengan tagline “Wes Wayahe Gampang Bayar Pajak Daerah”, inovasi ini bertujuan untuk mempermudah para wajib pajak dalam membayar kewajibannya, serta memberikan pilihan yang lebih beragam. “Dengan pembayaran secara online ini akan memudahkan kita semuanya, dan akan memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Wajib pajak tidak perlu jauh-jauh lagi ke kantor pajak, tidak perlu antri dan tidak kontak langsung dengan petugas dan ini mengurangi potensi penyebaran Covid-19,” kata Bupati Hendy Siswanto dilansir dalam portal web resmi Pemkab Jember, baru-baru ini.
Adapun jenis pajak dalam pelayanan pembayaran pajak daerah secara online ini di antaranya e-SPTPD, e-BPHTB dan e-PBB. Diharapkan dengan adanya kemudahan ini , para para warga bisa lebih disiplin membayar pajak. “Melalui pajak yang bapak dan ibu bayarkan, maka pembangunan daerah dapat ditingkatkan,” ujarnya.
Adapun fasilitator pembayaran pajak daerah secara online yang ikut serta dalam pelayanan ini di antaranya BRI, BNI, BPD Jatim, BCA, Pos Indonesia, Indomarco, Tokopedia dan Gopay. Bupati Hendy juga berjanji untuk terus mengembangkan inovasi untuk mempermudah bagi pelayanan pajak dengan mengikuti perkembangan teknologi informasi. (AC)














