ItWorks
  • Home
  • TOP Digital Awards
  • Business Solution
  • Telco
  • Digital
  • E-Gov
  • Product
  • Forti
  • TIK Talks
  • More
    • Expert
    • ICT Profile
    • Fintech
    • Research
    • Tips & Trick
    • Event
    • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • TOP Digital Awards
  • Business Solution
  • Telco
  • Digital
  • E-Gov
  • Product
  • Forti
  • TIK Talks
  • More
    • Expert
    • ICT Profile
    • Fintech
    • Research
    • Tips & Trick
    • Event
    • Foto
No Result
View All Result
ItWorks
No Result
View All Result

Bea Cukai Permudah Impor Barang Kebutuhkan Penanganan Covid-19 Secara Online

Ahmad Churi
28 July 2021 | 14:28
rubrik: E-Gov
Bea Cukai Permudah Impor Barang Kebutuhkan Penanganan Covid-19 Secara Online
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, ItWorks- Pemerintah berkomitmen untuk menjaga ketersediaan pasokan barang-barang yang dibutuhkan dalam penanganan pandemi Covid-19. Impor atas barang-barang tersebut juga dipermudah dengan pemberian fasilitas prosedural maupun fiskal dan lewat proses yang dilakukan secara online.

Di tengah lonjakan kasus Covid-19 yang saat ini terjadi di Indonesia, semakin banyak barang yang dibutuhkan dalam rangka penanganan pandemi. Oleh karena itu, untuk memperlancar arus barang impor atas barang-barang tersebut, Kementerian Keuangan melalui Bea Cukai memberikan tambahan komoditas yang diberikan relaksasi dan kemudahan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 92/PMK.04/2021.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga, Syarif Hidayat mengungkapkan bahwa terdapat beberapa barang tambahan yang mendapatkan fasilitas kepabeanan dan cukai serta perpajakan karena ketersediaannya sangat krusial saat ini. “Beberapa barang yang saat ini terus diupayakan untuk dipastikan ketersediaannya adalah obat, peralatan medis, dan kemasan oksigen. Oleh karena itu dalam aturan terbaru ini, kami menambahkan tujuh jenis barang yang diberikan fasilitas fiskal,” ungkap Syarif dilansir dalam portal Web Bea dan Cukai, baru-baru ini.


Dikatakan, dalam peraturan terbaru ini barang-barang tambahan yang mendapat fasilitas yaitu: obat mengandung regdanvimab; favipiravir, oseltamivir, remdesivir disiapkan dalam dosis tertentu atau dalam bentuk atau kemasan untuk penjualan eceran. Selain obat, pemerintah juga memberikan pembebasan terharap oksigen; silinder baja tanpa kampus (seamless) untuk oksigen; isotank; pressure regulator, humidifier, flow meter, oxygen nasal canulla, dan bagian atau alat lainnya; serta, oxygen concentrator, oxygen generator, ventilator, dan alat terapi pernafasan.

Ketujuh jenis barang tersebut menambah jumlah barang yang telah mendapat pembebasan sebelumnya pada PMK 192/PMK.04/2020 yang merupakan perubahan kedua dari PMK 34/PMK.04/2020.

Syarif juga mengungkapkan jenis fasilitas fiskal yang diberikan terhadap barang-barang tersebut. Fasilitas fiskal yang diberikan adalah pembebasan bea masuk dan/atau cukai, tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM, serta dibebaskan dari PPh Pasal 22. Ia juga menambahkan penerima fasilitas ini terdiri dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, orang-perseorangan, badan hukum, dan non badan hukum.

BACA JUGA:  Presiden Minta Konsistensi Implementasi Reformasi Birokrasi Ditingkatkan

Barang-barang yang dikategorikan sebagai barang yang dibutuhkan dalam penanganan pandemi Covid-19 dapat berasal dari luar negeri, pusat logistik berikat, atau industri dalam negeri seperti kawasan berikat/gudang berikat, kawasan ekonomi khusus atau free trade zone, serta perusahaan penerima fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor.

Syarif menambahkan bahwa untuk mendapatkan fasilitas fiskal ini, pihak yang akan melakukan pemasukan barang harus mengajukan permohonan. “Pengajuan dilakukan secara online dan dapat dipantau secara real time, serta dimungkinkan untuk melakukan trace and track proses pengajuan,” ujarnya,

Dalam hal barang yang diimpor terkena ketentuan tata niaga impor, pemohon harus memiliki surat rekomendari pengecualian ketentuan tata niaga impor dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana. Namun dapat dikecualikan dalam hal barang diimpor tidak melebihi jumlah yang ditetapkan oleh Kementerian/Lembaga, dan/atau BNPB.

Sementara itu, untuk impor lewat barang kiriman dan barang yang dibawa penumpang dari luar negeri juga mendapatkan pembebasan. “Dalam hal barang yang temasuk kategori yang sudah disebutkan dibawa oleh penumpang atau dikirim dengan jasa kiriman, kami akan melihat nilai barangnya. Jika freight on board-nya kurang atau sama dengan 500 USD maka mendapatkan pembebasan tanpa mengajukan permohonan setelah menyampaikan NPWP. Sebaliknya jika lebih dari 500 USD akan mendapatkan pembebasan sepanjang telah mengajukan permohonan dan disetujui oleh Kepala Kantor Bea Cukai,” ungkap Syarif.

Dengan semakin meningkatkan kasus Covid-19 saat ini, pemerintah dituntut untuk terus bergerak cepat mengambil langkah mengatasi pandemi. Pemberian fasilitas fiskal yang akan memudahkan proses impor barang yang dibutuhkan untuk penangan pandemi diharapkan juga dapat berkontribusi dalam menjamin ketersediaan dan mempercepat proses distribusi atas barang-barang tersebut. (AC)

Tags: Bea Cukai Permudah Impor
Previous Post

Kominfo Tindaklanjuti Dugaan Kebocoran Data BRI Life

Next Post

Penting Menerapkan Pendekatan “Design Thinking” Dalam Mengembangkan Produk

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TOP DIGITAL AWARDS

TOP Digital Awards 2026: Bank Tulungagung Perkuat Digital Banking, Kembangkan Tulungagung Apps untuk Perluas Layanan Nasabah

TOP Digital Awards 2026: Bank Tulungagung Perkuat Digital Banking, Kembangkan Tulungagung Apps untuk Perluas Layanan Nasabah

Albarsah
15 October 2026 | 08:00

TOP Digital Awards 2026: Kembangkan Frontera, Kata.ai Bantu Organisasi Adopsi AI Lebih Cepat, Aman, dan Terukur

TOP Digital Awards 2026: Kembangkan Frontera, Kata.ai Bantu Organisasi Adopsi AI Lebih Cepat, Aman, dan Terukur

Fauzi
14 October 2026 | 21:20

TOP Digital Awards 2026: RS Universitas Hasanuddin Perkuat Transformasi Digital, Hadirkan Layanan Kesehatan Terintegrasi

TOP Digital Awards 2026: RS Universitas Hasanuddin Perkuat Transformasi Digital, Hadirkan Layanan Kesehatan Terintegrasi

Mi’roji
14 October 2026 | 15:30

TOP Digital Awards 2026: Dari Portal Mandiri Hingga AI-IX, Inovasi Digital DE-CIX Indonesia Melesat

TOP Digital Awards 2026: Dari Portal Mandiri Hingga AI-IX, Inovasi Digital DE-CIX Indonesia Melesat

Busthomi
14 October 2026 | 11:29

TOP Digital Awards 2026: Concentrix Perkuat Digital Trust melalui Tata Kelola AI dan Keamanan Siber

TOP Digital Awards 2026: Concentrix Perkuat Digital Trust melalui Tata Kelola AI dan Keamanan Siber

Agus Haryanto
8 October 2026 | 08:34

Load More

TERPOPULER

  • Amar Bank: “Layanan Bank Digital Bukan Hanya untuk Menambah Jumlah Nasabah, yang Terpenting untuk Edukasi Keuangan”

    Amar Bank: “Layanan Bank Digital Bukan Hanya untuk Menambah Jumlah Nasabah, yang Terpenting untuk Edukasi Keuangan”

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • NVIDIA RTX AI PC Day Back to School Campaign Sambangi UPH Lippo Karawaci

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TOP Digital Awards 2026: RS Universitas Hasanuddin Perkuat Transformasi Digital, Hadirkan Layanan Kesehatan Terintegrasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TOP Digital Awards 2026: Bank Tulungagung Perkuat Digital Banking, Kembangkan Tulungagung Apps untuk Perluas Layanan Nasabah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Laporan Cisco: Lebih dari 50% Serangan Siber di Indonesia Manfaatkan Teknologi AI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
iklan bni

ICT PROFILE

Google Cloud Tunjuk Karim Siregar Jadi Country Director untuk Indonesia

Google Cloud Tunjuk Karim Siregar Jadi Country Director untuk Indonesia

Fauzi
23 June 2026 | 14:43

Google Cloud menunjuk Karim Siregar sebagai Country Director untuk Indonesia. Karim akan memimpin operasional dan strategi pasar Google Cloud di...

Transformasi Digital Kian Gencar, Akamai Luncurkan Akamai Connected Cloud dan Layanan Baru

Tunjuk Fiona Zhang, Akamai Perkuat Strategi Channel-First Kawasan APJ

Fauzi
8 April 2026 | 16:26

Akamai menunjuk Fiona Zhang sebagai Wakil Presiden Regional Bidang Penjualan dan Program Saluran untuk kawasan Asia-Pasifik dan Jepang. Penunjukan Fiona...

EXPERT

Survei: 80% Perusahaan Nyatakan AI Masih Terhambat oleh Tantangan Akses Data

Agen AI Menguji Asumsi Keamanan Perusahaan

Fauzi
2 October 2026 | 15:36

Oleh: Carolyn Duby, Field CTO dan Cybersecurity Lead, Cloudera ItWorks.id - Pembahasan keamanan siber seputar AI sering kali berpusat pada...

Adopsi AI Makin Tinggi, Keamanan Siber Harus Diperkuat

Adopsi AI Makin Tinggi, Keamanan Siber Harus Diperkuat

Ahmad Churi
24 September 2026 | 16:30

Oleh: Sheila S. Fauzi Regional Marketing Manager, Concentrix. Dewasa ini perkembangan penggunaan atau adopsi teknologi kecerdasan artifisial (AI) di Indonesia...

TIK TALKS

Stephanus Oscar – Data Center dengan Kapasitas 6 Megawatt di Jakarta | It Works Podcast #5

Stephanus Oscar – Data Center dengan Kapasitas 6 Megawatt di Jakarta | It Works Podcast #5

redaksi
16 August 2022 | 15:30

Di masa akan datang banyak aplikasi yang akan membutuhkan low latency connectivity. Lalu apa kaitannya dengan Edge DC yang hadir...

Edward Samual – Memproses Data dari Hulu Sampai Hilir | It Works Podcast #4

Edward Samual – Memproses Data dari Hulu Sampai Hilir | It Works Podcast #4

redaksi
15 August 2022 | 12:30

Bagaimana cara mengolah Big Data sehingga dapat divisualisasikan, serta bagaimana dapat melakukan analitik dan dapat memprediksikan apa yang harus dilakukan...

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Itworks - Inspire Great & Telco for Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • TOP Digital Awards
  • Business Solution
  • Telco
  • Digital
  • E-Gov
  • Product
  • Forti
  • TIK Talks
  • More
    • Expert
    • ICT Profile
    • Fintech
    • Research
    • Tips & Trick
    • Event
    • Foto