Jakarta, Itech- Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) mengungkapkan sebanyak 122 perguruan tinggi ‘non aktif’ masih dibawah pembinaan kementeriannya sedangkan enam perguruan tinggi di bawah pembinaan Kementerian Agama dengan mengupdate data dari Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PDPT).
Dirjen Kelembagaan Iptekdikti Kemenristekdikti, Patdono Suwignjo, menjelaskan, istilah non aktif telah direvisi menjadi ‘pembinaan’ untuk lebih memberikan penekanan bahwa Kemenristekdikti akan mendampingi perguruan tinggi bermasalah tersebut agar menjadi perguruan tinggi yang sehat. Istilah ini juga terdengar lebih berkonotasi baik dibandingkan dengan istilah non aktif.
“Itu berarti, dalam kondisi tersebut perguruan tinggi masih bisa menerima mahasiswa baru, melakukan wisuda. Bukan berarti pula ijin perguruan tinggi tersebut dicabut,” katanya di Jakarta, kemarin. Kemenristekdikti bekerja sama dengan Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis), ABPTSI (Asosiasi Badan Perguruan Tinggi Swasta Indonesia), dan APTISI (Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia) telah melakukan pembinaan terhadap 243 perguruan tinggi ‘non aktif’.
Patdono menjelaskan, sebanyak 243 perguruan tinggi yang dinon-aktifkan pada 16 September 2014 tersebut karena melakukan pelanggaran-pelanggaran. Di antaranya, tidak melaporkan data perguruan tinggi selama 4 semester berturut-turut, rasio/nisbah dosen mahasiswa tidak mencukupi, serta melaksanakan pendidikan di luar kampus utama tanpa ijin. Terjadi konflik, yayasannya sudah tidak aktif, ganti yayasan tidak melaporkan, pindah kampus tidak melaporkan, dan lain-lain juga menjadi alasan mengapa pemerintah akhirnya memutuskan perguruan tinggi jadi non aktif. (red/ju)














