Digitalisasi memberikan dampak luas pada hampir seluruh aspek kehidupan masyarakat, seperti hadirnya e-commerce, e-payment, dan edutech yang memberikan kemudahan bagi masyarakat. Tidak terkecuali bidang pelayanan publik menjadi salah satu wujud nyata pemerintah dalam menghadirkan pelayanan terbaik untuk masyarakat.
Untuk itu, dibutuhkan adanya kerja sama dalam mewujudkan masyarakat yang berdikari secara digital di berbagai bidang untuk kemandirian bangsa.
“Indonesia harus berdikari secara digital. Roda ekonomi digital juga harus mampu menjangkau pelaku usaha besar, hingga mikro dan kecil,” ujar Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin pada acara Konvensi Nasional Media Massa dalam rangka peringatan Hari Pers Nasional 2022, yang diselenggarakan secara virtual, Senin (07/02/22).
Menurut Wapres kemandirian digital harus menjadi suatu gerakan dan kesadaran bersama segenap elemen bangsa. “Setiap peran aktif kita akan semakin memperkuat upaya membangun kedaulatan di tengah berbagai tantangan digitalisasi,” ucapnya.
Wapres menuturkan digitalisasi saat ini menjadi mesin penggerak perekonomian nasional. Ekonomi digital Indonesia diprediksi menjadi yang terbesar di Asia Tenggara pada tahun 2025 dengan nilai mencapai Rp1.700 triliun.
“Ada sekitar 21 juta konsumen digital baru selama pandemi. Akumulasi nilai pembelian pengguna internet di Indonesia juga naik dua digit sebesar 49%, dari USD 47 miliar diperkirakan menembus menjadi USD 70 miliar di akhir tahun 2021,” papar Wapres.
Wapres menegaskan pemerintah terus melindungi iklim usaha yang kondusif dalam upaya peningkatan perekonomian masyarakat dengan mengembangkan sisi positif digitalisasi dan membuka ruang bagi anak bangsa untuk menciptakan inovasi digital.
Agar dapat mengelola peluang serta dampak digitalisasi dengan baik, diperlukan pengaturan regulasi secara proporsional agar seluruh sisi digitalisasi dapat dikelola dengan baik. “Pengaturan secara proporsional harus diimplementasikan. Tendensi overregulation (regulasi berlebihan) perlu dihindari,” tutur Wapres.
Lebih lanjut Wapres menyampaikan, pengaturan secara proporsional ini harus bersifat dinamis dan tidak diartikan secara kaku. “Di satu sisi, kita ingin mengembangkan aspek positif digitalisasi seperti pengembangan ekonomi, kemajuan ekonomi kreatif dan UMKM, serta memberi ruang bagi inovasi digital karya anak bangsa.”
“Di sisi lain, kita ingin tetap melindungi iklim demokrasi, kebebasan berpendapat, dan berekspresi melalui regulasi-regulasi yang mengatur segi-segi digitalisasi,” tutup Wapres.
Baca: Hari Pers Nasional 2022, Kominfo Dorong Terapkan Nilai Dasar Jurnalisme














