PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero) (PT INTI) telah mencatatkan produksi perangkat Set Top Box INTI DVBT2 sebanyak 10.000 perangkat hingga 12 Juli 2022. Jumlah tersebut merupakan angka realisasi kegiatan produksi yang dimulai sejak Mei tahun ini.
Angka realisasi produksi per 12 Juli 2022 sebesar 10.000 unit itu terakumulasi dari berbagai kanal penjualan, yaitu: Reseller dan Penjualan Online : 7.165 unit; Realisasi penjualan melalui akun INTI Official Store di Shopee, Tokopedia, dan Marketplace https://marketplace.inti.co.id/; dan Ready Stock Retail : 2.835 unit.
Saat ini, perangkat terkait migrasi siaran televisi analog menjadi digital itu, saat diproduksi dengan kapasitas terpasang sekitar 630 unit-1.000 unit per hari
“Melihat animo masyarakat yang sangat luar biasa, targetnya angka produksi Set Top Box INTI DVBT2 ini akan kami tingkatkan hingga 50.000 unit untuk realisasi 10-20 hari berikutnya,” kata Direktur Utama PT INTI (Persero) Edi Witjara, dalam siaran pers, Rabu (13/07/2022).
Untuk mengimbangi target realisasi, kapasitas produksi terpasang juga akan ditingkatkan secara signifikan hingga 5.000 unit per hari, yang dijalankan melalui dua shift.
Baca: Biaya Migrasi ke TV Digital Mahal, Perlu Insentif untuk Penyelenggara Multipleksing
Set Top Box INTI DVBT2 merupakan perangkat penerima siaran digital berbasis teknologi DVBT2, sebagai standar Digital Video Broadcasting Terrestrial generasi kedua dan ditambahkan fitur Early Warning System (EWS).
Perangkat ini hadir sebagai bentuk dukungan PT INTI sebagai bagian dari industri nasional untuk mendukung program pemerintah dalam mengganti transmisi analog ke digital atau biasa disebut Analog Switch Off (ASO).
Menurut Edi, Set Top Box INTI DVBT2 diproduksi dengan mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 04 Tahun 2019 tentang Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi untuk Keperluan Penyelenggaraan Televisi Siaran dan Radio Siaran, serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2014 tentang Persyaratan Teknis Sistem Peringatan Dini Bencana Alam pada Alat dan Perangkat Penerima Televisi Broadcasting Terrestrial-Second Generation.
Baca: Ini Hasil Reviu Migrasi TV Digital di 8 Kabupaten dan Kota
Perangkat yang diproduksi PT INTI ini, telah mengantongi Sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Nomor 195/SJ-IND.8/TKDN/2/2022 terkait penilaian tingkat kandungan dalam negeri dari perangkat Set Top Box DVBT2 1407, serta Sertifikasi Kementerian Komunikasi dan Informatika Nomor 80825/SDPPI/2022 sebagai bukti lolos uji pemenuhan persyaratan sebagai produsen perangkat telekomunikasi untuk dapat melakukan aktivitas penjualan dan proses pengadaan di Indonesia.
Sertifikasi tersebut, menjadi bekal bagi PT INTI (Persero) untuk menggenjot produksi perangkat dan memasarkan perangkat INTI DVBT2 di tiga segmen, yaitu:
Pertama, Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk penyebaran perangkat hingga ke berbagai pelosok daerah.
Kedua, Multiplexer (stasiun televisi swasta atau daerah) yang memiliki kewajiban untuk menyelenggarakan layanan televisi digital.
Ketiga, Retail (agen, distributor, dan marketplace)
Menurut Edi, Segmentasi pasar ini akan memudahkan perusahaan dalam memetakan paket produk sesuai dengan kebutuhan, sekaligus terjangkau di kalangan masyarakat secara nominal harga.
Baca: Kementerian Kominfo Minimalkan Dampak Migrasi TV Digital














