ItWorks
  • Home
  • TOP Digital Awards
  • Business Solution
  • Telco
  • Digital
  • E-Gov
  • Product
  • Forti
  • TIK Talks
  • More
    • Expert
    • ICT Profile
    • Fintech
    • Research
    • Tips & Trick
    • Event
    • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • TOP Digital Awards
  • Business Solution
  • Telco
  • Digital
  • E-Gov
  • Product
  • Forti
  • TIK Talks
  • More
    • Expert
    • ICT Profile
    • Fintech
    • Research
    • Tips & Trick
    • Event
    • Foto
No Result
View All Result
ItWorks
No Result
View All Result

Cara Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik Privat ke Kominfo

Teguh Imam Suyudi
21 July 2022 | 13:00
rubrik: E-Gov
PSE Terdaftar di Kementerian Kominfo

PSE Terdaftar di Kementerian Kominfo

Share on FacebookShare on Twitter

Kementerian Komunikasi dan Informatika menetapkan Rabu (20/07/2022) sebagai batas akhir pendaftaran penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup privat di mana registrasi tersebut bisa dilakukan di situs resmi Online Single Submission (OSS) oss.go.id kemudian situs layanan.kominfo.go.id.

Kominfo memberikan tenggat waktu hingga hari ini, 20 Juli 2022, untuk pendaftaran PSE lingkup privat. Mulai 21 Juli 2022, Kominfo akan memberikan sanksi pada PSE yang belum mendaftar. Pada tahap pertama sanksi yang diberikan adalah teguran tertulis.

Jika sampai tenggat waktu PSE masih terkendala mendaftar, Kominfo membuka kesempatan untuk mengirimkan pendaftaran secara manual.

“Para pendaftar akan didampingi oleh tim teknis selama proses registrasi PSE lingkup privat, namun setelah itu para penyelenggara PSE diharapkan segera melakukan pendaftaran resmi melalui OSS,” kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, dalam siaran pers, dikutip Rabu, 20/07/2022.

Kategori PSE

Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo menyebutkan bahwa tata kelola PSE lingkup privat diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2021 atas Perubahan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Berdasarkan kedua aturan itu, ada enam kategori PSE yang wajib mendaftar. Pertama, PSE privat wajib mendaftar jika menyediakan, mengelola dan atau mengoperasikan penawaran dan atau perdagangan barang dan atau jasa.

Kedua, PSE yang menyediakan atau mengelola dan atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan. Ketiga, PSE yang melakukan pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data, baik dengan cara unduh melalui portal atau situs pengiriman, surat elektronik, atau melalui aplikasi.

Keempat, PSE wajib daftar ke Kominfo jika menyediakan, mengelola dan atau mengoperasikan layanan komunikasi, meliputi, namun, tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik dan percakapan dalam jaringan, dalam bentuk platform digital layanan jejaring dan media sosial.

Kelima, PSE menyediakan layanan mesin pencari, penyediaan informasi elektronik berbentuk tulisan, gambar, suara, video, animasi, musik, film dan permainan, atau kombinasi dari sebagian dan atau seluruhnya.

Keenam, PSE yang memproses data pribadi untuk kegiatan operasional, melayani masyarakat terkait dengan aktivitas transaksi elektronik.

BACA JUGA:  Indeks Reformasi Birokrasi Indonesia Terus Membaik

Baca: Ini PSE Asing yang Sudah Terdaftar di Kementerian Kominfo

Cara Daftar

Sebelum mengikuti pendaftaran, PSE harus terlebih dulu menyelesaikan pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan mengajukan izin operasional atau komersial ke OSS yang dikelola oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal.

Berdasarkan dokumen resmi di situs Kominfo, PSE yang sudah menyelesaikan tahap di atas akan memperoleh nama pengguna (username), kata sandi dan tautan. Setelah itu, buka situs layanan.kominfo.go.id dan masuk dengan kata username dan kata sandi.

Setelah masuk, cek data PSE yang ada di laman formulir. Data hanya bisa diubah melalui laman OSS.

Lengkapi data-data yang diminta, setelah semua data telah dipastikan benar, klik kirim. PSE akan menerima email konfirmasi permohonan pendaftaran PSE.

Pada email tersebut, klik tautan untuk memverifikasi dan melanjutkan pendaftaran. Setelah mengonfirmasi permohonan pendaftaran, PSE bisa mengecek status permohonan tersebut.

Setelah mendaftar, status yang muncul biasanya berupa “Menunggu TTD”, artinya permohonan sedang ditandatangani secara elektronik. Setelah menunggu satu hari kerja, status akan berubah menjadi “Selesai” yang artinya permohonan disetujui.

Setelah dinyatakan selesai, unduh Tanda Daftar PSE (TDPSE).

Baca: Kominfo Beri Tenggat Tiga Hari Bagi 11 PSE Aplikasi yang Berpotensi Langgar Data Pribadi untuk Lakukan Perbaikan

Tags: Kemkominfo
Previous Post

Kolaborasi Telkom University dan SAS Kembangkan Talent Analytics Indonesia

Next Post

KoinWorks Buka Kantor di Singapura

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TOP DIGITAL AWARDS

hanwha-life-top-digital-awards-2025-level-stars-5

Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Teguh Imam Suyudi
23 December 2025 | 16:00

Rumah Pendidikan Kemendikdasmen TOP Digital Awards 2025

Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan Bergengsi TOP Digital Awards 2025

Teguh Imam Suyudi
7 December 2025 | 09:00

Moratelindo TOP Digital Awards

Moratelindo Perkuat Kepemimpinan Transformasi Digital Lewat Dua Penghargaan Nasional TOP Digital Awards 2025

Teguh Imam Suyudi
6 December 2025 | 09:00

Ilham Habibie: Digital adalah Instrumen Strategis Daya Saing Global, Kedaulatan, dan Ketahanan Ekonomi Bangsa

Ilham Habibie: Digital adalah Instrumen Strategis Daya Saing Global, Kedaulatan, dan Ketahanan Ekonomi Bangsa

Fauzi
5 December 2025 | 13:58

PT Pertamina International Shipping (PIS) Raih Penghargaan TOP Digital Awards 2025 Bintang 5

PT Pertamina International Shipping (PIS) Raih Penghargaan TOP Digital Awards 2025 Bintang 5

Ahmad Churi
5 December 2025 | 11:14

Load More

TERPOPULER

  • Amar Bank: “Layanan Bank Digital Bukan Hanya untuk Menambah Jumlah Nasabah, yang Terpenting untuk Edukasi Keuangan”

    Amar Bank: “Layanan Bank Digital Bukan Hanya untuk Menambah Jumlah Nasabah, yang Terpenting untuk Edukasi Keuangan”

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BRIN Dan UNSRI Perkuat Riset Keamanan Siber dan Blockchain

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inovasi AI Bikin Hasil Cucian Sempurna, AQUA Elektronik Hadirkan Mesin Cuci Pintar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tencent Cloud Perluas Rangkaian Solusi Agen AI Internasionalnya ke Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal IPOT, Aplikasi Super untuk Investasi dari Indo Premier

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
iklan bni
cover it works
cover it works

ICT PROFILE

Google Cloud Tunjuk Karim Siregar Jadi Country Director untuk Indonesia

Google Cloud Tunjuk Karim Siregar Jadi Country Director untuk Indonesia

Fauzi
23 June 2026 | 14:43

Google Cloud menunjuk Karim Siregar sebagai Country Director untuk Indonesia. Karim akan memimpin operasional dan strategi pasar Google Cloud di...

Transformasi Digital Kian Gencar, Akamai Luncurkan Akamai Connected Cloud dan Layanan Baru

Tunjuk Fiona Zhang, Akamai Perkuat Strategi Channel-First Kawasan APJ

Fauzi
8 April 2026 | 16:26

Akamai menunjuk Fiona Zhang sebagai Wakil Presiden Regional Bidang Penjualan dan Program Saluran untuk kawasan Asia-Pasifik dan Jepang. Penunjukan Fiona...

EXPERT

CEO Rimini Street, Seth Ravin: Fahami Ekonomi AI Sebelum Gelontorkan Investasi IT

CEO Rimini Street, Seth Ravin: Fahami Ekonomi AI Sebelum Gelontorkan Investasi IT

Ahmad Churi
17 July 2026 | 14:17

Artificial Intelligence (AI) telah menjadi prioritas transformasi digital di berbagai organisasi. Namun, di tengah antusiasme tersebut, banyak perusahaan masih berfokus...

CEO Rimini Street, Seth Ravin, Paparkan Prospek Agentic AI ERP

CEO Rimini Street, Seth Ravin, Paparkan Prospek Agentic AI ERP

Ahmad Churi
14 July 2026 | 23:20

ItWorks.id- Teknologi Agentic AI ERP diproyeksikan menjadi generasi baru sistem Enterprise Resource Planning (ERP) yang akan mendorong percepatan transformasi digital...

TIK TALKS

Stephanus Oscar – Data Center dengan Kapasitas 6 Megawatt di Jakarta | It Works Podcast #5

Stephanus Oscar – Data Center dengan Kapasitas 6 Megawatt di Jakarta | It Works Podcast #5

redaksi
16 August 2022 | 15:30

Di masa akan datang banyak aplikasi yang akan membutuhkan low latency connectivity. Lalu apa kaitannya dengan Edge DC yang hadir...

Edward Samual – Memproses Data dari Hulu Sampai Hilir | It Works Podcast #4

Edward Samual – Memproses Data dari Hulu Sampai Hilir | It Works Podcast #4

redaksi
15 August 2022 | 12:30

Bagaimana cara mengolah Big Data sehingga dapat divisualisasikan, serta bagaimana dapat melakukan analitik dan dapat memprediksikan apa yang harus dilakukan...

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Itworks - Inspire Great & Telco for Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • TOP Digital Awards
  • Business Solution
  • Telco
  • Digital
  • E-Gov
  • Product
  • Forti
  • TIK Talks
  • More
    • Expert
    • ICT Profile
    • Fintech
    • Research
    • Tips & Trick
    • Event
    • Foto