Mengutip dari laman Kementerian Kominfo, berikut beberapa PSE asing yang sudah terdaftar di Kominfo:
- Telegram Messenger
- Mobile Legends: Adventure
- Mobile Legends: Bang Bang
- MICHAT Mobile Application
- TikTok
- TikTok Shop
- SPOTIFY
- Ragnarok X: Next Generation
- DAILYMOTION S.A.
- SHAREIT
- SHAREIT LITE
- LINKTREE
- CHANGE.ORG
Pemerintah telah mengatur penyelenggara sistem elektronik (PSE) melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Permen Kominfo No. 5/2022, mengatur kategori PSE yang wajib mendaftarkan diri ke Kominfo, yaitu:
Pertama, PSE yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa seperti Shopee maupun Tokopedia.
Kedua, PSE yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan misalnya OVO dan DANA.
Ketiga, PSE yang pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data baik dengan cara unduh melalui portal atau situs, pengiriman lewat surat elektronik, atau melalui aplikasi lain ke perangkat Pengguna Sistem Elektronik misalnya Netflix dan Spotify.
Keempat PSE yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan komunikasi meliputi namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan dalam bentuk platform digital, layanan jejaring dan media sosial misalnya WhatsApp, Instagram, TikTok, Telegram, Facebook, Twitte, Gmail.
Kelima, layanan mesin pencari, layanan penyediaan Informasi Elektronik yang berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film, dan permainan atau kombinasi dari sebagian dan/ atau seluruhnya misalnya Google.
Keenam, PSE yang melayani pemrosesan Data Pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat yang terkait dengan aktivitas Transaksi Elektronik.














