Untuk mendukung optimalisasi penerimaan pajak daerah, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Pontianak, Kalimantan Barat, menghadirkan Kode Quick Response (QR) Objek Pajak (QROP).
“Wajib Pajak (WP) dapat mengakses informasi pajak daerah hanya dengan memindai atau scan kode QR lewat telpon pintar,” ujar Kepala BKD Kota Pontianak Amirullah di Pontianak, Jumat, 03/03/2023.
Terobosan ini merupakan bagian dari inovasi. Cukup melakukan scan kode QR yang terdapat di tempat usaha WP, muncul berbagai informasi terkait pajak daerah, mulai dari aplikasi pajak daerah, layanan pusat pajak daerah dan lainnya.
Inovasi tersebut juga menjadi bagian modernisasi pengawasan pajak daerah yang telah terdaftar dengan memberi tanda objek pajak, yang mana kode QR tersebut diletakkan atau ditempatkan pada tempat yang mudah dilihat oleh petugas pendataan dan pengawasan pajak daerah maupun masyarakat selaku subjek atau objek pajak.
Saat ini BKD) Kota Pontianak sudah mulai menerapkan QROP pada jenis Pajak Restoran dan Pajak Parkir. Selanjutnya menyusul objek-objek pajak lainnya.
“Melalui QROP ini, selain memudahkan WP dan masyarakat, juga memudahkan petugas karena lebih cepat, efisien dan praktis dalam melakukan pengawasan terhadap objek pajak,” kata Amirullah.
QROP juga untuk mengoptimalkan peran pengawasan masyarakat dan petugas pajak dalam menjaring objek pajak daerah yang belum terdaftar sebagai WP daerah.
Label QROP juga sebagai kendali data pajak berkaitan dengan objek pajak bersangkutan. Oleh sebab itu, para WP dihimbau untuk memasang atau menempatkan QROP di area atau tempat yang mudah dilihat pada objek pajak atau tempat usahanya masing-masing sehingga petugas maupun masyarakat bisa dengan mudah mengaksesnya.
“Dengan QROP akan lebih mudah mendapatkan titik lokasi dan foto objek pajak sehingga dapat menambahkan informasi database perpajakan secara up to date atau sesuai kondisi terkini,” jelas Amirullah.














