Ingin membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara online? Caranya pakai aplikasi SuperApps Presisi dari Kepolisian Republik Indonesia.
Mengutip laman skck.polri.go.id, Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah surat yang diterbitkan oleh Polri untuk memberikan keterangan ada atau tidaknya catatan suatu individu yang berhubungan dengan kriminalitas.
Syarat untuk membuat SKCK secara online yakni adamya perangkat HP dengan kamera normal dan mempersiapkan dokumen seperti KTP/Paspor/NPWP yang masih berlaku.
Cara Membuat SKCK melalui Aplikasi Presisi
- Unduh aplikasi SuperApps Presisi Polri di Google Play Store atau App Store.
- Buka aplikasi Presisi.
- Lakukan verifikasi data identitas lengkap di bagian profil.
- Pengguna bisa memasukkan nama, foto selfie, KTP, dan foto selfi KTP.
- Tunggu hingga verifikasi 1×24 jam berhasil dilakukan.
Setelah verifikasi berhasil ikuti langkah berikut pada menu SKCK.
- Buka menu Utama.
- Klik menu SKCK di halaman utama aplikasi.
- Klik Ajukan SKCK untuk melakukan pendaftaran SKCK online.
- Lakukan verifikasi email.
- Konfirmasi biaya, lampiran dokumen, waktu proses, dan cara pengambilan akan ditampilkan.
- Klik Mulai.
- Masukkan jenis keperluan, data pribadi, keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, dan lampiran.
- Pilih metode pembayaran tunai maupun Virtual Account.
- Bayar pendaftaran SKCK.
- Bukti pembayaran akan dikirimkan ke email.
- Unduh bukti pembayaran.
- Tunggu hingga notifikasi terbaru muncul setelah 1×24 jam.
Langkah berikutnya, datang ke Polres atau Polda yang bersangkutan sesuai dengan pilihan awal pendaftaran untuk menyerahkan bukti pembayaran kepada petugas dan harus membawa syarat lain yaitu:
Syarat membuat SKCK online dan offline
Berikut ini beberapa syarat membuat SKCK jadi pertimbangan awal yang harus dipenuhi.
- Surat pengantar kantor kelurahan domisili pemohon.
- Fotokopi KTP/SIM domisili yang tertera di surat pengantar.
- Fotokopi Akta Kelahiran.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat kepemilikan KTP.
- Pas Foto terbaru ukuran 4×6 6 lembar dengan latar belakang merah.
- Sidik jari yang diambil petugas.
- Biaya Rp 30.000 untuk pembuatan SKCK WNI.
SKCK berlaku selama enam bulan sejak tanggal diterbitkan.
Baca: Surat Keterangan Catatan Kepolisian Bisa Dibuat Secara Online