Perpanjang SIM juga bisa dilakukan secara online. Untuk memudahkan masyarakat, Korp Lalu Lintas (Korlantas) Polri kini memiliki program baru untuk perpanjangan SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri yang bisa di-download di Playstore.
Saat ini, aplikasi Digital Korlantas Polri hanya melayani perpanjang masa berlaku SIM A, C, C1 dan C2.
Syarat perpanjang SIM secara online dengan aplikasi Digital Korlantas Polri
- SIM lama.
- E-KTP.
- Hasil pemeriksaan kesehatan (rikkes) jasmani.
- Hasil tes psikologi.
- Pasfoto (bukan foto selfie) dengan latar berwarna biru.
- Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal.
Dokumen-dokumen tersebut harus terlihat jelas atau tidak buram, untuk memudahkan verifikasi data dan untuk menghindari penolakan Satpas.
Cara Perpanjang SIM Online Lewat Aplikasi Digital Korlantas Polri
Masyarakat bisa perpanjang SIM secara online di aplikasi Digital Korlantas Polri dengan cara berikut ini.
- Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di PlayStore (berbasis Android)
- Kemudian lakukan registrasi aplikasi dengan mengisi nomor handphone, lalu Anda akan menerima kode OTP via SMS.
- Masukkan kode OTP kemudian buat PIN dan konfirmasi PIN.
- Lengkapi profil di menu “Profile” dengan mengisi nomor NIK, Nama, dan email. Kemudian akan menerima email untuk aktivasi akun.
- Lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto Liveness.
- Sebelum melakukan permohonan perpanjangan SIM, siapkan dokumen pendukung seperti: E-KTP, foto SIM lama, tanda tangan di atas kertas putih, dan pasfoto dengan latar berwarna biru.
- Lakukan tes Rikkes jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id yang dapat dibuka melalui browser pada handphone.
- Setelah itu lakukan permohonan perpanjangan SIM dengan mengklik “Menu SIM” dan pilih “Perpanjangan SIM”.
- Unggah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM.
- Pilih Satpas penerbit lalu masukkan nomor rekening pengembalian untuk pengembalian dana jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh Satpas dikarenakan dokumen pengajuan tidak memenuhi persyaratan
- Pilih metode pengiriman/metode pengambilan, jika memilih metode pengiriman Pos Indonesia, masukkan alamat pengiriman.
- Pilih metode pembayaran jangan lupa untuk mengklik “Lihat Nomor Rekening” dan lakukan pembayaran dengan virtual account BNI.
- Periksa status transaksi Anda secara berkala di menu transaksi dan jika SIM telah diterima, isi indeks kepuasan pelanggan.
- Transaksi perpanjangan SIM selesai dan SIM baru akan terdigitalisasi setelah mengeklik tombol “Perbarui”.
Biaya Perpanjang SIM Secara Online di Aplikasi Digital Korlantas Polri
Besaran biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan kepolisian.
Namun, biaya perpanjangan SIM juga dapat bertambah, akibat adanya biaya tes kesehatan dan tes psikologi dengan rincian berikut ini:
- SIM A: Rp 80.000,00
- SIM B1 dan B2: Rp 80.000,00
- SIM C, C1, dan C2: Rp 75.000,00
- SIM D dan D1: Rp 30.000,00
Selain biaya itu, untuk melakukan tes Rikkes jasmani akan dikenakan biaya Rp 25.000,00 dan untuk tes psikologi sebesar Rp 27.500,00.
Selamat mencoba!
Baca: BNI Kerja Sama dengan Korlantas Polri Layani Pengurusan SIM Online Pakai Aplikasi Sinar