Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) mendorong Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) yang baru segera mempercepat pembangunan infrastruktur digital dan menyelesaikan aturan perlindungan data pribadi
“Perluasan dan percepatan pembangunan infrastruktur digital di Indonesia sangat strategis dan penting. Terlebih sejumlah daerah belum mendapatkan layanan telekomunikasi yang baik karena kendala geografis dan ekonomis,” kata Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Muhammad Arif , dalam siaran pers, Selasa (18/07/2023).
“APJII siap mendukung program percepatan penggelaran infrastruktur digital yang akan dilakukan pemerintah,” tegasnya..
Pekerjaan rumah lainnya yang dihadapi Menkominfo baru saat ini adalah penyelesaian aturan turunan dari UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang telah disahkan pada 17 Oktober 2022. Tapi aturan pelaksanaannya belum terbit.
“Kami berharap Menkominfo dan Wamen Kominfo akan memprioritaskan penyelesaian PP Perlindungan Data Pribad (PDP). Kami menduga peningkatan kasus kebocoran data pribadi masyarakat Indonesia mungkin berkaitan dengan belum adanya aturan mengenai tata kelola perlindungan data,” tutur Arif.
Karena belum ada aturan pelaksana mengenai UU PDP, lembaga yang akan mengawasi juga belum dapat dibentuk. Padahal amanat UU jelas bahwa lembaga pengawasan PDP ini ada di bawah Presiden.
“Jika aturan pelaksana UU PDP dapat diselesaikan oleh Kemenkominfo, diharapkan penegakan hukum terhadap kasus kebocoran data masyarakat Indonesia dapat diperkuat dan lebih efektif,” harap Arif.
Baca juga: Presiden Jokowi Pagi Ini Lantik Budi Arie Setiadi Sebagai Menkominfo














