Untuk memantau hingga mengidentifikasi domain-domain “.id” yang disusupi oleh konten-konten bermuatan judi online, Pengelola Nama Domain Indonesia (PANDI) tengah mengembangkan aplikasi.
Langkah itu menjadi salah satu langkah PANDI untuk mempermudah kerja tim Satuan Tugas Penanganan Judi Online yang terdiri dari PANDI, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), serta Polri.
Baca juga: PANDI: “Pengguna Domain .id di Indonesia Ada 780.653”
“Kami saat ini mengembangkan aplikasi untuk melakukan penyaringan domain dan sub domain bermasalah. Jadi aplikasi ini menggunakan teknologi crawling data termasuk yang judi online itu,” ungkap Ketua PANDI John Sihar Simanjutak di Kabupaten Tangerang, Jumat, 01/08/2023.
“Itu untuk membantu proses identifikasi dan inventarisasi awal sehingga mempermudah proses penanganan selanjutnya,” tuturnya.
Harapannya, dengan dibantu dukungan teknologi, PANDI bisa lebih efisien dan cepat dalam penanganan situs-situs web domain “.id” yang bermasalah. “Saat ini, aplikasi yang tengah dikembangkan itu masih dalam tahapan penyempurnaan dan bisa dioperasikan sebelum 2024,” pungkas John.
Baca juga: PANDI Gelar DomainFest .id untuk Majukan Internet Indonesia














