ItWorks- Program satu data yang mengintegrasikan data dari berbagai sektor secara electronis, sangat diperlukan untuk mengoptimalkan proses kerja dan pengambilan keputusan pemerintah di berbagai sektor penting agar bisa dilakukan cepat dan tepat.
Demikian diungkapkan Gubernur Kalimantan Timur, Dr H Isran Noor yang dibacakan Staf Ahli Bidang Polhukam Pemprov Kaltim, Ririn Sari Dewi saat menghadiri dan membuka secara resmi kegiatan Seminar Data Statistik Sektoral Terintegrasi di Era Pemerintahan Digital. Kegiatan yang dirangkai dengan Rapat Kerja (Raker) Asosiasi Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Seluruh Indonesia (ASKOMPSI) pada (14/09/2023), di Hotel Novotel Balikpapan, Kaltim.
Dalam sambutannya, sebagaimana dilansir di laman resmi Diskominfo Kaltim, Ririn menuturkan bahwa Satu Data Indonesia (SDI) telah menjadi tonggak penting dalam upaya pemerintah untuk memastikan data yang akurat, mutakhir, terpadu dan dapat dipertanggungjawabkan dalam berbagai sektor. Kebijakan ini juga bertujuan untuk memudahkan akses dan berbagi data antara instansi pusat dan instansi daerah.
“Satu data dan statistik sektoral menekankan prinsip-prinsip utama dalam pengelolaan data, termasuk memenuhi standar data, menyertakan metadata, mematuhi kaidah interoperabilitas data, serta menggunakan kode referensi dan/atau data induk. Sehingga, Penerapan SDI untuk Peningkatan Tata Kelola Data Sektoral di Pemerintahan menciptakan ekosistem data yang lebih efisien, mengurangi duplikasi data, dan memastikan kualitas data yang lebih baik,” tuturnya membacakan sambutan Gubernur.
Dikatakan, satu data dan statistik sektoral dapat lebih efektif dalam pengambilan keputusan sektor-sektor penting seperti ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan lainnya berbasis data. Dia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam upaya ini akan memperkuat fondasi data nasional Indonesia dan mendukung transformasi digital yang semakin mendalam di berbagai bidang.
“Penyelenggaraan satu data dan statistik sektoral dilakukan oleh semua Perangkat Daerah dan instansi di Kaltim selaku produsen data. Sementara itu Diskominfo sebagai wali data, Bappeda sebagai Ketua Forum Satu Data san BPS selaku pembina data. Data statistik yang terintegrasi dengan baik akan menjadi landasan yang kuat dalam menggerakkan transformasi digital di berbagai sektor,” jelasnya.
Dengan demikian, lanjutnya, data yang dihasilkan oleh produsen data harus berdasarkan beberapa prinsip, yakni memenuhi standar data, memiliki metadata, memenuhi kaidah interoperabilitas data dan menggunakan kode referensi atau data induk. (AC)