ItWorks- Pemerjntah resmi melarang semua Social Commerce seperti TikTok Shop dan sejenisnya untuk jualan, melalui Revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Lantas apa alasannya ?
“Sudah diputuskan dalam rapat terbatas bersama Pak Presiden dan sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju yang membahas soal perniagaan elektronik pada Senin, 25 September 2023, di Istana Merdeka Jakarta. Dalam rapat tersebut, pemerintah memutuskan untuk menandatangani Revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik,” ungkap Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dalam keterangannya kepada awak media didampingi Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi, dan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, usai rapat terbatas kabinet Presiden Joko Widodo soal aturan e-commerce, di Istana Merdeka, (25/09/2023) Jakarta.
Sebelumnya Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyatakan penolakannya terhadap layanan social commerce Tiktok Shop. Pasalnya, ia menduga platform asal Cina itu telah melakukan predatory pricing atau menjual produk dengan harga yang sangat murah dari luar negeri. Imbasnya, produk dari UMKM lokal tak mampu bersaing dan banyak pedagang yang gulung tikar.
Hal itu diungkapkan pada Rabu, 20 September 2023, saat melakukan sidak ke Pasar Tanah Abang untuk mengetahui kondisi di pusat grosir terbesar di Asia Tenggara tersebut. Kondisi Pasar Tanah Abang Jakarta Pusat yang sepi, membuat Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki langsung melakukan sidak.
Setelah berbincang dengan beberapa pedagang di pasar tanah abang, Menkop UKM itu mengungkapkan faktor yang membuat pasar tanah abang sepi. Hal tersebut, dikarenakan adanya tren perubahan pola belanja offline ke online. Teten berujar telah terjadi penurunan omzet rata-rata di atas 50%, karena tidak bisa bersaing dengan produk impor yang dijual dengan harga yang lebih murah.
Selain itu, Teten mengatakan saat ini e-commerce atau lokapasar telah dikuasai produk asing. Terlebih, produk-produk asing asal China yang dijual di e-commerce memiliki harga lebih murah dibandingkan produk lokal. Hal ini tentunya semakin melemahkan daya saing produk UMKM lokal.
Tak hanya ke Tanah Abang, Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki juga melakukan diskusi dengan sejumlah pelaku usaha tekstil di Majalaya, Kabupaten Bandung, Minggu (24/9/2023). Dilansir dalam portal web resmi Kemenkop, dalam diskusi tersebut hadir sejumlah pelaku usaha dari Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Ikatan Pengusaha Konveksi Bandung (IPKB), Paguyuban Textile Majalaya dan KADIN Kabupaten Bandung.
Menteri Teten mengatakan, produk mereka kalah bersaing bukan soal kualitas, tetapi soal harga yang tidak masuk Harga Pokok Penjualan pelaku UKM/IKM tekstil. Turunnya permintaan menekan omzet para UMKM di bidang tekstil bahkan hingga penurunan kapasitas produksi yang signifikan dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Penataan Offline dan Online.
Menkop Teten, dalam keterangan pers menyebut, revisi ini bagian dari upaya mengatur perdagangan yang fair antara offline dan online karena pembelian konvensional, diatur lebih demikian ketat, sedangkan di dunia digital masih bebas. Upaya ini juga dilakukan pemerintah untuk menata soal social commerce.
Mendag Zulhas dalam paparan pers menjelaskan bahwa dalam Permendag baru tersebut nantinya diatur sejumlah ketentuan terkait perniagaan elektronik. Salah satunya, pemerintah hanya memperbolehkan media sosial digunakan untuk memfasilitasi promosi, tidak untuk transaksi.
“Social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung tidak boleh lagi, dia hanya boleh untuk promosi. Jadi dia semacam platform digital. Jadi tugasnya mempromosikan,” ujarnya.
Selain itu, pemerintah juga akan melarang media sosial merangkap sebagai niaga-el atau e-commerce. Hal tersebut dilakukan pemerintah untuk mencegah penyalahgunaan data masyarakat.
“Sehingga algoritmanya itu tidak semua dikuasai dan ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis,” imbuhnya.
Terkait penjualan barang dari luar negeri, revisi Permendag tersebut juga akan mengatur daftar barang yang mendapatkan izin untuk diperjualbelikan. Perdagangan barang-barang tersebut juga akan diperlakukan sama dengan perdagangan luring dalam negeri.
“Ya kalau makanan harus ada sertifikat halal, kalau beauty itu ya harus ada POM-nya, kalau tidak nanti yang jamin siapa? Harus ada izin POM-nya. Kemudian kalau di elektronik harus ada standarnya bahwa ini betul barangnya gitu, jadi perlakuan sama dengan yang ada di dalam negeri atau pedagang offline,” tutur Zulhas.
Terakhir, revisi Permendag juga mengatur bahwa platform digital tersebut tidak boleh bertindak sebagai produsen. Selain itu, pemerintah menetapkan minimal transaksi impor sebesar USD 100. “Kalau dia melanggar seminggu ini tentu ada surat saya ke Kominfo untuk memperingatkan, setelah diperingatkan tutup,” tegas Zulhas. (AC)














