Ketua DRN DR. Ir. Bambang Setiadi, IPU, didampingi Sekjen DRN Dr. Ir. Iding Chaidir, M.Sc.
Jakarta, Itech- Ketua Dewan Riset Nasional (DRN) Bambang Setiadi mengaku risau dengan penurunan anggaran untuk Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) . Pemangkasan anggaran yang dilakukan pemerintah berdampak pada penurunan dayasaing bangsa. Saat ini saja indeks dayasaing Indonesia pada posisi ke-41, yang sebelumnya berada pada peringkat ke-37 dari 138 negara. Penurunan indeks dayasaing ini menjadi masalah serius bagi bangsa Indonesia.
“Adanya pemangkasan anggaran, dapat berpengaruh pada penurunan dayasaing bangsa. Karena itu, DRN meminta pemerintah tidak melakukan pemangkasan anggaran di tengah riset yang berlangsung. Ini menandakan, inovasi belum menjadi agenda besar.” jelas Ketua DRN DR. Ir. Bambang Setiadi, IPU, didampingi Sekjen DRN Dr. Ir. Iding Chaidir, M.Sc, di sela Seminar Nasional ‘Mencari Terobosan Untuk Peningkatan Kemandirian dan Daya Saing Industri Nasional’, dalam rangka Sidang Paripurna II DRN 2016 di Jakarta, (14/11).
Menurut Bambang, pemangkasan anggaran sah-sah saja, tetapi tidak semua kegiatan harus terkena pemangkasan anggaran. Diketahui sampai saat ini ada beberapa capaian penting seperti riset stem cell, roket Lapan, Mina Laut, dan beberapa penelitian lainnya anggarannya jangan dipangkas. Seharusnya pemerintah melalukan intervensi dalam penelitian tersebut. “Dalam program Nawa Cita tidak ada kata teknologi, tidak ada kata riset, tidak ada kata iptek, tidak ada kata inovasi. Yang ada kata daya saing. Dayasaing ini kami terjemahkan sebagai suatu hasil dari gabungan inovasi dan riset yang dilakukan oleh suatu lembaga dan di dalamnya ada sumberdaya, khususnya sumberdaya manusia,” jelas dia.
Lebih lanjut dikatakan, penelitian dan pengembangan Iptek di Indonesia belum berjalan mulus, antara lain, karena tidak didasari perundangan serta peraturan yang jelas dan mengikat. Dengan undang- undang inovasi iptek, misalnya, kegiatan riset iptek yang prosesnya panjang dapat diamankan. “UU inovasi mengatur kegiatan riset untuk menghasilkan inovasi. Tanpa riset, inovasi tak dapat dihasilkan. Namun, jika inovasi tak diundangkan tersendiri, alternatif kedua memasukkan konsep inovasi dalam UU pendidikan tinggi. Namun kita harus memperjuangkan inovasi menjadi undang-undang karena negara lain juga sudah ada UU Inovasi,” tegasnya. (red/ju)















