Masyarakat Indonesia dapat memanfaatkan website fintech.id untuk memeriksa layanan teknologi finansial yang telah mengantongi izin sesuai regulasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga tidak terjebak praktik pinjaman online (pinjol) ilegal.
“Kami ada website yang bisa dicek yaitu fintech.id di mana semua layanan pinjaman online yang ada di website kita sudah terdaftar Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebaiknya masyarakat memakai layanan dari platform yang sudah ada di sana,” kata Ketua Umum Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) Pandu Sjahrir di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Rabu, 11/09/2024.
Ia memaparkan bahwa industri fintech di Indonesia sebenarnya telah mendorong pertumbuhan pesat pada layanan keuangan digital bagi masyarakat.
“Per Juni 2024 transaksi digital banking tercatat 1,8 miliar kali dan bertumbuh 30,5 persen dibandingkan dengan tahun lalu.”
“Transaksi uang elektronik mencapai 1,3 miliar transaksi yang tumbuh dengan 22,6 persen pertumbuhan dibandingkan periode yang sama di tahun lalu.”
Namun ia pun mengakui, meski mencatatkan hasil yang positif, namun industri fintech Indonesia masih mengalami tantangan berupa maraknya pelaku pinjaman online ilegal yang biasanya digunakan untuk penipuan judi online.
“Sejalan dengan cita-cita pemerintah membuat kemajuan layanan keuangan digital bermanfaat bagi masyarakat, AFTECH ikut memfasilitasi masyarakat lewat fintech.id untuk bisa membantu masyarakat teredukasi mengenal layanan teknologi finansial yang dapat dipercaya dan berjalan dengan regulasi yang berlaku,” pungkas Pandu.