Sejumlah orang saksi terkait dugaan korupsi proyek digitalisasi SPBU PT Pertamina (Persero) tahun 2018–2023 dipanggil untuk diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 20/01/2025.
Sejumlah orang saksi yang dipanggil KPK untuk diperiksa yaitu:
- AYM, Koordinator Pengawasan BBM di BPH Migas;
- AS, Head of Outbound Purchasing PT SCC;
- AT, karyawan BUMN atau VP Corporate Holding and Portfolio IA PT Pertamina (Persero);
- AHD, mantan VP Sales Enterprise PT Packet Systems;
- CS, Komisaris PT Ladang Usaha Jaya Bersama;
- A, VP Sales Support PT Pertamina Patra Niaga;
- AS, eks Direktur PT Dabir Delisha Indonesia;
- BA, mantan Direktur Sales & Marketing PT PINS Indonesia; dan
- BR, Direktur PT LEN Industri.
Namun, BR dan AHD tidak hadir dalam pemeriksaan tersebut dan meminta penjadwalan ulang.
Mengutip sejumlah pemberitaan media nasional, Selasa (21/01/2025), Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya mengatakan mereka diperiksa terkait dengan beberapa pengadaan proyek di PT Telkom untuk digunakan di Pertamina. KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) pada bulan September 2024.
Sementara itu, PT Pertamina Patra Niaga memberikan tanggapannya atas kasus tersebut. Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, dalam keterangan tertulis, Selasa (21/1/2025), menegaskan pemanggilan para pekerja Pertamina Patra Niaga dalam kapasitas sebagai saksi.
“Pemanggilan itu bertujuan untuk memberikan informasi lebih rinci guna mendukung proses investigasi yang sedang dilakukan,” katanya.
Pertamina Patra Niaga berkomitmen menjalankan bisnis sesuai tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/GCG).
“Pertamina Patra Niaga menghormati proses hukum yang berjalan dengan memenuhi panggilan pihak berwenang,” tegas Heppy lagi.