ItWorks
  • Home
  • TOP Digital Awards
  • Business Solution
  • Telco
  • Digital
  • E-Gov
  • Product
  • Forti
  • TIK Talks
  • More
    • Expert
    • ICT Profile
    • Fintech
    • Research
    • Tips & Trick
    • Event
    • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • TOP Digital Awards
  • Business Solution
  • Telco
  • Digital
  • E-Gov
  • Product
  • Forti
  • TIK Talks
  • More
    • Expert
    • ICT Profile
    • Fintech
    • Research
    • Tips & Trick
    • Event
    • Foto
No Result
View All Result
ItWorks
No Result
View All Result

Menkomdigi Terbitkan SE Terkait Larangan Operator Hilangkan Sisa Kuota Internet dan Tarik Biaya Tambahan

Fauzi
29 August 2026 | 20:53
rubrik: Digital
Percepat Transformasi Digital, Komdigi Hadirkan Klinik Pemerintah Digital
Share on FacebookShare on Twitter

Sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konsitusi (MK), pemerintah mengeluarkan kebijakan larangan bagi operator menghilangkan sisa kuota internet pelanggan yang telah dibayarkan. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital (SE Menkomdigi).

Melalui SE Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengatur operator seluler untuk tidak menghilangkan sisa kuota internet pelanggan yang telah dibayarkan. SE ini juga melarang operator mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan atau menggunakan sisa kuota tersebut.

Surat Edaran ini diterbitkan pada 28 Agustus 2026 sebagai instrumen kepastian hukum sekaligus tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 tertanggal 23 Juli 2026.

Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan bahwa sisa kuota merupakan hak pelanggan yang harus mendapatkan perlindungan.

“Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut,” tegas Meutya di Jakarta Pusat, Sabtu (29/08/2026), seperti dilansir komdigi.go.id.

Menurut Meutya, kebijakan ini memastikan pelanggan mendapatkan manfaat yang adil dari layanan telekomunikasi yang telah mereka bayarkan.

“Kami juga menerima banyak aduan dari masyarakat bahwa operator belum sepenuhnya mematuhi keputusan MK bahwa sisa kuota internet milik pelanggan tidak boleh hangus secara sepihak saat masa aktif paket berakhir. Sehingga SE ini kami buat untuk memastikan operator mematuhi kebijakan hukum di Indonesia,” paparnya.

Selain memastikan sisa kuota terlindungi, Kemkomdigi mewajibkan operator menyediakan pilihan layanan yang memungkinkan pelanggan menentukan mekanisme yang sesuai dengan kebutuhan mereka.

Bentuk perlindungan sisa kuota tersebut antara lain berupa akumulasi kuota (rollover), tanpa akumulasi kuota (non-rollover), perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana (refund), maupun bentuk perlindungan lainnya yang tidak merugikan pelanggan.

BACA JUGA:  Google Akan Membatasi Iklan yang Berisi Teknologi Ilegal

Meutya menekankan perubahan penting dalam pendekatan layanan telekomunikasi yaitu pelanggan yang menentukan pilihan layanan yang sesuai kebutuhannya, bukan operator yang menentukan pilihan untuk pelanggan.

“Sebelumnya, pilihan layanan lebih banyak ditentukan oleh operator. Sekarang kami memastikan pelanggan memiliki pilihan. Pelanggan berhak memilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan pola penggunaannya, bukan operator yang memilihkan untuk pelanggan,” ujar Meutya.

Kemkomdigi juga mewajibkan operator memberikan edukasi dan informasi yang jelas kepada pelanggan mengenai harga, volume kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, ketentuan pemakaian secara wajar, berakhirnya layanan, serta perlakuan terhadap sisa kuota.

Informasi tersebut harus disampaikan secara sederhana, jelas, dan mudah dipahami sehingga pelanggan dapat mengetahui hak dan pilihan layanan yang tersedia bagi mereka. Operator juga wajib menyediakan kanal pemantauan yang terintegrasi sehingga memudahkan pelanggan dalam mengecek penggunaan dan sisa kuota layanan yang telah dipilih.

Kemkomdigi memberikan batas waktu hingga 28 September 2026 untuk menyampaikan laporan pemenuhan kewajiban kepada Kemkomdigi, serta secara berkala melaporkan perkembangan pemenuhan kewajiban satu kali setiap bulan. Laporan menjadi bagian dari mekanisme Kemkomdigi untuk memantau kepatuhan operator terhadap ketentuan perlindungan sisa kuota dan pemenuhan pilihan layanan bagi pelanggan.

Kemkomdigi selanjutnya akan melakukan pengawasan secara berkala terhadap pelaksanaan kewajiban tersebut.

Melalui Surat Edaran ini, Kemkomdigi memastikan penyelenggaraan layanan telekomunikasi nasional terus berkembang dengan tetap menempatkan kepentingan dan perlindungan hak masyarakat sebagai bagian penting dalam ekosistem digital nasional.

Tags: AIGenerative AIKomdigiMenkomdigi
Previous Post

Metland Cyber Puri Perkuat Konsep Green Living Lewat Hunian Luxury South Treasure

Next Post

Hadirkan Airena Kreatif, IM3 Dukung Anak Muda hingga UMKM ‘Lancar Sampai Jadi Pro’ dengan Adobe Express

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TOP DIGITAL AWARDS

TOP Digital Awards 2026: WOM Finance Bangun Mesin Pertumbuhan Digital Organik, Pangkas Biaya Iklan 75%

TOP Digital Awards 2026: WOM Finance Bangun Mesin Pertumbuhan Digital Organik, Pangkas Biaya Iklan 75%

Busthomi
23 October 2026 | 10:44

TOP Digital Awards 2026: BSI Perkuat Strategi Digital Bank  Menuju Bank Syariah Global

TOP Digital Awards 2026: BSI Perkuat Strategi Digital Bank Menuju Bank Syariah Global

Ahmad Churi
22 October 2026 | 16:12

TOP Digital Awards 2026: Hadirkan CrediGO, Bank Wonogiri Pangkas Proses Kredit Hingga 30 Menit

TOP Digital Awards 2026: Hadirkan CrediGO, Bank Wonogiri Pangkas Proses Kredit Hingga 30 Menit

Mi’roji
22 October 2026 | 16:08

TOP Digital Awards 2026: Bank BPR Jatim Perkuat Fondasi Digital, Tingkatkan Keamanan dan Layanan Nasabah

TOP Digital Awards 2026: Bank BPR Jatim Perkuat Fondasi Digital, Tingkatkan Keamanan dan Layanan Nasabah

Ahmad Churi
22 October 2026 | 16:01

bprs-bhakti-sumekar-e-channel-top-digital-awards-2026

TOP Digital Awards 2026: BPRS Bhakti Sumekar Perkuat Layanan Digital Lewat E-Channel

Teguh Imam Suyudi
22 October 2026 | 15:00

Load More

TERPOPULER

  • Amar Bank: “Layanan Bank Digital Bukan Hanya untuk Menambah Jumlah Nasabah, yang Terpenting untuk Edukasi Keuangan”

    Amar Bank: “Layanan Bank Digital Bukan Hanya untuk Menambah Jumlah Nasabah, yang Terpenting untuk Edukasi Keuangan”

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TOP Digital Awards 2026: PA Tasikmalaya Terus Perkuat e-Court Wujudkan Peradilan yang Cepat dan Transparan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terjual 2.010 Unit Wholesales, AION UT Masih Terlaris di Segmen Medium Hatchback EV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TOP Digital Awards 2026: BSI Perkuat Strategi Digital Bank Menuju Bank Syariah Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Zoom Hadirkan Unified Context Layer, Ubah Percakapan Jadi Hasil Kerja Nyata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
iklan bni

ICT PROFILE

Google Cloud Tunjuk Karim Siregar Jadi Country Director untuk Indonesia

Google Cloud Tunjuk Karim Siregar Jadi Country Director untuk Indonesia

Fauzi
23 June 2026 | 14:43

Google Cloud menunjuk Karim Siregar sebagai Country Director untuk Indonesia. Karim akan memimpin operasional dan strategi pasar Google Cloud di...

Transformasi Digital Kian Gencar, Akamai Luncurkan Akamai Connected Cloud dan Layanan Baru

Tunjuk Fiona Zhang, Akamai Perkuat Strategi Channel-First Kawasan APJ

Fauzi
8 April 2026 | 16:26

Akamai menunjuk Fiona Zhang sebagai Wakil Presiden Regional Bidang Penjualan dan Program Saluran untuk kawasan Asia-Pasifik dan Jepang. Penunjukan Fiona...

EXPERT

Survei: 80% Perusahaan Nyatakan AI Masih Terhambat oleh Tantangan Akses Data

Agen AI Menguji Asumsi Keamanan Perusahaan

Fauzi
2 October 2026 | 15:36

Oleh: Carolyn Duby, Field CTO dan Cybersecurity Lead, Cloudera ItWorks.id - Pembahasan keamanan siber seputar AI sering kali berpusat pada...

Adopsi AI Makin Tinggi, Keamanan Siber Harus Diperkuat

Adopsi AI Makin Tinggi, Keamanan Siber Harus Diperkuat

Ahmad Churi
24 September 2026 | 16:30

Oleh: Sheila S. Fauzi Regional Marketing Manager, Concentrix. Dewasa ini perkembangan penggunaan atau adopsi teknologi kecerdasan artifisial (AI) di Indonesia...

TIK TALKS

Stephanus Oscar – Data Center dengan Kapasitas 6 Megawatt di Jakarta | It Works Podcast #5

Stephanus Oscar – Data Center dengan Kapasitas 6 Megawatt di Jakarta | It Works Podcast #5

redaksi
16 August 2022 | 15:30

Di masa akan datang banyak aplikasi yang akan membutuhkan low latency connectivity. Lalu apa kaitannya dengan Edge DC yang hadir...

Edward Samual – Memproses Data dari Hulu Sampai Hilir | It Works Podcast #4

Edward Samual – Memproses Data dari Hulu Sampai Hilir | It Works Podcast #4

redaksi
15 August 2022 | 12:30

Bagaimana cara mengolah Big Data sehingga dapat divisualisasikan, serta bagaimana dapat melakukan analitik dan dapat memprediksikan apa yang harus dilakukan...

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Itworks - Inspire Great & Telco for Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • TOP Digital Awards
  • Business Solution
  • Telco
  • Digital
  • E-Gov
  • Product
  • Forti
  • TIK Talks
  • More
    • Expert
    • ICT Profile
    • Fintech
    • Research
    • Tips & Trick
    • Event
    • Foto