Badan Karantina Indonesia (Barantin) terus mengembangkan transformasi digital untuk mempercepat layanan perkarantinaan, memperkuat pengawasan lalu lintas komoditas, dan meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar global. Melalui integrasi sistem, pemanfaatan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI), serta pertukaran sertifikat elektronik dengan negara mitra, Barantin mengarahkan digitalisasi bukan sekadar untuk meningkatkan efisiensi birokrasi, tetapi juga memperkuat perlindungan sumber daya hayati dan mendukung kelancaran perdagangan internasional.
Kepala Badan Karantina Indonesia, Abdul Kadir Karding, menegaskan bahwa digitalisasi menjadi instrumen strategis untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan karantina sekaligus menyelaraskan layanan Indonesia dengan standar digital internasional.
“Digitalisasi di Badan Karantina juga akan diselaraskan dengan standar digital dunia, agar sertifikasi karantina kita diakui secara otomatis dan produk unggulan Indonesia makin mudah menembus pasar global,” ujar Karding dalam sambutannya saat sesi penjurian TOP Digital Awards 2026, Jumat (16/10/2026).
Menurutnya, keberhasilan transformasi digital tidak cukup diukur dari jumlah aplikasi yang dikembangkan, tetapi dari manfaat nyata bagi perlindungan negara dan perekonomian nasional.
“Bagi kami, sukses digitalisasi bukan diukur dari banyaknya aplikasi, melainkan dari seberapa kuat kita melindungi negeri dan menggerakkan ekonomi bangsa,” tegas Karding.
Pernyataan tersebut menegaskan arah transformasi digital Barantin yang menghubungkan dua kepentingan sekaligus: menjaga keamanan hayati Indonesia dari ancaman hama dan penyakit serta memastikan layanan karantina mampu mengikuti kebutuhan perdagangan yang semakin terdigitalisasi.
Satukan Layanan Karantina
Sebagai lembaga yang menjalankan fungsi pengawasan terhadap masuk, keluar, dan tersebarnya hama serta penyakit hewan, ikan, dan tumbuhan, Barantin membutuhkan sistem informasi yang mampu mendukung koordinasi lintas unit, mempercepat proses pelayanan, dan menyediakan data yang dapat diandalkan.
Team Leader Proses Bisnis dan Kerja Sama Teknologi Informasi Barantin, Surya Kusbiandany, menjelaskan bahwa pengembangan teknologi informasi di lingkungan Barantin dilakukan melalui Pusat Data dan Sistem Informasi Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (PDSI). Unit ini mengemban visi membangun ekosistem digital perkarantinaan yang terintegrasi, andal, berbasis data presisi, dan berstandar global pada 2030.
Salah satu fondasi transformasi tersebut adalah Best Trust, ekosistem digital yang mulai diimplementasikan pada 6 Oktober 2024. Sistem ini dikembangkan untuk menyatukan proses bisnis layanan karantina yang sebelumnya berjalan melalui sistem berbeda, sekaligus menjaga kesinambungan layanan digital setelah pembentukan Barantin.
“Pembaruan di Best Trust ini adalah bagaimana menyatukan proses bisnis masing-masing karantina menjadi satu proses bisnis yang lebih sederhana,” jelas Surya di hadapan dewan juri TOP Digital Awards 2026.
Melalui sistem tersebut, Barantin berupaya menyederhanakan proses pelayanan karantina hewan, ikan, dan tumbuhan dalam satu ekosistem. Sistem ini juga dirancang untuk mendukung penguatan pengawasan sebelum barang memasuki wilayah Indonesia (pre-border), pemenuhan regulasi, penegakan hukum, pertukaran data, serta peningkatan validitas informasi.
Hingga paparan disampaikan, Best Trust telah memiliki sekitar 35.000 pengguna terdaftar. Penggunanya mencakup pelaku usaha yang melakukan kegiatan ekspor, impor, dan lalu lintas komoditas antarwilayah di Indonesia. Layanan antarwilayah menjadi salah satu segmen pengguna terbesar, termasuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta perorangan.
Selain Best Trust, Barantin mengembangkan integrasi sejumlah aplikasi internal dan sistem kementerian/lembaga lain melalui pertukaran data. Pendekatan ini memungkinkan proses pelayanan tidak hanya bergantung pada satu aplikasi, melainkan terhubung dalam ekosistem yang mendukung kebutuhan operasional dan pengawasan.
Digitalisasi layanan juga diarahkan pada transparansi proses. Melalui fitur pelacakan, pengguna jasa dapat mengetahui perkembangan permohonan, termasuk tahapan pemeriksaan laboratorium maupun status keputusan atas komoditas yang diajukan.
Barantin turut menerapkan layanan tanpa kertas (paperless) dalam penerbitan sertifikat karantina. Dokumen elektronik dapat digunakan dalam proses pelayanan, sementara pencetakan tetap dimungkinkan atas permintaan pelaku usaha. Dokumen yang diterbitkan juga dilengkapi pengamanan tanda tangan elektronik melalui kerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Dengan mekanisme tersebut, digitalisasi diharapkan tidak hanya memangkas proses administratif, tetapi juga meningkatkan transparansi dan kepastian layanan bagi pengguna jasa.
Manfaatkan AI
Inovasi lain yang mulai diterapkan Barantin adalah pemanfaatan AI untuk membantu analisis risiko dalam tindakan karantina. Teknologi ini digunakan untuk mengolah informasi yang disampaikan eksportir maupun data referensi teknis, seperti daftar negara yang mengalami wabah dan informasi penyakit yang perlu diwaspadai.
Dalam proses impor, misalnya, petugas perlu memeriksa berbagai referensi untuk memastikan status kesehatan komoditas, kondisi wilayah asal, serta persyaratan yang berlaku. Dengan dukungan AI, proses analisis tersebut dapat dilakukan lebih cepat melalui pengolahan informasi secara otomatis dan penyajian rekomendasi yang lebih mudah dipahami.
Surya menjelaskan, AI ditempatkan sebagai alat bantu bagi petugas dalam menilai risiko, bukan sebagai pengganti kewenangan pengambilan keputusan.
“Jadi AI itu baru kita sebatas menempatkan seperti itu, dan dampaknya cukup signifikan,” ujarnya, merujuk pada pemanfaatan AI untuk mempercepat analisis risiko dibandingkan dengan proses manual.
Menurut Surya, sistem tersebut membantu petugas menggabungkan informasi dari berbagai referensi sebelum menentukan langkah pemeriksaan atau tindakan karantina. Dengan demikian, waktu yang dibutuhkan untuk menganalisis informasi dapat dipersingkat, sementara petugas tetap memiliki kendali terhadap keputusan akhir.
Barantin juga menerapkan pengawasan terhadap kualitas rekomendasi yang dihasilkan AI. Salah satu caranya adalah membandingkan hasil analisis AI dengan analisis manual untuk mengidentifikasi ketidaksesuaian, anomali, atau perbedaan signifikan. Hasil evaluasi tersebut menjadi bahan untuk memperbaiki data dan aturan yang digunakan dalam sistem.
“Artinya AI ini memang kita sebatas memberikan rekomendasi, dan keputusan akhirnya tetap ada di petugas,” kata Surya.
Pengendalian ini menjadi penting karena penggunaan AI di Barantin masih berada dalam tahap awal dan ruang lingkupnya terbatas. Karena itu, aspek keamanan, etika, akurasi, dan kepercayaan tetap menjadi perhatian dalam pengembangannya.
Barantin juga menyiapkan evaluasi terhadap risiko penggunaan AI, termasuk kemungkinan lolosnya komoditas pembawa penyakit yang berpotensi menimbulkan ancaman bagi Indonesia. Indikator tersebut akan menjadi salah satu pertimbangan dalam menilai efektivitas penerapan AI pada proses karantina.
Di sisi tata kelola, Barantin telah menerbitkan keputusan kepala badan mengenai layanan berbasis virtual assistant serta membentuk Tim Tanggap Insiden Siber. Tim tersebut telah diregistrasikan dan memperoleh pengakuan dari BSSN. Langkah ini menjadi bagian dari upaya menjaga keamanan sistem elektronik dan meningkatkan kepercayaan terhadap layanan digital.
Pertukaran Sertifikat Elektronik Perluas Konektivitas Global
Salah satu capaian penting transformasi digital Barantin adalah pertukaran sertifikat karantina elektronik dengan negara mitra. Dalam kegiatan ekspor, sertifikat elektronik diharapkan dapat memudahkan negara tujuan memverifikasi dokumen dan mengakui keabsahannya. Sementara dalam kegiatan impor, pertukaran data elektronik membantu mempercepat validasi sertifikat dari negara asal.
Surya mengungkapkan, Barantin telah melakukan pertukaran sertifikat elektronik untuk komoditas tumbuhan dengan 34 negara melalui sistem ePhyto yang disiapkan International Plant Protection Convention (IPPC).
Barantin juga melakukan pertukaran data sertifikat melalui ASEAN Single Window dengan Thailand, Filipina, Kamboja, dan Brunei Darussalam. Untuk Australia dan Selandia Baru, pertukaran data dilakukan melalui koneksi langsung antarsistem (host-to-host), terutama untuk produk daging dan susu. Kerja sama serupa dengan Korea Selatan difokuskan pada produk perikanan.
Pertukaran sertifikat elektronik tersebut menjadi langkah penting untuk mengurangi ketergantungan pada dokumen fisik sekaligus mempercepat proses verifikasi lintas negara.
“Jadi memang poin fokusnya adalah sertifikasi kita itu bisa diterima baik secara elektronik dan otomatis maupun diakui validitasnya oleh negara tujuan untuk konteks ekspor,” kata Surya yang pada sesi penjurian ini didampingi rekan dari Barantin, yakni Muhammadi Nurman (Team Leader Sistem Informasi) dan Loius Mahandri (Team Leader Pengelolaan Data Operasional).
Dalam konteks impor, mekanisme pertukaran sertifikat elektronik juga memungkinkan Barantin memverifikasi dokumen dari negara asal tanpa sepenuhnya bergantung pada pemeriksaan dokumen berbasis kertas. Dengan dukungan data elektronik, proses validasi dapat dilakukan lebih mudah melalui sistem yang terhubung.
Di dalam negeri, Barantin mengintegrasikan layanan dan pertukaran data dengan sejumlah kementerian/lembaga. Integrasi tersebut mencakup sistem layanan ekspor-impor dan kepabeanan, pertukaran data dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk penanganan mutu produk perikanan, serta kerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal untuk mendukung pengawasan sertifikasi halal.
Integrasi juga dilakukan dengan sistem deklarasi yang melibatkan instansi terkait, termasuk imigrasi dan kesehatan, serta dengan Portal Satu Data dan Badan Pusat Statistik. Untuk mendukung pelayanan internal, pertukaran data melalui antarmuka pemrograman aplikasi (application programming interface/API) juga diterapkan, antara lain untuk menghubungkan laporan hasil laboratorium dengan proses penerbitan sertifikat karantina.
Keterhubungan tersebut memperluas fungsi digitalisasi dari sekadar pelayanan administratif menjadi sarana koordinasi dan pengawasan berbasis data lintas instansi.
Lima Pilar Penguatan Digitalisasi
Meski telah menjalankan berbagai inovasi, Barantin masih menghadapi tantangan dalam penguatan tata kelola, kapasitas sumber daya manusia, dan infrastruktur teknologi informasi. Surya mengungkapkan, alokasi belanja teknologi informasi pada 2026 hanya sekitar 0,89% dari anggaran, termasuk untuk kebutuhan perangkat keras. Angka tersebut turun dari sekitar 1,13% pada periode sebelumnya.
Keterbatasan anggaran berjalan beriringan dengan kebutuhan pengembangan sistem untuk mendukung operasional karantina di seluruh Indonesia. Pada 2026, Barantin memiliki 5.571 aparatur sipil negara (ASN), sedangkan personel PDSI berjumlah 26 orang, termasuk dua tenaga magang.
Untuk mengatasi tantangan tersebut, Barantin merencanakan penguatan transformasi digital selama lima tahun, yakni pada 2027–2031, melalui dukungan pinjaman Bank Dunia. Program ini disusun berdasarkan analisis kesenjangan (gap analysis) dan mencakup lima pilar aksi.
Kelima pilar tersebut meliputi penguatan tata kelola dan kapasitas sumber daya manusia; penyediaan infrastruktur dan ketahanan siber; pengembangan ekosistem aplikasi dan integrasi; implementasi intelijen bisnis dan otomasi layanan; serta pembangunan sistem ketertelusuran terintegrasi.
Salah satu agenda strategis dalam program tersebut adalah pembangunan sistem ketertelusuran terintegrasi yang melibatkan berbagai kementerian dan lembaga. Sistem ini ditujukan untuk mendukung pelacakan komoditas sejak tahap produksi hingga konsumen di negara tujuan, sekaligus menelusuri barang dari negara asal hingga masuk ke wilayah Indonesia.
Melalui sistem tersebut, Barantin ingin meningkatkan kemampuan pelacakan, integrasi informasi, dan pengawasan rantai pasok. Ketertelusuran yang lebih baik diharapkan membantu memastikan bahwa komoditas yang diperdagangkan memenuhi ketentuan karantina dan persyaratan terkait.
Di sisi tata kelola, Barantin juga tengah menyesuaikan kebijakan transformasi digital dengan perkembangan regulasi pemerintahan digital. Penyusunan master plan dan peta jalan transformasi digital direncanakan menjadi bagian dari program 2027–2028. Sementara itu, penyusunan regulasi sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) ditunda mengikuti arahan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang menunggu terbitnya regulasi pemerintahan digital.
Dalam evaluasi pemerintahan digital yang disampaikan Surya, Barantin memperoleh nilai 1,52, masih di bawah target nasional 1,7, meskipun berada di atas rata-rata nasional yang disebut sebesar 1,46. Hasil tersebut menunjukkan bahwa pengembangan sistem digital perlu terus diikuti dengan peningkatan tata kelola, integrasi, dan kapasitas organisasi.
Bagi Barantin, transformasi digital pada akhirnya bukan sekadar persoalan teknologi. Pengembangan aplikasi, integrasi data, penerapan AI, dan pertukaran sertifikat elektronik harus bermuara pada kemampuan negara menjaga sumber daya hayati sekaligus menyediakan layanan karantina yang lebih cepat, transparan, dan kompatibel dengan standar internasional.
Sebagaimana ditegaskan Abdul Kadir Karding, arah digitalisasi Barantin adalah memastikan teknologi memberikan manfaat nyata bagi perlindungan negara dan penguatan ekonomi nasional, termasuk membuka jalan bagi produk unggulan Indonesia untuk semakin mudah memasuki pasar global.














