Jakarta, Itech- Kebijakan satu peta yang telah dilakukan di Pulau Kalimantan, Sumatera, Sulawesi, Bali, NTB dan NTT akan berlanjut ke Pulau Jawa, Maluku, Papua dan Papua Barat. Diharapkan Agustus 2018, proses integrasinya sudah rampung dan direncanakan akan diluncurkan Presiden Joko Widodo dalam Ina-Geoportal.
Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG) Hasanuddin Zainal Abidin mengatakan Peraturan Presiden No. 9/2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta tersebut mengatur pokok-pokok penting dalam Kebijakan Satu Peta. “Diantaranya adalah lingkup kegiatan kebijakan Satu Peta yang dibatasi pada Informasi Geospasial Tematik (IGT) status, potensi, dan perencanaan ruang dengan skala minimal 1:50.000,” kata Zainal Abidin pada acara Sosialisasi Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta di Wilayah Pulau Jawa di Jakarta, Kamis (1/2).
Diketahui, Perpers tersebut bertujuan untuk terpenuhinya satu peta yang mengacu pada satu basis data, satu referensi geospasial, satu standar, dan satu geospasial guna pelaksanaan pembangunan Nasional. Melalui Perpers tersebut, diharapkan Kebijakan Satu Peta yag diamanatkan dalam Undang-undang dapat segera terwujud sebagai bagian penyelesai permasalahan pengelolaan ruang dan lahan yang salah satunya disebabkan karena ketidaktersediaan data spasial yang berkualitas sesuai dengan skema Kebijakan Satu Peta.
Sebelumnya, kata dia, masing-masing Kementerian/Lembada, dan daerah membuat peta-peta tematik sehingga terjadi tumpang tindih. Karena itu, BIG akan mengintegrasikan peta-peta tematik yang dibuat Kementerian/Lembaga, dan daerah yang sudah berlangsung beberapa dekade. “Untuk percepatan akan dilakukan kegiatan kompilasi. Kegiatan kompilasi ini pengumpulan peta tematik yang dimiliki oleh Kementerian/Lembaga, Daerah dan lain-lainya di kumpulkan di BIG, untuk dicek dan verifikasi. Kalau sudah oke kemudian diintegrasikan, digabungkan dengan peta dasar yang dibuat BIG,” tambah Zainal.
Jadi, dengan kata lain untuk percepatan pelaksanaan Kebijakan Satu Peta, BIG akan melakukan tiga kegiatan utama, yaitu kegiatan kompilasi, integrasi, dan sinkronisasi. Kegiatan integrasi didalamnya ada proses koreksi dan verifikasi peta tematik terhadap peta dasar, serta kegiatan sinkronisasi yang merupakan kegiatan penyelarasan antar peta tematik yang telah terintegrasi termasuk di dalamnya penyusunan rekomendasi dan fasilitasi penyelesaian permasalahan peta tematik.
Implementasi Perpers tersebut telah berjalan selama tiga semester, dimulai pada pertengahan tahun 2016. Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta (PKSP) melibatkan berbagai Kementerian dan Lembaga sebagai walidata dalam penyelenggaraan IGT. Lingkup pelaksanaan Kebijakan Satu Peta (KSP) meliputi 85 tema IGT, penyelenggaraannya dilaksanakan 19 Kementerian/Lembaga sesuai dengan kewenangannya di 34 provinsi/kabupaten. Mekanisme kegiatan dilakukan dengan tahapan kompilasi, verifikasi dan integrasi yang dilaksanakan melalui klinik pusat dan daerah.
Beberapa IGT kewenangan penyelenggaraannya dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten/Provinsi atau Dinas di tingkat kabupaten/provinsi, sehingga dalam pelaksanaan percepatan KSP perlu dilakukan melalui Klinik Daerah. Jenis-jenis IGT yang menjadi kewenangan daerah dalam penelenggaraannya antara lain adalah IGT perencanaan ruang berupa Peta Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Provinsi dan Kabupaten/Kota yang masing-masing merupakan bagian dari Perda Provinsi dan Kabupaten/Kota. IGT Batas Wilayah berupa Peta Batas Wilayah Administrasi Provinsi dan Peta Batas Wilayah Administrasi Kabupaten/Kota yang juga menjadi bagian dalam Perda Provinsi atau Kabupaten.
Kemudian, IGT Perizinan berupa Peta Izin Lokasi dan Peta Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diterbitkan oleh Kepala Daerah melalui Surat Keputusan (SK) gubernur atau bupati/wali kota serta Peta HGU yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kementerian ATR/BPN, serta IGT Utilitas berupa Peta Utilitas Jalan yang juga dilengkapi dengan Peraturan gubernur atau bupati/wali kota. (red/ju)














