Jakarta, Itech – Asosiasi Pengusaha Ponsel Indonesia mengungkapkan merek ponsel yang paling banyak dipalsukan dan beredar di Indonesia adalah iPhone dan Xiaomi. Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan berhasil menyita 20.545 ponsel ilegal yang didominasi oleh Xiaomi dan iPhone.
Sebagian besar ponsel ilegal itu berasal dari pengiriman impor dalam jumlah besar, penumpang yang membawa ponsel ilegal dari luar negeri dan ponsel ilegal yang didapat sebagai barang kiriman.
“Merek ponsel ilegal yang paling banyak adalah iPhone dan Xiaomi, dua itu paling banyak,” kata Hasan Aula (Ketua Asosiasi Pengusaha Ponsel Indonesia) saat ditemui di tengah-tengah pemusnahan barang ilegal di kantor pusat DJBC, Jakarta Timur.
Hasan mengungkapkan kebanyakan iPhone dan Xiaomi ilegal yang beredar di Indonesia masuk melalui jalur-jalur yang tidak resmi dan tidak bayar pajak. Adapun, ponsel-ponsel yang resmi telah memenuhi ketentuan pemerintah seperti tingkat kandungan dalam negeri (TKDN).
Sebagai informasi, lima model iPhone yang terjaring tersebut sudah beredar resmi di Indonesia sejak Apple mematuhi syarat TDKN ponsel 4G. iPhone X dan duo iPhone 8 merupakan produk Apple terbaru dan sudah masuk Indonesia secara resmi sejak Desember 2017 lalu.
Sedangkan ponsel Xiaomi juga bisa dibilang baru kembali ke Indonesia setelah vakum selama setahun karena terkendala syarat TKDN ponsel 4G.
Karena itu, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) dan operator telepon seluler akan melakukan sinergi untuk memvaliasi database nomor identitas ponsel atau IMEI.
IMEI dapat mencegah dan mengurangi peredaran ponsel ilegal yang masuk ke Indonesia sehingga bisa melindungi industri dan konsumen dalam negeri. “Kami telah bekerja sama dengan Qualcomm dan akan didukung oleh Kemkominfo,” kata Airlangga Hartanto (Menteri Perindustrian) dalam siaran persnya, Jumat.
Nantinya, sistem kontrol IMEI dapat dikelola Kemenperin dan dapat diakses secara online. “Secara individu bisa dicek, jadi teknisnya kalau IMEI tidak terdaftar, tidak bisa digunakan di Indonesia,” kata Airlangga.
Airlangga mengatakan sebagai negara dengan penduduk terpadat ketiga di Asia, Indonesia menjadi target pasar bagi berbagai perangkat seluler. “Hal ini juga memicu masuknya perangkat ilegal dan menghambat industri dalam negeri serta merugikan konsumen,” ucapnya.
Karena itu, Kemenperin berupaya memberlakukan kebijakan hilirisasi yang mampu meningkatkan nilai tambah dan mendukung rantai pasok manufaktur nasional. “Saat ini hampir seluluh merek ponsel di dunia telah diproduksi dalam negeri,” kata Airlangga.
Dalam catatan Kemenperin, industri telekomunikasi dan informatika (telematika) dalam negeri tumbuh signifikan. Hingga 2016, ada sebanyak 23 electronics manufacturing service (EMS), 42 merek smartphone, dan 37 pemilik merek global maupun nasional. Total investasinya pun sebanyak Rp 7 triliun dan menyerap tenaga kerja hingga 13 ribu orang.














