Jakarta, Itech- Dalam upaya meningkatkan kualitas dan akuntabilitas sistem Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter (UKMPPD), Kemristekdikti memfasilitasi pengembangan sistem uji online dengan sistem keamanan data dan informasi yang handal, serta publikasi hasil UKMPPD dan kinerja Fakultas Kedokteran pada laman Kemristekdikti dan berbagai forum nasional.
Selain itu, Kemenristekdikti berharap agar upaya penjaminan mutu pendidikan kedokteran dapat didukung oleh seluruh stakeholders pendidikan kedokteran dan perguruan tinggi dengan menjalankan semua aturan dengan benar, sehingga pendidikan kedokteran di Indonesia dapat menjawab tantangan era revolusi industri 4.0.
“Pada era revolusi industri 4.0, pendidikan kedokteran memiliki tantangan baru untuk menerapkan tiga literasi baru, yaitu data, teknologi, dan kemanusiaan untuk menghasilkan dokter Indonesia yang mampu beradaptasi dan mampu memenuhi kebutuhan nasional dan global,” kata Direktur Penjaminan Mutu Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Aris Junaidi disela pemaparan potret pendidikan kedokteran di Graha Widya Bhakti, Puspiptek, Serpong (17/08).
Diketahui, Indonesia memiliki 83 Fakultas Kedokteran dengan disparitas kualitas di seluruh wilayah Indonesia. Berdasarkan data status akreditasi prodi kedokteran dari LAM-PTKes, terdapat *22 prodi terakreditasi A (27 %), 37 prodi terakreditasi B (44 %), dan 24 prodi terakreditasi C (29 %)*. Kemenristekdikti telah bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan dan stakeholders pendidikan kedokteran dalam upaya standarisasi kualitas input, proses dan output dari pendidikan kedokteran melalui berbagai peraturan.
Selain status akreditasi, parameter kualitas Fakultas Kedokteran tercermin dari hasil Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter (UKMPPD). Sejak implementasi UKMPPD sebagai exit exam pada tahun 2014, Fakultas Kedokteran dituntut untuk lebih bertanggung jawab dalam menjamin mutu lulusannya sehingga mendorong gerakan perubahan untuk semua civitas akademika dan stakeholders pendidikan kedokteran.
“Setiap lulusan pendidikan kedokteran harus lulus UKMPPD untuk mendapatkan sertifikat profesi dokter dan sertifikat kompetensi dokter, serta melakukan sumpah dokter, hal ini untuk memastikan bahwa setiap lulusan telah memenuhi standar kompetensi dokter, yang tidak hanya memberikan pelayanan kepada masyarakat melalui praktik profesi, tetapi juga mampu menjaga nilai luhur profesi dokter,” ujar Aris.
Di tempat yang sama, Sekretaris Jenderal Ainun Na’im menambahkan, selama empat tahun implementasi UKMPPD, isu utama yang dihadapi adalah penanganan ‘retaker’. Sejak tahun 2015, Kemristekdikti telah membentuk tim ahli yang merupakan representasi pakar dan stakeholders pendidikan kedokteran untuk menyusun kajian sebagai dasar rekomendasi kebijakan penanganan retaker UKMPPD.
Selanjutnya, Kemristekdikti telah menjalankan program bimbingan khusus ‘retaker’ UKMPPD, program pembinaan Fakultas Kedokteran yang hasil UKMPPD nya < 50 % dan memiliki jumlah retaker terbesar, kajian dampak UKMPPD serta kajian untuk pelaksanaan UKMPPD bertahap. Pada tahun 2018, strategi pembinaan menggunakan model kemitraan, dimana Fakultas Kedokteran yang mendapatkan pembinaan akan mendapatkan asistensi dari FK dengan prodi kedokteran terakreditasi A yang ditugaskan oleh Kemristekdikti.
Pemerintah telah melakukan dialog dengan stakeholder melalui fasilitasi Komite Bersama Kemenristekdikti dan Kemenkes untuk merumuskan usulan solusi bagi para retaker, dengan beberapa alternatif, yaitu : Retaker yang tidak dapat lulus UKMPPD akan memperoleh surat keterangan selesai program profesi dokter dari perguruan tinggi ; reschooling dengan diikutsertakan dalam program matrikulasi dan pembimbingan klinik, sebelum mengikuti kembali UKMPPD; dan retaker sedang menunggu kelulusan UKMPPD atau mengikuti reschooling dibebaskan dari biaya pendidikan. (red/Ju)














