ItWorks
  • Home
  • TOP Digital Awards
  • Business Solution
  • Telco
  • Digital
  • E-Gov
  • Product
  • Forti
  • TIK Talks
  • More
    • Expert
    • ICT Profile
    • Fintech
    • Research
    • Tips & Trick
    • Event
    • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • TOP Digital Awards
  • Business Solution
  • Telco
  • Digital
  • E-Gov
  • Product
  • Forti
  • TIK Talks
  • More
    • Expert
    • ICT Profile
    • Fintech
    • Research
    • Tips & Trick
    • Event
    • Foto
No Result
View All Result
ItWorks
No Result
View All Result

Urus Pajak Toko Online Tidak Perlu NPWP dan NIK

adam
22 January 2019 | 12:00
rubrik: E-Gov
Riset: Indonesia Berpeluang Jadi Negara dengan Ekonomi Digital Terbesar di Dunia

Riset: Indonesia Berpeluang Jadi Negara dengan Ekonomi Digital Terbesar di Dunia

Share on FacebookShare on Twitter

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210 Tahun 2018 Tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik untuk mengatur perpajakan e-commerce.

Namun, PMK itu menuai respon negatif dari pelaku pedagang online karena pelaku usaha e-commerce harus memiliki NPWP.  Karena itu, Menteri Keuangan RI Sri Mulyani menenangkan para pedagang atau penyedia perdagangan digital (e-commerce) tidak wajib untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk mendaftarkan diri pada Online Market Place.

“Ini penting setelah kami dengar dan diskusi, ternyata banyak pelaku baru yang disampaikan oleh idEA ternyata ada ibu rumah tangga, mahasiswa, bahkan murid yang ingin melakukan bisnis melalui platform dan mereka tidak perlu dihalangi oleh kekhawatiran untuk penyerahan NPWP dan NIK,” katanya.

Pemerintah tidak mewajibkan para pedagang online untuk menyerahkan NPWN karena banyak pedagang e-commerce yang notabene adalah pemula di dunia bisnis e-commerce memiliki pendapatan yang masuk dalam kategori Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan belum punya NIK.

“Jadi kami mengklarifikasi bahwa PMK ini tidak mengharuskan penyerahan NPWP dan NIK,” kata Sri Mulyani.

Dalam PMK e-commerce, pelaku usaha wajib membayar Pajak Penghasilan (PPh) sesuai ketentuan berlaku. Jika perputaran omzet e-commerce di bawah Rp4,8 miliar dalam setahun, maka pelaku usaha dikenakan tarif PPh UMKM final 0,5 persen. Namun, jika perputaran omzetnya di atas Rp4,8 miliar, e-commerce akan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Sri Mulyani yang kerap disapa Ani mengatakan ia telah berdiskusi dengan pelaku usaha digital yang tergabung dalam Asosiasi e-commerce Indonesia (idEA) terkait dengan PMK 210.

“Nanti ada Perditjen untuk didetailkan dan diklasifikasikan karena ada beberapa pasal yang memang tampaknya kalau dibaca secara teliti akan menimbulkan interpretasi yang beda,” jelasnya.

BACA JUGA:  Begini Upaya Kominfo Beri Perlindungan Data Pribadi

Sri Mulyani juga menyatakan Kementerian Keuangan akan bersinergi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika, Bank Indonesia (BI) dan Badan Pusat Statistik (BPS) terkait pelaporan dari e-commerce. Hal itu membuat para pelaku e-commerce tidak perlu menyampaikan informasi kepada berbagai pihak lantaran dikhawatirkan justru membebani mereka.

“Bentuk penyampaian informasinya akan kami upayakan seringan dan sesederhana mungkin. Dan memang sudah ada dalam model bisnisnya sehingga mereka tidak perlu upaya khusus untuk pelaporan informasi,” imbuhnya.

Ani mengatakan para pelaku e-commerce adalah rekan kerja pemerintah sehingga para pembuat kebijakan akan terus mendukung perkembangan sektor bisnis yang tergolong baru ini.

“Kami akan terus menyesuaikan policy, memberi support bagi bisnis tersebut,” janji Sri Mulyani.

Pajak Online

Pemerintah terus mencari cara untuk meningkatkan pendapatan negara terutama dari sektor usaha digital.

Kementerian Keuangan menerbitkan PMK No.210/PMK.010/2018 tentang perlakuan perpajakan atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (e-commerce).

“Penting untuk diketahui bahwa Pemerintah tidak menetapkan jenis atau tarif pajak baru bagi pelaku e-commerce. Pengaturan yang dimuat dalam PMK-210 ini semata-mata terkait tata cara dan prosedur pemajakan, yang dimaksudkan memberikan kemudahan administrasi dan mendorong kepatuhan perpajakan para pelaku e-commerce demi menciptakan perlakuan yang setara dengan pelaku usaha konvensional,”ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Hestu Yoga Saksama.

Dalam regulasi itu, pedagang dan e-commerce yang menjual barang akan dikenakan kewajiban pajak penghasilan (PPh) sesuai ketentuan perundang-undagang di bidang pajak penghasilan.

Perusahaan e-commerce di Indonesia juga mempunyai tugas untuk memungut dan menyetorkan pajak ke negara.

Pemerintah memberlakukan tiga pajak untuk e-commerce yaitu pajak pertambahan nilai (PPN) yang tertunggak sebesar 10 persen, pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah (PPNBM).

BACA JUGA:  Ini Aturan Pajak Atas Transaksi Perdagangan Melalui E-Commerce
Tags: e-commerce
Previous Post

Kamera Mirrorless Sony a6400 Punya Layar Selfie, Harganya?

Next Post

Strategi Xiaomi Supaya Redmi Note 7 Tak “Gaib”, Siapkan Sejuta Unit

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TOP DIGITAL AWARDS

hanwha-life-top-digital-awards-2025-level-stars-5

Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Teguh Imam Suyudi
23 December 2025 | 16:00

Rumah Pendidikan Kemendikdasmen TOP Digital Awards 2025

Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan Bergengsi TOP Digital Awards 2025

Teguh Imam Suyudi
7 December 2025 | 09:00

Moratelindo TOP Digital Awards

Moratelindo Perkuat Kepemimpinan Transformasi Digital Lewat Dua Penghargaan Nasional TOP Digital Awards 2025

Teguh Imam Suyudi
6 December 2025 | 09:00

Ilham Habibie: Digital adalah Instrumen Strategis Daya Saing Global, Kedaulatan, dan Ketahanan Ekonomi Bangsa

Ilham Habibie: Digital adalah Instrumen Strategis Daya Saing Global, Kedaulatan, dan Ketahanan Ekonomi Bangsa

Fauzi
5 December 2025 | 13:58

PT Pertamina International Shipping (PIS) Raih Penghargaan TOP Digital Awards 2025 Bintang 5

PT Pertamina International Shipping (PIS) Raih Penghargaan TOP Digital Awards 2025 Bintang 5

Ahmad Churi
5 December 2025 | 11:14

Load More

TERPOPULER

  • Amar Bank: “Layanan Bank Digital Bukan Hanya untuk Menambah Jumlah Nasabah, yang Terpenting untuk Edukasi Keuangan”

    Amar Bank: “Layanan Bank Digital Bukan Hanya untuk Menambah Jumlah Nasabah, yang Terpenting untuk Edukasi Keuangan”

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KI Pusat Tegaskan Revisi UU KI Publik Mendesak Di Tengah Derasnya Digitalisasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peringhati Hari Kartini, KI Pusat Kupas Kiprah Perempuan Tangguh di Era Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sederhanakan Operasional-Percepat Adopsi AI yang Aman, F5 Perkuat Application Delivery and Security Platform

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Maxim Luncurkan Fitur e-Payment ‘Maxim Wallet KasPro’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
iklan bni
cover it works
cover it works

ICT PROFILE

Transformasi Digital Kian Gencar, Akamai Luncurkan Akamai Connected Cloud dan Layanan Baru

Tunjuk Fiona Zhang, Akamai Perkuat Strategi Channel-First Kawasan APJ

Fauzi
8 April 2026 | 16:26

Akamai menunjuk Fiona Zhang sebagai Wakil Presiden Regional Bidang Penjualan dan Program Saluran untuk kawasan Asia-Pasifik dan Jepang. Penunjukan Fiona...

Intel Tunjuk Pimpinan Baru untuk Kawasan APJ

Intel Tunjuk Pimpinan Baru untuk Kawasan APJ

Fauzi
7 April 2026 | 11:46

Intel Corporation mengumumkan penunjukan Santhosh Viswanathan sebagai Vice President and Managing Director untuk kawasan Asia Pasifik dan Jepang (APJ). Dengan...

EXPERT

Adopsi AI Dorong Perubahan Pola Konsumsi Data, 5G Jadi Fondasi Pengalaman Digital

Adopsi AI Dorong Perubahan Pola Konsumsi Data, 5G Jadi Fondasi Pengalaman Digital

Ahmad Churi
2 April 2026 | 21:21

ItWorks.id- Laporan Ericsson ConsumerLab 2026 mengungkap meningkatnya penggunaan kecerdasan buatan (AI) mulai mengubah pola konsumsi data seluler, terutama pada kebutuhan...

Pencadangan Data (Backup) dan Keamanan Kini Menjadi Persoalan Ekonomi AI

Fauzi
30 March 2026 | 14:36

Oleh: Sherlie Karnidta, Country Manager Indonesia, Cloudera IDC dalam Global DataSphere Forecast memproyeksikan bahwa volume data global akan melonjak hingga...

TIK TALKS

Stephanus Oscar – Data Center dengan Kapasitas 6 Megawatt di Jakarta | It Works Podcast #5

Stephanus Oscar – Data Center dengan Kapasitas 6 Megawatt di Jakarta | It Works Podcast #5

redaksi
16 August 2022 | 15:30

Di masa akan datang banyak aplikasi yang akan membutuhkan low latency connectivity. Lalu apa kaitannya dengan Edge DC yang hadir...

Edward Samual – Memproses Data dari Hulu Sampai Hilir | It Works Podcast #4

Edward Samual – Memproses Data dari Hulu Sampai Hilir | It Works Podcast #4

redaksi
15 August 2022 | 12:30

Bagaimana cara mengolah Big Data sehingga dapat divisualisasikan, serta bagaimana dapat melakukan analitik dan dapat memprediksikan apa yang harus dilakukan...

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Itworks - Inspire Great & Telco for Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • TOP Digital Awards
  • Business Solution
  • Telco
  • Digital
  • E-Gov
  • Product
  • Forti
  • TIK Talks
  • More
    • Expert
    • ICT Profile
    • Fintech
    • Research
    • Tips & Trick
    • Event
    • Foto