Jika kita pindah ke tempat atau daerah baru segeralah membuat Surat Pindah Domisili. Apa sih itu Surat Pindah Domisili? Ini merupakan dokumen resmi untuk melaporkan perubahan alamat tempat tinggal kepada pihak berwenang, seperti kepala desa, kelurahan, atau dinas administrasi kependudukan setempat.
Surat Pindah Domisili memuat informasi seperti nama pemohon, alamat lama dan alamat baru, tanggal pindah, dan tanda tangan pemohon.
Surat ini wajib bagi warga negara untuk memastikan bahwa tercatat dengan benar pada database pemerintah dan mempermudah proses pengurusan administrasi kependudukan.
Mengutip informasi dari berbagai sumber begini cara mengurus Surat Pindah Domisili secara online:
- Buka laman resmi Disdukcapil kabupaten/kota setempat.
- Pilih bagian pendaftaran antrian online.
- Siapkan nomor handphone dan email aktif untuk melakukan pendaftaran.
- Unggah semua dokumen yang dibutuhkan.
- Tunggu verifikasi oleh Disdukcapil.
- Kita akan menerima penerbitan lembar SKPWNI dan Kartu Keluarga yang baru dalam format PDF.
- Meminta legalisasi surat tersebut ke kantor kelurahan atau instansi terkait yang setara.
Syarat untuk mengurus surat pindah di antaranya:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Kartu Keluarga (KK).
- Formulir pendaftaran perpindahan penduduk dari Disdukcapil kabupaten/kota setempat maupun Website resmi.
- Surat keterangan pindah WNI (SKPWNI) dari Disdukcapil asal untuk penerbitan surat pindah datang,
- Kartu seleksi calon transmigran dan surat pemberitahuan pemberangkatan untuk penerbitan surat keterangan pindah karena transmigrasi.
Pastikan semua dokumen bisa discan secara digital apabila akan mengajukan SKPWNI secara online.
Mengurus Surat Pindah Domisili penduduk ada 4 tahapan:
- Menyiapkan fotokopi Kartu Keluarga (KK) ke Dinas Dukcapil daerah asal atau kelurahan atau kecamatan.
- Mendapatkan Surat Keterangan Pindah (SKP) dengan mengisi formulir di pelayanan administrasi kependudukan.
- Menyimpan Surat Keterangan Pindah (SKP) untuk diserahkan ke daerah tujuan.
- Pembuatan Kartu Keluarga (KK), KTP-el, atau Kartu Identitas Anak (KIA) di daerah tujuan.