Tiga kementerian sedang menggodok aturan untuk registrasi International Mobile Equipment Identity (IMEI). Salah satu yang akan digunakan untuk pendeteksi IMEI adalah Sistem Informasi Basis Database IMEI Nasional (SIBINA).
Sibina merupakan sistem yang akan menyimpan seluruh IMEI dari vendor dan importir resmi di Indonesia. Sistem yang disiapkan oleh Kementerian Perindustrian tersebut akan mendeteksi jika perangkat memiliki nomor IMEI yang tidak terdaftar.
Janu Suryanto (Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kementerian Perindustrian) mengatakan sistem keamanan data SIBINA sudah mumpuni. Pasalnya, SIBINA hanya menggunakan nomor IMEI ponsel yang berasal dari Tanda Pendaftaran Produk (TPP) Kemenperin.
“Pendeteksi IMEI Sibina akan memberikan notifikasi kepada operator seluler, apakah nomor IMEI tersebut whitelist atau blacklist,” ujarnya.
Data IMEI yang berada dalam Sibina sebelumnya akan dipasangkan dengan Tanda Pendaftaran Produk (TPP) Kemenperin. TPP ini memiliki data spesifikasi ponsel dari vendor dan importir. Sedangkan data pelanggan seluruhnya berada di operator seluler.
Sibina pun mampu mendeteksi kemungkinan adanya duplikasi IMEI, Janu menjelaskan SIBINA mampu mendeteksi adanya aksi tersebut. Nanti, kelanjutannya akan diblokir atau tidak, akan ada tahap verifikasi dulu.
“Jadi tidak akan langsung blokir. Akan ada sistem verifikasi,” paparnya.
Saat ini, Sibina telah siap digunakan. Namun, masih menanti kesiapan regulasi dari tiga kementerian untuk menggunakan pendeteksi IMEI Sibina.
Masukan Dari ATSI
Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) memberikan masukan kepada pemerintah terkait aturan untuk nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI).
“Kami ATSI sangat mendukung pemerintah untuk tata niaga ponsel. Tapi, pengaturannya perlu mempertimbangkan semua stakeholder sehingga tujuan yang diharapkan pemerintah tercapai, tapi, kenyamanan stakeholder tetap diperhatikan,” kata Ketua Umum ATSI, Ririek Adriansyah, saat jumpa pers di Jakarta, Selasa, (24/9) sebagainama dikutip dari Antara.
ATSI menyampaikan rekomendasi mereka kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui surat tertanggal 12 September. Regulasi IMEI melibatkan tiga kementerian yaitu Kominfo, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian.














