Kementerian Ristek mengajak seluruh stakeholder untuk memberikan dukungan bagi industri yang melakukan kegiatan litbang. Salah satu dukungan tersebut adalah pemberian insentif fiskal yang dapat berupa pengurangan pajak (tax deducted) atau bahkan pengurangan pajak yang dilipatgandakan (double tax deduction) seperti yang telah diterapkan di beberapa negara antara lain Malaysia dan Singapura.
“Mudah-mudahan pihak swasta lebih semangat lagi untuk menanamkan investasi dibidang penelitian. Kemenkeu (Kementerian Keuangan) diharapkan dapat memberikan kebijakan untuk mendorong pihak swasta melakukan hal tersebut seperti pengurangan pajak penelitian,” ungkap Menteri Riset dan Teknologi, Gusti Muhammad Hatta di sela Seminar Nasional bertema “Dukungan Insentif Fiskal bagi Industri yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan di Indonesia” di Jakarta.
Terlampir dalam UU No.18/ 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan dan Penerapan Iptek, dengan PP No.20/ 2005 dan PP 35 tahun 2007, menyebut bahwa mereka yang menanamkan investasi di bidang penelitian mendapat kemudahan-kemudahan untuk mendukung kegiatan litbang. “Di negara-negara industri maju, peran iptek sangat kuat, dan ini diindikasikan dengan besarnya penelitian dan pengembangan yang dibandingkan dengan Produk Domestik Bruto (PDB), atau dikalangan internasional dikenal sebagai Gross Expenditure on Research and Development (GERD),” tegas Hatta. Jadi, selain insentif finansial, Kemenristek juga telah memberikan dukungan dalam bentuk regulasi untuk menjembatani peran litbang dan dunia usaha.
Hal senada juga dikatakan Deputi Sumberdaya Iptek Kemenristek, Freddy Permana Zen. Upaya-upaya tersebut diharapkan dapat meningkatkan kontribusi iptek terhadap peningkatan ekonomi dan daya saing Indonesia. “Insentif fiskal akan melengkapi insentif lain baik insentif finansial maupun regulasi. Kegiatan ini merupakan sinyal bahwa Kemenristek sangat menaruh kepedulian pada insentif fiskal,” tegasnya.
Ditempat yang sama, Guru Besar Ilmu Kebijakan Pajak FISIP Universitas Indonesia Prof Dr Haula Rosdiana mengatakan jika dibandingkan sejumlah negara maju dan negara-negara di kawasan ASEAN, negara Indonesialah yang paling sedikit memberikan insentif riset dan pengembangan. “Di negara maju, dalam melakukan riset dan pengembangan, perusahaan melakukan kerja sama dengan perguruan tinggi, lembaga riset dengan biaya yang dikeluarkan perusahaan,” katanya. (IP/BS/red)














