Jakarta, ItWorks- Manajemen PT Pelabuhan Indonesia II (Pelindo II) Cabang Tanjungpandan bersama Kantor Pengawas dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Tanjungpandan mensosialisasikan aturan terkait sistem pembongkaran dan penimbunan barang impor serta kawasan pabean dan Tempat Penimbunan Sementara(TPS).
Kegiatan sosialisasi ini dilakukan menyusul adaya peraturan baru terkait pembongkaran dan penimbunan barang impor yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108/PMK.04/2020 dan aturan terkait kawasan pabean dan Tempat Penimbunan Sementara(TPS) yang diatur melalui Peraturan Menteri KeuanganNomor 109/PMK.04/2020.
Sosialisasi berlangsung di Sheraton Belitung Resort, Selasa 29 September 2020 ini, diikuti 20 pelaku usaha/bisnis di sekitar Kepulauan Belitung. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Pengawas dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Tanjung pandan, Jerry Kurniawan, General Manager PT Pelabuhan Indonesia II Cabang Tanjungpan , Hambar Wiyadi, General Manager PT Pelabuhan Tanjung Priok-Cabang Tanjungpan , Ade Affandi, dan Supervisor Operasi-PT Multi Terminal Indonesia Cabang Tanjungpandan, Ambar Seto. Selain itu juga sejumlah pejabat di lingkungan Kantor Pengawas dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Tanjungpandan.
“Sosialisasi ini bertujuan untuk menyelaraskan pemahaman bagi para pengguna jasa dalam mengimplementasi kedua peraturan tersebut di lapangan. Sehingga bisa selaras dalam upaya meningkatkan kinerja sistem logistic nasional dalam kaitan untuk memperbaiki iklim investasi bagi daya saing ekonomi nasional,” ungkap General Manager Cabang Pelabuhan Tanjungpandan, Hambar Wiyadi melalui siaran pers, (30/09/2020) yang diterima redaksi, di Jakarta.
Disebutkan, PMK 108/PMK.04/2020 mengatur beberapa hal baru. Di antaranya menghilangkan kewajiban laporan bongkar oleh pengangkut, simplifikasi proses perizinan bongkar/timbun di luar kawasan, perizinan periodik, perluasan izin bongkar dan izin timbun di luar Kawasan, perluasan trucklossing dan pengawasan secara selektif melalui manajemen risiko. Sementara itu, Peraturan Menteri Keungan Nomor 109/PMK.04/2020 mengatur hal baru diantaranya mendukung perbaikan system logistic nasional, simplifikasi dan otomasi pengawasan dan pelayanan di Kasawasan Pabean dan Tempat Penimbunan Sementara (TPS).
Di harapkan PMK ini bisa membawa dampak positif bagi logistik di Indonesia. Dengan diluncurkannya dua paket kebijakan ini diharapkan bisa mendukung National Logistic Ecosystem (NLE) guna melakukan reduksi kegiatan yang bersifat repetisi dan duplikasi untuk menekan biaya logistic nasional. NLE juga merupakan salah satu dari upaya nyata pemerintah dalam mendorong program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang merupakan salah satu rangkaian kegiatan untuk mengurangi dampak Covid-19 terhadap perekonomian.
Hambar Wiyadi menambahkan, untuk mendukung pelaksanaan dan implementasi terkait denganTempat Penimbunan Sementara (TPS) ini, manajemen PT Pelabuhan Indonesia II CabangTanjungpandan bersama dengan PT Pelabuhan Tanjung Priok Cabang Tanjungpandan telah menyiapkan 3 (tiga) lokasi TPS di area lingkungan Pelabuhan Tanjungpandan yang siap digunakan untuk keperluan dan kepentingan para importir/eksportir dan pelaku usaha yang ingin menggunakan fasilitas tersebut. “Tiga) lokasi yang disiapkan, satu berada di dalam pergudangan dan dua lokasi dalam bentuk lapangan penumpukan terbuka,” ujarnya. (AC)














